JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda pembuktian hasil verifikasi ulang syarat dukungan empat pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) di gedung MK, Jakarta, Jumat (27/5) mendatang.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Bagian Humas MK disebutkan, persidangan itu nantinya untuk membuktikan benar tidaknya laporan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Tapteng, sebagaimana diperintahkan MK dalam putusan selanya.
Selain itu, sidang juga untuk menguji benar tidaknya laporan dari pihak penggugat, dalam hal ini pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan Alibiner Sitompul -Steven Simanungkalit. Laporan atau bukti yang disodorkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung sebagai pihak terkait, juga akan diuji.
Laporan dari KPU Provinsi Sumut, KPU Pusat, Bawaslu, dan Panwaslu Kabupaten Tapteng terkait proses verifikasi juga akan menjadi bahan untuk diuji di persidangan yang akan dimulai pukul 09.00 WIB itu.
Pengacara Diana-Hikmal, Roder Nababan, menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan sesi kedua itu.
“Sudah siap mental, termasuk siap menerima putusan MK nantinya,” ujar Roder saat dihubungi koran ini kemarin.
Dia mengatakan, memang sidang 27 Mei itu nanti belum ada putusan.
“Yang pasti agendanya adalah pembuktian hasil verifikasi syarat dukungan. Itu kan banyak sekali surat (yang berisi data-data sebagai bukti yang diajukan masing-masing pihak, red), yang harus dibuktikan semuanya,” ujar pengacara yang sudah kerap beracara di MK itu.
Seperti diketahui, pascaputusan sela, polemik perkara ini berkisar pada dukungan sejumlah partai. Anggota Divisi Hukum dan Humas KPU Tapteng Maruli Firman Lubismenyebut Partai Hanura mencalonkan pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit.
Sedang pihak Bonaran Situmeang dan tim advokasi DPP Partai Hanura, membantahnya dan menyebut Hanura mendukung pasangan Bonaran-Sukran. (sam)