30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Gatot-Evy Akui Beri THR ke Jaksa

Foto: Ricardo/JPNN.com Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1). Gatot dan istrinya diduga melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto putro sebesar USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000.
Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1). Gatot dan istrinya diduga melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto putro sebesar USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ada aliran tunjungan hari raya (THR) dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke kejaksaan agung (Kejagung). Aliran uang tersebut diserahkan Evy melalui anggota OC Kaligis, Yulius Irawansya alias Iwan sebesar Rp110 juta.

Demikian terungkap dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Sinung Hermawan Rabu (13/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang tersebut, Evy mengaku telah mengirimkan uang ke rekening Iwan sekitar pertengahan 2015 lalu. Uang tersebut digunakan untuk operasional pengacara dan pembayaran THR.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tentang THR, Iwan tak dapat menjelaskan. Ia hanya membenarkan adanya pesan singkat dari suami Evy, Gatot. Di mana Gatot menegaskan, agar dana yang ditransfer Evy dimaksimalkan untuk THR. Namun terkait dugaan uang tersebut diserahkan ke oknum jaksa sebagai THR, Iwan membantah.

Sementara itu, dalam kesaksian anggota OC Kaligis lainnya, Fransisca Insani Rahesti. Di hadapan Majelis Hakim, Sisca mengatakan Iwan mencetuskan ide untuk memberi suap ke Rio sebesar Rp 200 Juta. Uang tersebut akan dimintakan lewat Evy Susanti. Namun dengan tegas Iwan membantah keterangan tersebut.

“Saya tidak tahu. Saya diminta oleh Bu Evy sekitar akhir April atau awal Mei. Bang tolong ditanyakan ke Sisca mengenai tindak lanjut islah Pak Gatot dan Wagub (Tengku Erry Nuradi, red),” ujar Iwan.

Iwan tetap bertahan pada keterangannya meski Hakim Sinung bertanya untuk ketiga kalinya.

“Dia (Evy) hanya minta bisa dijembatani untuk menanyakan hasil islah. Saya tidak tahu muncul 200. Saya tidak tahu,” ujar Iwan.

Sejurus itu, Patrice Rio Capella terus menampik terhadap pernyataan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp200 juta dari Evy Susanti. Strategi pun disusun sedemikian apik sebagai pembelaan dirinya sebagai saksi menyebutkan bahwa Rio sempat panik ketika dirinya dipanggil KPK.

”Saya hubungi ke Rio, bagaimana kalau diperiksa KPK? Saya berkata apa? Rio bilang, yang paling aman, uang itu ada di tangan kamu,” ungkap Sisca saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

Meski mendapatkan sebuah jaminan dari Rio, Sisca pun tetap takut jika dirinya bakal ikut terseret dalam kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan. Sehingga, pihaknya mengajak untuk bertemu dengannya. ”Kami bertemu di loby Hotel Kartika Chandra hanya 5 menit. Rio pun berkata kalau kamu tenang saja, saya pulang ya, saya masih panik,” ungkapnya.

Ketakutan itu pula yang membuat Rio mengembalikan uang pemberian dari Evy kepada Sisca. Hal ini dianggap langkah paling tepat agat dirinya tidak terseret dalam kasus penyuapan yang melibatkan Gurbernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho
. ”Rio bilang scenario itu memang sudah paling benar, saya sudah siapkan uangnya di kotak sepatu,” ceritanya saat dirinya bertemu di Gondangdia.

Meski demikian, Sisca pun masih merasa panik dan meminta untuk bertemu lagi. Rio pun meyakinkan bahwa uang tersebut akan diberikan melalui sang supir nya dan menjamin bahwa pihaknya tidak akan turut menyeret Sisca.

Hari itu tanggal 11 Agustus, Sisca memilih untuk mengembalikan uang tersebut. Arahan dan nasihat pun tetap diminta menjelang dirinya akan diperiksa di KPK pada 24 Agustus 2015. ”Rio bilang udah tenang aja, itu kan bukan suap cuma buat ngopi-ngopi aja,” ungkapnya.

Meski beberapa kali melakukan pertemuan dan diyakinkan, Sisca tetap tidak bisa berkelik saat diperiksa. ”Saya enggak bisa bohong saat memberikan keterangan, saya sudah jelaskan yang sebenarnya,” tegasnya. (gir)

Foto: Ricardo/JPNN.com Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1). Gatot dan istrinya diduga melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto putro sebesar USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000.
Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1). Gatot dan istrinya diduga melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto putro sebesar USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ada aliran tunjungan hari raya (THR) dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke kejaksaan agung (Kejagung). Aliran uang tersebut diserahkan Evy melalui anggota OC Kaligis, Yulius Irawansya alias Iwan sebesar Rp110 juta.

Demikian terungkap dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Sinung Hermawan Rabu (13/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang tersebut, Evy mengaku telah mengirimkan uang ke rekening Iwan sekitar pertengahan 2015 lalu. Uang tersebut digunakan untuk operasional pengacara dan pembayaran THR.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tentang THR, Iwan tak dapat menjelaskan. Ia hanya membenarkan adanya pesan singkat dari suami Evy, Gatot. Di mana Gatot menegaskan, agar dana yang ditransfer Evy dimaksimalkan untuk THR. Namun terkait dugaan uang tersebut diserahkan ke oknum jaksa sebagai THR, Iwan membantah.

Sementara itu, dalam kesaksian anggota OC Kaligis lainnya, Fransisca Insani Rahesti. Di hadapan Majelis Hakim, Sisca mengatakan Iwan mencetuskan ide untuk memberi suap ke Rio sebesar Rp 200 Juta. Uang tersebut akan dimintakan lewat Evy Susanti. Namun dengan tegas Iwan membantah keterangan tersebut.

“Saya tidak tahu. Saya diminta oleh Bu Evy sekitar akhir April atau awal Mei. Bang tolong ditanyakan ke Sisca mengenai tindak lanjut islah Pak Gatot dan Wagub (Tengku Erry Nuradi, red),” ujar Iwan.

Iwan tetap bertahan pada keterangannya meski Hakim Sinung bertanya untuk ketiga kalinya.

“Dia (Evy) hanya minta bisa dijembatani untuk menanyakan hasil islah. Saya tidak tahu muncul 200. Saya tidak tahu,” ujar Iwan.

Sejurus itu, Patrice Rio Capella terus menampik terhadap pernyataan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp200 juta dari Evy Susanti. Strategi pun disusun sedemikian apik sebagai pembelaan dirinya sebagai saksi menyebutkan bahwa Rio sempat panik ketika dirinya dipanggil KPK.

”Saya hubungi ke Rio, bagaimana kalau diperiksa KPK? Saya berkata apa? Rio bilang, yang paling aman, uang itu ada di tangan kamu,” ungkap Sisca saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

Meski mendapatkan sebuah jaminan dari Rio, Sisca pun tetap takut jika dirinya bakal ikut terseret dalam kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan. Sehingga, pihaknya mengajak untuk bertemu dengannya. ”Kami bertemu di loby Hotel Kartika Chandra hanya 5 menit. Rio pun berkata kalau kamu tenang saja, saya pulang ya, saya masih panik,” ungkapnya.

Ketakutan itu pula yang membuat Rio mengembalikan uang pemberian dari Evy kepada Sisca. Hal ini dianggap langkah paling tepat agat dirinya tidak terseret dalam kasus penyuapan yang melibatkan Gurbernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho
. ”Rio bilang scenario itu memang sudah paling benar, saya sudah siapkan uangnya di kotak sepatu,” ceritanya saat dirinya bertemu di Gondangdia.

Meski demikian, Sisca pun masih merasa panik dan meminta untuk bertemu lagi. Rio pun meyakinkan bahwa uang tersebut akan diberikan melalui sang supir nya dan menjamin bahwa pihaknya tidak akan turut menyeret Sisca.

Hari itu tanggal 11 Agustus, Sisca memilih untuk mengembalikan uang tersebut. Arahan dan nasihat pun tetap diminta menjelang dirinya akan diperiksa di KPK pada 24 Agustus 2015. ”Rio bilang udah tenang aja, itu kan bukan suap cuma buat ngopi-ngopi aja,” ungkapnya.

Meski beberapa kali melakukan pertemuan dan diyakinkan, Sisca tetap tidak bisa berkelik saat diperiksa. ”Saya enggak bisa bohong saat memberikan keterangan, saya sudah jelaskan yang sebenarnya,” tegasnya. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/