JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur umum pada 24 Desember 2013, yang disusul penetapan dan pengumuman kelulusan yang dilakukan masing-masing instansi pusat dan pemda, memunculkan banyak persoalan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya pemda yang belum juga melakukan penetapan dan pengumuman kelulusan CPNS.
Nah, rupanya mekanisme yang sama juga akan dilakukan untuk pengumuman kelulusan CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2), yang pengumuman hasil TKD-nya dilakukan Panselnas. Sedang penetapan dan pengumuman kelulusan, lagi-lagi harus dilakukan masing-masing instansi, termasuk pemda.
“Pengumuman dan penetapan kelulusan peserta tes CPNS untuk formasi umum dan tenaga honorer Kategori II merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing,” ujar Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di kantornya, Jakarta, kemarin (6/1).
Tumpak mengatakan hal tersebut saat menerima rombongan DPRD Gorontalo, yang mempertanyakan mengenai pengumuman kelulusan CPNS dari honorer K2.
Ditegaskan Tumpak, BKN bukan lah merupakan instansi yang berwenang untuk mengumumkan dan menetapkan kelulusan peserta tes CPNS. Dia menjelaskan bahwa pengumuman hasil tes CPNS untuk tenaga honorer KII direncanakan pada akhir Januari ini.
Mengenai formasinya, dia menyebutkan, secara nasional kuotanya adalah 30 persen dari total peserta K II. “Namun demikian, formasi untuk provinsi dan kabupaten/kota akan bervariasi, dikarenakan pertimbangan anggaran dan kebutuhan masing-masing daerah,” terangnya.
Dipaparkan juga, sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan sejak 19 Desember 2013, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi pemerintah dapat berasal dari tenaga honorer KII yang tidak lulus tes, tenaga honorer non K I dan non K II, dan jalur umum.
Mengenai bagaimana mekanisme perekrutannya, Tumpak mengatakan, pemerintah akan segera menyusun regulasi mengenai hal itu.(sam/jpnn)