31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Anggota DPRD Medan Lalai Jalankan Tugas

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk kedua kalinya menyerahkan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sepanjang tahun 2014.

Sebelumya pada sidang paripurna, Kamis (9/1) lalu, Pemko Medan sudah menyerahkan 6 Ranperda di antaranya, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi  Izin Gangguan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap menuturkan kali Pemko Medan kembali menyerahkan 6 Ranperda lainnya yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014 (lihat grafis) di antaranya, pengolahan limbah B3, Persampahan, Penanggulan Kemiskinan di Kota Medan, Lalu lintas di Kota Medan, Izin Usaha Konstruksi, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

“Nota pengantar Ranperda yang diserahkan kepada DPRD kebanyakan sudah ada sejak tahun 2011,” ujar Soritua kepada Sumut Pos, Rabu (15/1).

Ditambahkannya dari 24 ranperda yang masuk dalam Prolegda 2014, namun cuma satu Ranperda yang terbaru yakni Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut. “Yang benar-benar baru dan belum pernah diajukan hanya Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut, selebihnya utang-utang tahun sebelumnya,” jelasnya. Dari ucapan Soritua bisa diartikan, Ranperda tersebut kebanyakan sudah usang karena sudah ada dirancang pada 3 tahun lalu.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy membenarkan Prolegda yang diserahkan Pemko Medan itu merupakan utang yang belum terselesaikan sejak beberapa tahun terakhir.

Ikrimah mengaku ada beberapa persoalan sehingga kinerja DPRD Medan menjadi lamban dalam pembahasan Ranperda untuk disahkan menjadi peraturan darah (Perda). “Ada beberapa Ranperda yang masuk itu tidak sesuai dengan UUD yang terbaru, sehingga perlu direvisi. Kendala lain yakni adanya kelalain Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas Ranperda dan saya sebagai pimpinan DPRD sudah sampaikan hal ini kepada teman-teman yang ada di Pansus,” kilah Ikrimah.

Lebih lanjut Politisi PKS ini menyebutkan tahun ini anggota DPRD sudah mulai disibukkan dengan urusan kampanye untuk mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI.

“Ini kan sudah masuk tahun politik, jadi sudah banyak rekan-rekan yang mulai disibukkan dengan kegiatan kampanye di Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing,” ungkapnya.

Terpisah, Pengamat Politik di Kota Medan, Dadang Darmawan menyebutkan lambatnya pembahasan Ranperda untuk dijadikan Perda merupakan murni kelalaian dari anggota DRPD Medan. Dikatakannya, salah satu fungsi dari DPRD yakni legislasi atau berkaitan dengan pembentukan Perda.

Bukan hanya itu, seharusnya DPRD sebagai fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah juga harus punya inisiatif sendiri untuk mengusulkan Ranperda khususnya yang berhubungan dengan retribusi.

“Itu memang tugas dan fungsi dari wakil rakyat, kalau itu juga tidak dikerjakan untuk apa mereka mewakili rakyat, dan ini bisa jadi pertimbangan sendiri untuk rakyat dalam kembali memilih wakilnya pada pemilu legislatif pada bulan April mendatang,” urainya.

Dosen Fakultas Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) ini meyebutkan tahun ini ada dua agenda penting yang akan dihadapi masyarakat seperti Pemilu legilslatif dan Pemilu calon Presiden. Dengan adanya dua agenda penting ini, maka dipastikan kinerja anggota legislatif akan kembali menurun. “Tidak ada agenda penting saja kinerja anggota DPRD sudah buruk, apalagi dengan adanya dua agenda penting itu,” jelas Dadang.

Seharusnya, kata dia, setiap program kerja anggota DPRD itu dipublikasikan ke tengah-tengah masyarakat, untuk memudahkan masyarakat dalam mengawasi para wakilnya. “DPRD bisa melibatkan akademisi dalam penentuan ranperda mana yang akan menjadi prioritas, karena selama ini DRPD tidak memiliki kejelasan program kerja,” tandasnya. (dik/azw)

Prolegda Tahun 2014

1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang  Pajak  Hiburan.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Tempat  Pelelangan Ikan.

4.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi  Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Izin Tempat  Penjualan Minuman Beralkohol.

6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Tempat  Rekreasi Dan Olahraga.

7.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Izin  Gangguan.

8.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

9. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

10.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

11.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

12.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Izin Dan Pelayanan Dibidang Sosial Dan Ketenagakerjaan.

13. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rumah Susun.

14. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Trafficking.

15. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Persampahan.

16. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan.

17.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan.

18. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Medan.

19.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Medan.

20. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perfilman.

21. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pelayanan Di Bidang Pertanian, Peternakan, Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

22.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

23.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

24. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penyertaan Modal ke Bank Sumut

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk kedua kalinya menyerahkan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sepanjang tahun 2014.

Sebelumya pada sidang paripurna, Kamis (9/1) lalu, Pemko Medan sudah menyerahkan 6 Ranperda di antaranya, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi  Izin Gangguan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap menuturkan kali Pemko Medan kembali menyerahkan 6 Ranperda lainnya yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014 (lihat grafis) di antaranya, pengolahan limbah B3, Persampahan, Penanggulan Kemiskinan di Kota Medan, Lalu lintas di Kota Medan, Izin Usaha Konstruksi, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

“Nota pengantar Ranperda yang diserahkan kepada DPRD kebanyakan sudah ada sejak tahun 2011,” ujar Soritua kepada Sumut Pos, Rabu (15/1).

Ditambahkannya dari 24 ranperda yang masuk dalam Prolegda 2014, namun cuma satu Ranperda yang terbaru yakni Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut. “Yang benar-benar baru dan belum pernah diajukan hanya Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut, selebihnya utang-utang tahun sebelumnya,” jelasnya. Dari ucapan Soritua bisa diartikan, Ranperda tersebut kebanyakan sudah usang karena sudah ada dirancang pada 3 tahun lalu.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy membenarkan Prolegda yang diserahkan Pemko Medan itu merupakan utang yang belum terselesaikan sejak beberapa tahun terakhir.

Ikrimah mengaku ada beberapa persoalan sehingga kinerja DPRD Medan menjadi lamban dalam pembahasan Ranperda untuk disahkan menjadi peraturan darah (Perda). “Ada beberapa Ranperda yang masuk itu tidak sesuai dengan UUD yang terbaru, sehingga perlu direvisi. Kendala lain yakni adanya kelalain Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas Ranperda dan saya sebagai pimpinan DPRD sudah sampaikan hal ini kepada teman-teman yang ada di Pansus,” kilah Ikrimah.

Lebih lanjut Politisi PKS ini menyebutkan tahun ini anggota DPRD sudah mulai disibukkan dengan urusan kampanye untuk mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI.

“Ini kan sudah masuk tahun politik, jadi sudah banyak rekan-rekan yang mulai disibukkan dengan kegiatan kampanye di Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing,” ungkapnya.

Terpisah, Pengamat Politik di Kota Medan, Dadang Darmawan menyebutkan lambatnya pembahasan Ranperda untuk dijadikan Perda merupakan murni kelalaian dari anggota DRPD Medan. Dikatakannya, salah satu fungsi dari DPRD yakni legislasi atau berkaitan dengan pembentukan Perda.

Bukan hanya itu, seharusnya DPRD sebagai fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah juga harus punya inisiatif sendiri untuk mengusulkan Ranperda khususnya yang berhubungan dengan retribusi.

“Itu memang tugas dan fungsi dari wakil rakyat, kalau itu juga tidak dikerjakan untuk apa mereka mewakili rakyat, dan ini bisa jadi pertimbangan sendiri untuk rakyat dalam kembali memilih wakilnya pada pemilu legislatif pada bulan April mendatang,” urainya.

Dosen Fakultas Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) ini meyebutkan tahun ini ada dua agenda penting yang akan dihadapi masyarakat seperti Pemilu legilslatif dan Pemilu calon Presiden. Dengan adanya dua agenda penting ini, maka dipastikan kinerja anggota legislatif akan kembali menurun. “Tidak ada agenda penting saja kinerja anggota DPRD sudah buruk, apalagi dengan adanya dua agenda penting itu,” jelas Dadang.

Seharusnya, kata dia, setiap program kerja anggota DPRD itu dipublikasikan ke tengah-tengah masyarakat, untuk memudahkan masyarakat dalam mengawasi para wakilnya. “DPRD bisa melibatkan akademisi dalam penentuan ranperda mana yang akan menjadi prioritas, karena selama ini DRPD tidak memiliki kejelasan program kerja,” tandasnya. (dik/azw)

Prolegda Tahun 2014

1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang  Pajak  Hiburan.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Tempat  Pelelangan Ikan.

4.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi  Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Izin Tempat  Penjualan Minuman Beralkohol.

6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Tempat  Rekreasi Dan Olahraga.

7.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Izin  Gangguan.

8.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

9. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

10.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

11.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

12.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Izin Dan Pelayanan Dibidang Sosial Dan Ketenagakerjaan.

13. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rumah Susun.

14. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Trafficking.

15. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Persampahan.

16. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan.

17.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan.

18. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Medan.

19.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Medan.

20. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perfilman.

21. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pelayanan Di Bidang Pertanian, Peternakan, Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

22.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

23.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

24. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penyertaan Modal ke Bank Sumut

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/