082161046xxx
Kepada Direksi PLN keluhan kami kepada pencatat meteran listrik di perumahan Griya Permata 2 blok FF nomor 22 Tanjung Anom. Kami sangat-sangat kecewa atas kerja anggota bapak setiap bulannya nggak pernah mencatat meteran di rumah kami, asal main tebak saja sehingga kami sangat dirugikan. Dulu alasannya pagar kami di gembok sekarang sudah nggak di gembok masih begitu lagi. Pernah juga kami membayar denda yang serupa, sekarang begini lagi jadi sampai kapan kami harus menanggung ini pak tolonglah diperhatikan kami yang rakyat kecil ini pak. Kepada Sumut Pos tolong di muat sebesar mungkin agar dibaca sama Pimpinan PLN, terimakasih Sumut Pos moga jaya terus.
081370716xxx
Kepada Yth Bapak Kepala PLN tolong dicek keberadaan tukang catat meter di Jalan Garu 2 A sepertinya sudah lama meteran kami nggak dicatat orang yang biasa mencatat meter nggak pernah kelihatan.
Laporkan ke Kantor PLN Terdekat
Termakasih, kami jelaskan untuk pencatat meter dikerjakan oleh pihak ketiga. PLN memberikn pekerjaan pencatatan meter dengan perjanjian, pihak ketiga yang menerima pekerjaan mencatat meter wajib melaksanakan pencatatan. Apabila pihak ketiga memiliki kesalahan dalam mencatat meter, maka PLN akan memberikan denda kepada pihak pencatat meter.
Selanjutnya, apabila warga merasa dirugikan atas tindakan pencatat meter yang salah mencatat, sebaiknya buat laporan ke kantor PLN terdekat dan menunjukkan rekeningnya. Sehingga, kami dari PLN bisa menghitung selisih angka konsumen dengan angka pencatat meter.
Dengan dasar itu juga kami dari PLN bisa memberikan sanksi tegas ataupun memberhentikan kerjasama dengan pihak ketiga pencatat meter yang melakukan kesalahan. Sejauh ini, sudah banyak ditemukan kasusnya.
Raidir Sigalingging, Deputi Manajer PT PLN Wilayah Sumbagut