29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Atut Pakai Jurus Sakit

Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Foto: Istimewa
Ratu Atut Chosiyah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kemungkinan besar bakal tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten. Jurus sakit bakal digunakan Atut untuk menghindari pemeriksaan penyidik. Pada bagian lain, calon yang diusung Atut dalam Pilkada Lebak akhirnya kalah di Mahkamah Konstitusi.

Aroma ketidakhadiran Atut dalam pemeriksaan pertama dengan status tersangka yang dijadwalkann
hari ini terungkap dari pernyatan pengacara gubernur perempuan pertama di Indonesia itu.     Pengacara keluarga Atut, Firman Wijaya mengatakan seorang tersangka tetap memiliki hak ingkar. “Setiap tersangka kan boleh menggunakan hak tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya sejumlah wartawan apakah Atut akan melakukan itu dan tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka – Firman tidak memastikan. Namun yang pasti dia menyebut kliennya tersebut sedang sakit. “Saya tidak bisa memastikan apakah besok bisa hadir atau tidak, tapi selama ini Bu Atut kan kooperatif,” paparnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Atut memang mendadak menghilang. Dia tidak hadir dalam sejumlah agenda kegiatan Gubernur Banten. Dia juga urung melantik pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief “ Sachrudin. Atut juga pernah mangkir dari pemeriksan KPK ketika saat itu dia menjadi saksi untuk kasus suap Pilkada Lebak pada 4 Desember kemarin.

Ipar Ratu Atut, Airin Rachmi Diani saat menjenguk suaminya, Tubagus Chaery Wardhana juga mengaku tak tahu keberadaan gubernur 51 tahun tersebut. Saat ditanya keberadaan Atut, Airin mengaku tidak tahu karena belum menjenguknya.

Saat ditanya perihal korupsi di Tangerang Selatan yang kemungkinan bisa menjeratnya sebagai tersangka, Airin mengaku keluarganya tetap menghormati putusan hukum. “Prinsinya kita hormati KPK sebagai institusi penegak hukum,” ujar mantan Puteri Pariwisata 1995 itu, di Gedung KPK, Kamis pagi (19/12)
Pada bagian lain, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan Atut memang akan menjalani pemeriksaan hari ini. Pria yang akrab disapa BW itu berharap Atut memenuhi panggilan tersebut. Dalam kesempatan sebelumnya, BW mengatakan KPK memiliki upaya paksa terhadap seorang tersangka korupsi, termasuk dalam penahanan maupun penggeledahan. “Upaya paksa itu diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Terkait kemungkinan Atut mangkir dengan senjata ‘sakit’, Bambang mengatakan hal tersebut harus disertai bukti yang menyertai alas an tersebut. Dalam beberapa hal yang sudah terjadi, KPK bisa saja melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan pola jemput bola.

Upaya itu baru-baru ini pernah dilakukan KPK terhadap anggota DPR Tri Yulianto. Pejabat yang disebut menerima pemberian uang untuk anggota komisi VII dari Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu diperiksa di RS Premier. Tri diperiksa di rumah sakit karena beberapa kali tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Meskipun hadir sepertinya Ratu Atut bukan korban Jumat keramat hari ini. Sebab KPK tampaknya masih perlu mendalami peran Atut dalam kasus-kasus lain diluar sengketa Pilkada Lebak dan pengadaan Alkes di Provinsi yang dipimpinnya.

KPK juga kerap berhati-hati terhadap masa penahanan seseorang, terutama mereka yang tidak termasuk tertangkap tangan. Juru Bicara KPK Johan Budi juga belum bisa memastikan apakah Atut akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini.

Sementara itu, kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengukuhkan hasil Pilkada ulang Kabupaten Lebak yang berlangsung 14 November lalu. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva itu, majelis hakim menguatkan hasil rekapitulasi yang menyatakan pasangan nomor urut tiga, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi yang diusung partai Demokrat-PDIP sebagai pemenang.

“Menetapkan perolehan suara yang benar pada pemilu kada dan wakada kab lebak 2013 yaitu, Calon nomor urut satu mendapat 19.617 suara, calon nomor urut dua 170.340 suara, dan calon nomor urut tiga 398.892 suara,” ujar Hamdan.

Putusan tersebut, lanjut Hamdan, diambil dalam rapat permusyawaratan delapan hakim konstitusi Senin (16/12) lalu. Majelis pun meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan tersebut, dengan mengukuhkan Iti dan Ade sebagai Bupati dan wabup Lebak yang baru. Iti menggantikan kepemimpinan ayahnya, Mulyadi Jayabaya.

Putusan tersebut sekaligus mementahkan permohonan pasangan nomor urut dua, Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar. Mereka mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi KPU tersebut. “Menolak keberatan pemohon atas hasil pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Dalam kasus sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar, KPK terus mendalami praktek pencucian uang pejabat tersebut. Orang yang disebut sebagia tangan kanan dalam praktek suap dan pencucian uang Akil, Muhtar Efendi kemarin diperiksa kembali menjadi saksi.

Tidak banyak yang disampaikan Muhtar saat dicegat wartawan. Dia hanya menjabat perihal adanya formulir di C1 di perusahaanya saat KPK melakukan penggeledahan. Seperti diketahui, Muhtar Efendi selama ini juga memiliki bisnis yang tak jauh dari pilkada. Dia memiliki perusahaan konvensi pembuat atribut pilkada.

Namun anehnya, ada sejumlah formulir C1 yang seharusnya barang otentik yang hanya ada di KPU. Ada dugaan Muhtar juga bermain dalam pemalsuan dokumen tersebut. Namun dia membantahnya. “Tidak benar itu, saya difitnah,” ujarnya.(gun/byu/jpnn/rbb)

Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Foto: Istimewa
Ratu Atut Chosiyah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kemungkinan besar bakal tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten. Jurus sakit bakal digunakan Atut untuk menghindari pemeriksaan penyidik. Pada bagian lain, calon yang diusung Atut dalam Pilkada Lebak akhirnya kalah di Mahkamah Konstitusi.

Aroma ketidakhadiran Atut dalam pemeriksaan pertama dengan status tersangka yang dijadwalkann
hari ini terungkap dari pernyatan pengacara gubernur perempuan pertama di Indonesia itu.     Pengacara keluarga Atut, Firman Wijaya mengatakan seorang tersangka tetap memiliki hak ingkar. “Setiap tersangka kan boleh menggunakan hak tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya sejumlah wartawan apakah Atut akan melakukan itu dan tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka – Firman tidak memastikan. Namun yang pasti dia menyebut kliennya tersebut sedang sakit. “Saya tidak bisa memastikan apakah besok bisa hadir atau tidak, tapi selama ini Bu Atut kan kooperatif,” paparnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Atut memang mendadak menghilang. Dia tidak hadir dalam sejumlah agenda kegiatan Gubernur Banten. Dia juga urung melantik pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief “ Sachrudin. Atut juga pernah mangkir dari pemeriksan KPK ketika saat itu dia menjadi saksi untuk kasus suap Pilkada Lebak pada 4 Desember kemarin.

Ipar Ratu Atut, Airin Rachmi Diani saat menjenguk suaminya, Tubagus Chaery Wardhana juga mengaku tak tahu keberadaan gubernur 51 tahun tersebut. Saat ditanya keberadaan Atut, Airin mengaku tidak tahu karena belum menjenguknya.

Saat ditanya perihal korupsi di Tangerang Selatan yang kemungkinan bisa menjeratnya sebagai tersangka, Airin mengaku keluarganya tetap menghormati putusan hukum. “Prinsinya kita hormati KPK sebagai institusi penegak hukum,” ujar mantan Puteri Pariwisata 1995 itu, di Gedung KPK, Kamis pagi (19/12)
Pada bagian lain, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan Atut memang akan menjalani pemeriksaan hari ini. Pria yang akrab disapa BW itu berharap Atut memenuhi panggilan tersebut. Dalam kesempatan sebelumnya, BW mengatakan KPK memiliki upaya paksa terhadap seorang tersangka korupsi, termasuk dalam penahanan maupun penggeledahan. “Upaya paksa itu diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Terkait kemungkinan Atut mangkir dengan senjata ‘sakit’, Bambang mengatakan hal tersebut harus disertai bukti yang menyertai alas an tersebut. Dalam beberapa hal yang sudah terjadi, KPK bisa saja melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan pola jemput bola.

Upaya itu baru-baru ini pernah dilakukan KPK terhadap anggota DPR Tri Yulianto. Pejabat yang disebut menerima pemberian uang untuk anggota komisi VII dari Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu diperiksa di RS Premier. Tri diperiksa di rumah sakit karena beberapa kali tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Meskipun hadir sepertinya Ratu Atut bukan korban Jumat keramat hari ini. Sebab KPK tampaknya masih perlu mendalami peran Atut dalam kasus-kasus lain diluar sengketa Pilkada Lebak dan pengadaan Alkes di Provinsi yang dipimpinnya.

KPK juga kerap berhati-hati terhadap masa penahanan seseorang, terutama mereka yang tidak termasuk tertangkap tangan. Juru Bicara KPK Johan Budi juga belum bisa memastikan apakah Atut akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini.

Sementara itu, kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengukuhkan hasil Pilkada ulang Kabupaten Lebak yang berlangsung 14 November lalu. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva itu, majelis hakim menguatkan hasil rekapitulasi yang menyatakan pasangan nomor urut tiga, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi yang diusung partai Demokrat-PDIP sebagai pemenang.

“Menetapkan perolehan suara yang benar pada pemilu kada dan wakada kab lebak 2013 yaitu, Calon nomor urut satu mendapat 19.617 suara, calon nomor urut dua 170.340 suara, dan calon nomor urut tiga 398.892 suara,” ujar Hamdan.

Putusan tersebut, lanjut Hamdan, diambil dalam rapat permusyawaratan delapan hakim konstitusi Senin (16/12) lalu. Majelis pun meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan tersebut, dengan mengukuhkan Iti dan Ade sebagai Bupati dan wabup Lebak yang baru. Iti menggantikan kepemimpinan ayahnya, Mulyadi Jayabaya.

Putusan tersebut sekaligus mementahkan permohonan pasangan nomor urut dua, Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar. Mereka mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi KPU tersebut. “Menolak keberatan pemohon atas hasil pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Dalam kasus sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar, KPK terus mendalami praktek pencucian uang pejabat tersebut. Orang yang disebut sebagia tangan kanan dalam praktek suap dan pencucian uang Akil, Muhtar Efendi kemarin diperiksa kembali menjadi saksi.

Tidak banyak yang disampaikan Muhtar saat dicegat wartawan. Dia hanya menjabat perihal adanya formulir di C1 di perusahaanya saat KPK melakukan penggeledahan. Seperti diketahui, Muhtar Efendi selama ini juga memiliki bisnis yang tak jauh dari pilkada. Dia memiliki perusahaan konvensi pembuat atribut pilkada.

Namun anehnya, ada sejumlah formulir C1 yang seharusnya barang otentik yang hanya ada di KPU. Ada dugaan Muhtar juga bermain dalam pemalsuan dokumen tersebut. Namun dia membantahnya. “Tidak benar itu, saya difitnah,” ujarnya.(gun/byu/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/