LUBUKPAKAM- Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terhadap Ir Faisal menjadi 12 tahun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang tersebut ‘menghilang’.
Tak ada aktivitas berarti yang terlihat di rumah dinasnya di Jalan Bougenvill, Komplek Pemkab Deliserdang. Di rumah No 30 bercat kuning muda tersebut, hanya teronggok sebuah mobil dinas warna kuning BK 8830 M.
Kondisi rumah dinasnya terlihat seperti sudah lama tidak diurus. Pintu depan dan pintu garasin
terkunci rapat. Hanya pintu belakang saja yang terlihat terbuka. Di rumah dinas itu, hanya ada penjaga rumah bernama Evan yang berhasil ditemui.
Sementara di teras rumah bagian dalam, masih banyak burung berbagai jenis di dalam kandang yang digantung di bagian atas plavon rumah. Di luar rumah, ada dua ekor anjing jenis herder yang sedang tidur di dalam kandang besi. “Bapak tidak ada. Semalam di sini. Tapi hari ini dia dan keluarga sedang di Medan. Mungkin besok balik ke mari,” ujar Evan, Kamis (26/12) siang.
Dikatakannya, dia sudah lama bekerja untuk menjaga rumah dinas tersebut, terhitung sejak Faisal diangkat menjadi Kadis PU Pemkab Deliserdang. “Gak ada siapa-siapa di sini bang. Cuma saya sendiri. Dia (Faisal,Red) pergi naik mobil kijang Innova, karena mobil dinasnya ini lampunya rusak,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terdakwa Faisal mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, menjadi 12 tahun penjara dari 1,5 tahun pada putusan Pengadilan Tipikor Medan. Selain penjara, majelis hakim tinggi PT Sumut juga mewajibkan Faisal membayar uang denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim dengan anggota, Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus ini juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih. Ketentuannya, jika terpidana Faisal tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara itu. Tapi, apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Bisa Dipecat
Di sisi lain, pemberhentian satu kepala yang membawahi SKPD, yang sudah menjadi terdakwa, itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jimmi Pasaribu.
“Tidak ada kewenangan dari Pemerintah Provinsi,” ujar Jimmi Pasaribu menutup.
Senada, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, juga mengatakan bahwa untuk pemberhentian PNS yang sudah menjadi terdakwa berdasarkan usulan dari daerah ke Badan Kepegawaian Nasional.
“Pemecatan dengan tidak hormat, bagi PNS yang terlibat hukum ataupun mempunyai kekuatan hukum tetap, ini diusulkan melalui daerah kepada BKN,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin untuk pemecatan tersebut, harus menunggu hasil akhir proses hukum. Dan bila sudah inkrah, maka pemecatan dengan tidak hormat akan dilakukan. “Jadi ditunggu apakah mereka melakukan kasasi atau menerima vonis majelis hakim,” ucap Nurdin.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Pandapotan menjelaskan proses pemecatan PNS dengan tidak hormat diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979. Dalam regulasi ini diamanatkan; kalau tidak ada kaitan dengan tugas jabatan (korupsi), maka pemberhentian dengan tidak hormat akan dikaitkan dengan ancaman atas pasal yang dilanggar. “Jadi, bila ancaman dari pasal yang dilanggar minimal 4 tahun atau lebih, maka langsung dikeluarkan surat perintah pemberhentian dengan tidak hormat,” papar Pandapotan.
Bila vonis tidak sampai empat tahun, PNS yang tersangka korupsi bisa dipecat dengan tidak hormat, bila kesalahan berkaitan dengan jabatan negerinya. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2009.
“Seorang PNS yang ditahan aparat hukum, langsung dikeluarkan surat pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Setelah disidangkan dan terbukti bersalah serta kesalahan ada kaitan dengan tugas jabatan (korupsi), maka diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus hukum berkekuatan tetap,” beber Pandapotan. (mag-1/rud/rbb)