ABU DHABI- Kementerian Luar Negeri memberikan diyat atau santunan 200.000 dirham atau sekitar Rp480juta kepada ahli waris warga negara Indonesia (WNI) yang tewas dalam kecelakaan kapal tenggelam di Abu Dhabi.
Namun, untuk mendapatkan santunan ini, Kemenlu butuh waktu dua tahun disebabkan lamanya proses dokumentasi di Abu Dhabi.
Seorang WNI, Eman Suryadi (36) diketahui tewas saat kapal tempatnya bekerja, Danah II, tenggelam di laut Abu Dhabi pada 14 Februari 2009 lalu. Uang santunan dari perusahaan Delma Cooperative Society tempat Eman bekerja, baru keluar Februari lalu.
Direktur Perlindungan HAM dan BHI Kemlu, Tatang Boedi Utama Razak menyerahkan santuan ini kepada istri Eman, Harmini, Selasa (1/3).
Uang santunan ini diserahkan, setelah adanya kerja kerja keras dari Kedutaan Besar RI di Abu Dhabi yang terus memantau dan mendesak percepatan pemberian santunan.
“Ini sudah termasuk cepat, dua tahun, biasanya bahkan bisa sampai tiga tahun, karena ini ada desakan dari Kedutaan Besar RI,” ujarnya.(bbs/jpnn)