26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

BKM Taqwa Lapor Hermes Place ke Poldasu

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara bersama Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Taqwa Jalan Mesjid Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polinia telah melaporkan pengelola Hermes Place, Wali Kota Nonaktif Drs H Rahudman Harahap dan Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Laporan langsung disampaikan oleh dr. Irvan selaku Ketua BKM Masjid Taqwa, Drs.H Leo Imsar Adnan dan kuasa hukum Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Hamdani Harahap kepada Direkturn
Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Dono Indarto di Mapolda Sumut, Kamis (19/12) siang.

Dalam laporan itu, dr. Irvan dkk membawa dokumen-dokumen dan bukti yang ada atas temuan yang dilakukan pihak BKM Masjid Taqwa dan Aliansi Ormasi Islam Sumatera Utara bahwa ada dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh nama-nama terlapor yang disampaikan kepada pihak penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Pada kesempatan itu dr.Irvan, Ketua BKM Masjid Taqwa menguraikan bahwa Masjid Taqwa dibangun pada tahun 1951 dari hasil sedekah, infak kaum muslim. Selanjutnya di sana dibangun lagi gedung untuk sekolah Dasar Silam Terpadu (SDTI) Alif, Taman Kanak-kanak (TK) Islam Al-Anshar, Lembaga Tahsinul/Tahfizul Qur’an Al-Anshar. Yang mana jumlah total muris yang belajar di sana mencapai ratusan santri.

Selanjutnya dr. Irvan menuturkan bahwa pada tahun 2011, pengelola Hermes Place (dalam hal ini terlapor I) memulai pembangunan Gedung Hermes Place Polonia Plaza yang rencananya menjadi pusat hiburan/Bioskop, court Hermes dan Hotel. Untuk hotel dibangun dua unit. Satu unit berada di Jalan W.R Monginsidi Medan dan berbatasan jalan dengan Masjid Taqwa, sedangkan satu unit lainnya berada di jalan Masjid dan bersisian dengan Masjid Taqwa.

“Kami keberatan dan menolak pembangunan Hermes. Sebelumnya kami pernah melaporkan hal itu kepada Pemko Medan, baik melalui surat, delegasi, dan berunjuk rasa. Tapi protes kami tak pernah ditanggapi, malah Hermes Place tetap beroperasi hingga saat ini,” sesal Irvan.

Pun demikian dr. Irvan mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan beragam cara, hingga akhirnya Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang Tata Bangunan menyatakan bahwa bangunan Hermes Place telah menyalahi aturan dan melakukan pembongkaran persis di sebelah bangunan Masjid Taqwa.

“Sayangnya pembongkaran yang dilakukan oleh Dinas TRTB terkesan simbolis semata. Kami menginginkan agar bangunan itu dibongkar hingga rata dengan tanah,” pungkasnya.

“Kami juga telah membuat laporan agar Direktur PT.Hermes Realty Indonesia, Walikota Non aktif dan Plt.Walikota Medan diperiksa atas indikasi dugaan korupsi PT.Hermes Realty Indonesia,” timpal Hamdani Harahap, kuasa hukum Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara.

Selain itu, Hamdani mengatakan bahwa  laporan yang dibuat pihaknya tersebut berdasar atas keluhan yang dirasakan masyarakat sekitar atas berdirinya Hermes Place. “Sebelumnya saya telah bertemu dengan Kapoldasu. Beliau menyarankan saya untuk melapor ke Dit Reskrimsus Poldasu. Intinya, kami melihat ada dua temuan. Yang pertama tentang penutupan sungai. Yang mana jika mengacu pada UU maka hal itu tidak boleh dilakukan. Sedangkan yang kedua, kami menduga ada tindakan korupsi yang berdasar pada hitungan kami telah merugikan negara sebesar Rp18 miliar,”urai Hamdani kembali.

Atas dasar itu Hamdani meminta Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk  segera melakukan penyilidikan dan pengusutan. “Kami hanya agar laporan kami ini diproses dengan hukum yang berlaku di negeri ini,” tandasnya.

Sementara itu Leo Imsar Adnan, Ketua Aliansi Ormasi Islam Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pihaknya membuat laporan untuk mencari keadilan karena pihakn ya menilai jika Pemko Medan lebih berpihak kepada kaum kapitalis daripada memikirkan kepentingan masyarakat banyak.

“Kami ingin membantu pemerintah dengan menempatkan wibawa dan martabat pemerintah untuk tidak berada di bawah pengaruh kapitalis. Hanya keadilan yang kami minta. Kami berharap agar ke depan tak ada lagi bangunan masjid yang dikorbankan,” ujar Leo
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol.Dono Indarto mengungkapkan menerima laporan dan segera mempelajari semua laporan dari BKM Masjid Taqwa dan Alinasi Ormas Islam Sumatera Utara.”Akan ditindaklanjuti, segera diproses, kalau ada temuan,”ucap perwira melati tiga ini, dengan singkat, saat menyabut laporan tersebut. (gus/ije)

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara bersama Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Taqwa Jalan Mesjid Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polinia telah melaporkan pengelola Hermes Place, Wali Kota Nonaktif Drs H Rahudman Harahap dan Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Laporan langsung disampaikan oleh dr. Irvan selaku Ketua BKM Masjid Taqwa, Drs.H Leo Imsar Adnan dan kuasa hukum Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Hamdani Harahap kepada Direkturn
Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Dono Indarto di Mapolda Sumut, Kamis (19/12) siang.

Dalam laporan itu, dr. Irvan dkk membawa dokumen-dokumen dan bukti yang ada atas temuan yang dilakukan pihak BKM Masjid Taqwa dan Aliansi Ormasi Islam Sumatera Utara bahwa ada dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh nama-nama terlapor yang disampaikan kepada pihak penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Pada kesempatan itu dr.Irvan, Ketua BKM Masjid Taqwa menguraikan bahwa Masjid Taqwa dibangun pada tahun 1951 dari hasil sedekah, infak kaum muslim. Selanjutnya di sana dibangun lagi gedung untuk sekolah Dasar Silam Terpadu (SDTI) Alif, Taman Kanak-kanak (TK) Islam Al-Anshar, Lembaga Tahsinul/Tahfizul Qur’an Al-Anshar. Yang mana jumlah total muris yang belajar di sana mencapai ratusan santri.

Selanjutnya dr. Irvan menuturkan bahwa pada tahun 2011, pengelola Hermes Place (dalam hal ini terlapor I) memulai pembangunan Gedung Hermes Place Polonia Plaza yang rencananya menjadi pusat hiburan/Bioskop, court Hermes dan Hotel. Untuk hotel dibangun dua unit. Satu unit berada di Jalan W.R Monginsidi Medan dan berbatasan jalan dengan Masjid Taqwa, sedangkan satu unit lainnya berada di jalan Masjid dan bersisian dengan Masjid Taqwa.

“Kami keberatan dan menolak pembangunan Hermes. Sebelumnya kami pernah melaporkan hal itu kepada Pemko Medan, baik melalui surat, delegasi, dan berunjuk rasa. Tapi protes kami tak pernah ditanggapi, malah Hermes Place tetap beroperasi hingga saat ini,” sesal Irvan.

Pun demikian dr. Irvan mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan beragam cara, hingga akhirnya Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang Tata Bangunan menyatakan bahwa bangunan Hermes Place telah menyalahi aturan dan melakukan pembongkaran persis di sebelah bangunan Masjid Taqwa.

“Sayangnya pembongkaran yang dilakukan oleh Dinas TRTB terkesan simbolis semata. Kami menginginkan agar bangunan itu dibongkar hingga rata dengan tanah,” pungkasnya.

“Kami juga telah membuat laporan agar Direktur PT.Hermes Realty Indonesia, Walikota Non aktif dan Plt.Walikota Medan diperiksa atas indikasi dugaan korupsi PT.Hermes Realty Indonesia,” timpal Hamdani Harahap, kuasa hukum Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara.

Selain itu, Hamdani mengatakan bahwa  laporan yang dibuat pihaknya tersebut berdasar atas keluhan yang dirasakan masyarakat sekitar atas berdirinya Hermes Place. “Sebelumnya saya telah bertemu dengan Kapoldasu. Beliau menyarankan saya untuk melapor ke Dit Reskrimsus Poldasu. Intinya, kami melihat ada dua temuan. Yang pertama tentang penutupan sungai. Yang mana jika mengacu pada UU maka hal itu tidak boleh dilakukan. Sedangkan yang kedua, kami menduga ada tindakan korupsi yang berdasar pada hitungan kami telah merugikan negara sebesar Rp18 miliar,”urai Hamdani kembali.

Atas dasar itu Hamdani meminta Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk  segera melakukan penyilidikan dan pengusutan. “Kami hanya agar laporan kami ini diproses dengan hukum yang berlaku di negeri ini,” tandasnya.

Sementara itu Leo Imsar Adnan, Ketua Aliansi Ormasi Islam Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pihaknya membuat laporan untuk mencari keadilan karena pihakn ya menilai jika Pemko Medan lebih berpihak kepada kaum kapitalis daripada memikirkan kepentingan masyarakat banyak.

“Kami ingin membantu pemerintah dengan menempatkan wibawa dan martabat pemerintah untuk tidak berada di bawah pengaruh kapitalis. Hanya keadilan yang kami minta. Kami berharap agar ke depan tak ada lagi bangunan masjid yang dikorbankan,” ujar Leo
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol.Dono Indarto mengungkapkan menerima laporan dan segera mempelajari semua laporan dari BKM Masjid Taqwa dan Alinasi Ormas Islam Sumatera Utara.”Akan ditindaklanjuti, segera diproses, kalau ada temuan,”ucap perwira melati tiga ini, dengan singkat, saat menyabut laporan tersebut. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru