31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Mencuri Sepeda Motor, Dua Buronan Polisi Ditangkap

Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jaka Mustafa (19) dan Muhammad Ilham (19) ditangkap Polsek Beringin, Minggu (11/12). (Hendrik/Sumut Pos)
Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jaka Mustafa (19) dan Muhammad Ilham (19) ditangkap Polsek Beringin, Minggu (11/12). (Hendrik/Sumut Pos)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jaka Mustafa (19) dan Muhammad Ilham (19) ditangkap Polsek Beringin, Minggu (11/12). Kedua warga Dusun Karya Desa Araskabu Kecamatan Beringin itu ditangkap karena masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Awalnya, Poslek Beringin meringkus Jaka Mustafa. Anak bungsu dari lima bersaudara diringkus di lokasi hiburan ketangkasan di Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin, Sabtu (10/12) sekitar Pukul 22.30 WIB. Jaka diringkus atas laporan pengaduan korban Rusila (42) warga Dusun Juli Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin yang menyebutkan jika sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5530 MAM hilang di Gang Kejepit Kecamatan Beringin, Sabtu (10/9).

Atas dasar laporan pengaduan itu Poslek Beringin melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Jaka. Menurut pengakuan Jaka jika sepeda motor korban dicuri bersama seorang temannya, Ilham. Hanya saja dia tidak mengetahui sepeda motor dijual ke mana karena yang menjual adalah temannya. “Aku diturunkan di tengah jalan setelah berhasil mencuri sepeda motor korban,” akunya.

Berhasil mengamankan Jaka, polisi kemudia memburu seorang pelaku lagi Ilham. Hasilnya, Polsek Beringin membekuk Muhammad Ilham. Kernet truk pengangkut batu bata itu diringkus di rumah neneknya di Gang Pancasila Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam.

Saat diinterogasi, Ilham mengaku mencuri sepeda motor Honda Beat BK 2949 MAU milik Jubari (26). Itu mereka lakukan saat berada di depan rumah korban. Ilham mengakui jika saat beraksi dirinya disuruh menunggu dan membawa sepeda motor korban.

“Aku tidak tau sepedamotor korban dijual kemana karena yang menjual adalah temanku yang gak tau tempat tinggalnya,” sebutnya sembari mengatakan jika dirinya tak dapat bagian hasil penjualan sepeda motor curian itu.

Kapolsek Beringin AKP Rika Sigalingging, didampingi Kanit Reskrim Ipda Jones Sianturi menyebutkan jika pihaknya masih melakukan pengembangan kasus curanmor ini.”Kita masih melakukan pengembangan,” kata Kapolsek Beringin (mag-2/azw)

Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jaka Mustafa (19) dan Muhammad Ilham (19) ditangkap Polsek Beringin, Minggu (11/12). (Hendrik/Sumut Pos)
Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jaka Mustafa (19) dan Muhammad Ilham (19) ditangkap Polsek Beringin, Minggu (11/12). (Hendrik/Sumut Pos)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jaka Mustafa (19) dan Muhammad Ilham (19) ditangkap Polsek Beringin, Minggu (11/12). Kedua warga Dusun Karya Desa Araskabu Kecamatan Beringin itu ditangkap karena masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Awalnya, Poslek Beringin meringkus Jaka Mustafa. Anak bungsu dari lima bersaudara diringkus di lokasi hiburan ketangkasan di Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin, Sabtu (10/12) sekitar Pukul 22.30 WIB. Jaka diringkus atas laporan pengaduan korban Rusila (42) warga Dusun Juli Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin yang menyebutkan jika sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5530 MAM hilang di Gang Kejepit Kecamatan Beringin, Sabtu (10/9).

Atas dasar laporan pengaduan itu Poslek Beringin melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Jaka. Menurut pengakuan Jaka jika sepeda motor korban dicuri bersama seorang temannya, Ilham. Hanya saja dia tidak mengetahui sepeda motor dijual ke mana karena yang menjual adalah temannya. “Aku diturunkan di tengah jalan setelah berhasil mencuri sepeda motor korban,” akunya.

Berhasil mengamankan Jaka, polisi kemudia memburu seorang pelaku lagi Ilham. Hasilnya, Polsek Beringin membekuk Muhammad Ilham. Kernet truk pengangkut batu bata itu diringkus di rumah neneknya di Gang Pancasila Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam.

Saat diinterogasi, Ilham mengaku mencuri sepeda motor Honda Beat BK 2949 MAU milik Jubari (26). Itu mereka lakukan saat berada di depan rumah korban. Ilham mengakui jika saat beraksi dirinya disuruh menunggu dan membawa sepeda motor korban.

“Aku tidak tau sepedamotor korban dijual kemana karena yang menjual adalah temanku yang gak tau tempat tinggalnya,” sebutnya sembari mengatakan jika dirinya tak dapat bagian hasil penjualan sepeda motor curian itu.

Kapolsek Beringin AKP Rika Sigalingging, didampingi Kanit Reskrim Ipda Jones Sianturi menyebutkan jika pihaknya masih melakukan pengembangan kasus curanmor ini.”Kita masih melakukan pengembangan,” kata Kapolsek Beringin (mag-2/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/