30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Mau Akad Nikah, Calon Pengantin Pria Ditangkap

AP (tengah), calon pengantin pria yang batal menikah dan YR P (kanan), pria beristri yang menghamili cewek 13 tahun, dibawa petugas menuju ruangan tahanan sementara Polres Tapsel, Selasa (7/1). (Foto: Oryza Pasaribu)
AP (tengah), calon pengantin pria yang batal menikah dan YR P (kanan), pria beristri yang menghamili cewek 13 tahun, dibawa petugas menuju ruangan tahanan sementara Polres Tapsel, Selasa (7/1). (Foto: Oryza Pasaribu)

TAPSEL,SUMUTPOS.CO – Jumat (3/1) malam harusnya menjadi hari paling membahagiakan bagi AP. Besok pagi atau Sabtu (4/1), pria berusia 23 tahun ini, akan mengikat janji membangun mahligai rumah tangga dengan R Boru S (17). Namun, malam berubah kelam. Calon pengantin pria ini ditangkap polisi dari kediamaannya beberapa jam sebelum akad nikah.

AP diduga telah melakukan perbuatan cabul hingga menyebabkan seorang perempuan, L Boru H (21) hamil. AP, R Boru S, dan L Boru H, tercatat sebagai warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Kapolres Tapsel AKBP Abdul Rizal AE melalui Kasat Reskrim AKP Edison Siagian didampingi Kanit PPA Aipda Kasianna Saragih, Selasa (7/1), memaparkan, pada 8 Juni Tahun 2012, pihaknya menerima laporan dari L Boru H (21). Warga Marancar ini mengaku telah dihamili AP. Saat itu, L Boru H sedang hamil empat bulan.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polres langsung melakukan penyelidikan. Namun, saat itu Pasaribu sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Pasar Sempurna, Marancar.

“Laporannya sudah kita terima pada 2012 tahun lalu. Namun, saat itu pelaku sudah tidak berada di kediamannya. Ia merantau ke Pekanbaru. Dan, baru Jumat lalu kita tangkap saat berada di rumahnya,” terang Kanit PPA.

Aipda Kasianna Saragih menambahkan, dalam proses pemeriksaan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Meski begitu, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan dari korban dan saksi. “Memang dia (pelaku,red) tidak mengakui perbuatan telah menghamili korban. Namun, hal tersebut akan kita tindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti dari korban dan saksi-saksi,” terangnya lagi.

Terpisah, AP mengaku memang pernah berhubungan (pacaran,red) dengan L Boru H. Namun, ia membantah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga menyebabkan hamil. “Memang kami dulu pernah pacaran Bang. Tapi, enggak ada sampai aku setubuhi dia. Seingat saya tidak pernah saya lakukan itu padanya,” ujar pria yang baru sebulan pulang merantau dari Pekanbaru tersebut.

Ia tidak menyangka akan ditangkap pada malam itu. “Padahal, besok paginya saya akan melakukan akad nikah di rumah calon istri saya. Tiba-tiba saja malam itu datang beberapa petugas dan langsung menangkap dan membawa saya. Saya tidak pernah menyangka akan terjadi seperti ini. Ya sudahlah, biar Tuhan yang tahu,” ucap AP pasrah. (yza)

AP (tengah), calon pengantin pria yang batal menikah dan YR P (kanan), pria beristri yang menghamili cewek 13 tahun, dibawa petugas menuju ruangan tahanan sementara Polres Tapsel, Selasa (7/1). (Foto: Oryza Pasaribu)
AP (tengah), calon pengantin pria yang batal menikah dan YR P (kanan), pria beristri yang menghamili cewek 13 tahun, dibawa petugas menuju ruangan tahanan sementara Polres Tapsel, Selasa (7/1). (Foto: Oryza Pasaribu)

TAPSEL,SUMUTPOS.CO – Jumat (3/1) malam harusnya menjadi hari paling membahagiakan bagi AP. Besok pagi atau Sabtu (4/1), pria berusia 23 tahun ini, akan mengikat janji membangun mahligai rumah tangga dengan R Boru S (17). Namun, malam berubah kelam. Calon pengantin pria ini ditangkap polisi dari kediamaannya beberapa jam sebelum akad nikah.

AP diduga telah melakukan perbuatan cabul hingga menyebabkan seorang perempuan, L Boru H (21) hamil. AP, R Boru S, dan L Boru H, tercatat sebagai warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Kapolres Tapsel AKBP Abdul Rizal AE melalui Kasat Reskrim AKP Edison Siagian didampingi Kanit PPA Aipda Kasianna Saragih, Selasa (7/1), memaparkan, pada 8 Juni Tahun 2012, pihaknya menerima laporan dari L Boru H (21). Warga Marancar ini mengaku telah dihamili AP. Saat itu, L Boru H sedang hamil empat bulan.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polres langsung melakukan penyelidikan. Namun, saat itu Pasaribu sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Pasar Sempurna, Marancar.

“Laporannya sudah kita terima pada 2012 tahun lalu. Namun, saat itu pelaku sudah tidak berada di kediamannya. Ia merantau ke Pekanbaru. Dan, baru Jumat lalu kita tangkap saat berada di rumahnya,” terang Kanit PPA.

Aipda Kasianna Saragih menambahkan, dalam proses pemeriksaan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Meski begitu, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan dari korban dan saksi. “Memang dia (pelaku,red) tidak mengakui perbuatan telah menghamili korban. Namun, hal tersebut akan kita tindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti dari korban dan saksi-saksi,” terangnya lagi.

Terpisah, AP mengaku memang pernah berhubungan (pacaran,red) dengan L Boru H. Namun, ia membantah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga menyebabkan hamil. “Memang kami dulu pernah pacaran Bang. Tapi, enggak ada sampai aku setubuhi dia. Seingat saya tidak pernah saya lakukan itu padanya,” ujar pria yang baru sebulan pulang merantau dari Pekanbaru tersebut.

Ia tidak menyangka akan ditangkap pada malam itu. “Padahal, besok paginya saya akan melakukan akad nikah di rumah calon istri saya. Tiba-tiba saja malam itu datang beberapa petugas dan langsung menangkap dan membawa saya. Saya tidak pernah menyangka akan terjadi seperti ini. Ya sudahlah, biar Tuhan yang tahu,” ucap AP pasrah. (yza)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/