26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tutut Kembali Kuasai TPI

Mbak Tutut dan Hary Tano
Mbak Tutut dan Hary Tano

JAKARTA. SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut terkait sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini bernama MNC TV. Putusan MA yang tertuang dalam amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 tersebut memberikan kuasa kepada Tutut untuk mengambil alih MNC TV dari tangan Hary Tanoesoedibjo.

Selain Tutut, pemohon kasasi lainnya dalam sengketa tersebut yaitu PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Purna Bhakti pertiwi. Sementara pihak tergugat yaitu Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Ketua majelis hakim MA, I Made Tara dalam amar putusan yang dirilis MA kemarin (18/12).

MA juga memerintahkan PT Cipta Televisi Republik Indonesia atau TPI yang saat itu dimiliki Hary Tanoe, untuk mengembalikan perusahaan tersebut seperti keadaan semula sebelum dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Perlu diketahui, bahwa RUPSLB yang tanpa sepengetahuan pihak Tutut tersebut dilakukan sebanyak tiga kali yaitu, 18 Maret 2005, 19 Oktober 2005, dan 23 Desember 2005.

“Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,” ujar I Made Tara dalam putusan yang diketuk pada 2 Oktober 2013 tersebut.

Bersamaan dengan perintah pengembalian tersebut, MA sekaligus menganulir seluruh hasil dari RUPSLB tersebut. “Membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap atas berikut segala perikatan yang timbul dan juga segala akibat hukum,” ucap dia. (dod)

Mbak Tutut dan Hary Tano
Mbak Tutut dan Hary Tano

JAKARTA. SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut terkait sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini bernama MNC TV. Putusan MA yang tertuang dalam amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 tersebut memberikan kuasa kepada Tutut untuk mengambil alih MNC TV dari tangan Hary Tanoesoedibjo.

Selain Tutut, pemohon kasasi lainnya dalam sengketa tersebut yaitu PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Purna Bhakti pertiwi. Sementara pihak tergugat yaitu Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Ketua majelis hakim MA, I Made Tara dalam amar putusan yang dirilis MA kemarin (18/12).

MA juga memerintahkan PT Cipta Televisi Republik Indonesia atau TPI yang saat itu dimiliki Hary Tanoe, untuk mengembalikan perusahaan tersebut seperti keadaan semula sebelum dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Perlu diketahui, bahwa RUPSLB yang tanpa sepengetahuan pihak Tutut tersebut dilakukan sebanyak tiga kali yaitu, 18 Maret 2005, 19 Oktober 2005, dan 23 Desember 2005.

“Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,” ujar I Made Tara dalam putusan yang diketuk pada 2 Oktober 2013 tersebut.

Bersamaan dengan perintah pengembalian tersebut, MA sekaligus menganulir seluruh hasil dari RUPSLB tersebut. “Membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap atas berikut segala perikatan yang timbul dan juga segala akibat hukum,” ucap dia. (dod)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/