26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Alat Pendeteksi Udara Terancam Jadi Barang Bekas

Alat pendeteksi pencemaran udara di Kota Medan terancam jadi barang bekas.
Alat pendeteksi pencemaran udara di Kota Medan terancam jadi barang bekas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh Fix Stasion (Stasiun Pemantau) yang berjumlah 4 unit dan 3 unit Papan Informasi Indeks Standart Pencemaran Udara (ISPU) dipastikan akan menjadi barang rongsokan karena pemeliharaan yang tidak maksimal.

Hal ini juga dikarenakan tidak disetujuinya penambahan anggaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk biaya perawatan seluruh alat pendeteksi kebersihan udara, yang sampai saat ini masih tercatat sebagai salah satu aset dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.

Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah membantah, jika pihaknya menolak mentah-mentah pengajuan penambahan anggaran yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan.

Dikatakannya, pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 yang lalu, Komisi B mempertanyakan hasil ataupun manfaat apabila anggaran untuk pemeliharaan Fix Stasion dan Display Ispu ditambah.

“Anggaran yang ada harus dipergunakan secara efektif dan efesien, jadi harus jelas penggunaan dan manfaat dari penggunaan anggaran tersebut,” jelas Bahrum. Namun sampai diketok palu pertanda disahkannya APBD 2014, BLH Kota Medan tidak dapat memberikan penjelasan atas pertanggung jawaban atas penambahan anggaran.

Mengenai keberadaan Display Ispu di 4 lokasi, Bahrum mengaku tidak ada manfaat (out put) secara langsung yang dirasakan oleh masyarakat. Jadi akan percuma saja apabila anggaran pemeliharaan diperbanyak.

“Ada anggaran untuk biaya perawatan Fix Stasion dan Display Ispu,” akunya tanpa bisa merinci besaran anggaran yang diajukan BLH Medan.

Senada, Ketua Komisi B DPRD Medan, Sri Jati Pohan mengaku penolakan pengajuan anggaran untuk biaya perawatan untuk alat pendeteksi udara tersebut dikarenakan ada pos lain yang dianggap lebih membutuhkan anggaran tersebut seperti pengawasan atas lingkungan hidup dan sebagainya. Apalagi, sambung dia, manfaat keberadaan alat tersebut juga tidak terlalu dapat langsung dirasakan masyarakat. Sehingga wajar penambahan anggaran untuk pemeliharaan alat tersebut tidak disetujui.

“Saya yakin semua orang akan mengatakan hal yang sama ketika ditanyai mengenai keberadaan alat tersebut yakni tidak jelasnya manfaat yang dirasakan masyarakat,” sebut Politisi Demokrat ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pemantauan Lingkungan BLH Medan, Lies Setiowati mengatakan, pihaknya sudah pernah mengajukan penambahan anggaran untuk keberadaan Fix Stasion dan Display Ispu kepada Komisi B DPRD Medan namun ditolak. Untuk perawatan seluruh alat tersebut idealnya butuh anggaran sebesar Rp. 500 juta pertahun. Namun anggaran yang disetujui anggota DPRD hanya Rp12 juta per tahun.

Dengan usia alat yang sudah mencapai 14 tahun, lebih baik Pemerintah Kota (Pemko) Medan membeli alat baru walaupun dengan anggaran yang tidak sedikit. Kota Surabaya, katanya, saat ini sudah memiliki Fix Stasion dan Display Ispu tersendiri yang dibeli dengan menggunakan anggaran APBD. “Kalau Pemko dan DPRD Medan komitmen dengan pencemaran udara, saya pikir bukan hal sulit untuk membeli alat sendiri dengan APBD Kota Medan,” tandasnya. (dik)

Alat pendeteksi pencemaran udara di Kota Medan terancam jadi barang bekas.
Alat pendeteksi pencemaran udara di Kota Medan terancam jadi barang bekas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh Fix Stasion (Stasiun Pemantau) yang berjumlah 4 unit dan 3 unit Papan Informasi Indeks Standart Pencemaran Udara (ISPU) dipastikan akan menjadi barang rongsokan karena pemeliharaan yang tidak maksimal.

Hal ini juga dikarenakan tidak disetujuinya penambahan anggaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk biaya perawatan seluruh alat pendeteksi kebersihan udara, yang sampai saat ini masih tercatat sebagai salah satu aset dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.

Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah membantah, jika pihaknya menolak mentah-mentah pengajuan penambahan anggaran yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan.

Dikatakannya, pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 yang lalu, Komisi B mempertanyakan hasil ataupun manfaat apabila anggaran untuk pemeliharaan Fix Stasion dan Display Ispu ditambah.

“Anggaran yang ada harus dipergunakan secara efektif dan efesien, jadi harus jelas penggunaan dan manfaat dari penggunaan anggaran tersebut,” jelas Bahrum. Namun sampai diketok palu pertanda disahkannya APBD 2014, BLH Kota Medan tidak dapat memberikan penjelasan atas pertanggung jawaban atas penambahan anggaran.

Mengenai keberadaan Display Ispu di 4 lokasi, Bahrum mengaku tidak ada manfaat (out put) secara langsung yang dirasakan oleh masyarakat. Jadi akan percuma saja apabila anggaran pemeliharaan diperbanyak.

“Ada anggaran untuk biaya perawatan Fix Stasion dan Display Ispu,” akunya tanpa bisa merinci besaran anggaran yang diajukan BLH Medan.

Senada, Ketua Komisi B DPRD Medan, Sri Jati Pohan mengaku penolakan pengajuan anggaran untuk biaya perawatan untuk alat pendeteksi udara tersebut dikarenakan ada pos lain yang dianggap lebih membutuhkan anggaran tersebut seperti pengawasan atas lingkungan hidup dan sebagainya. Apalagi, sambung dia, manfaat keberadaan alat tersebut juga tidak terlalu dapat langsung dirasakan masyarakat. Sehingga wajar penambahan anggaran untuk pemeliharaan alat tersebut tidak disetujui.

“Saya yakin semua orang akan mengatakan hal yang sama ketika ditanyai mengenai keberadaan alat tersebut yakni tidak jelasnya manfaat yang dirasakan masyarakat,” sebut Politisi Demokrat ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pemantauan Lingkungan BLH Medan, Lies Setiowati mengatakan, pihaknya sudah pernah mengajukan penambahan anggaran untuk keberadaan Fix Stasion dan Display Ispu kepada Komisi B DPRD Medan namun ditolak. Untuk perawatan seluruh alat tersebut idealnya butuh anggaran sebesar Rp. 500 juta pertahun. Namun anggaran yang disetujui anggota DPRD hanya Rp12 juta per tahun.

Dengan usia alat yang sudah mencapai 14 tahun, lebih baik Pemerintah Kota (Pemko) Medan membeli alat baru walaupun dengan anggaran yang tidak sedikit. Kota Surabaya, katanya, saat ini sudah memiliki Fix Stasion dan Display Ispu tersendiri yang dibeli dengan menggunakan anggaran APBD. “Kalau Pemko dan DPRD Medan komitmen dengan pencemaran udara, saya pikir bukan hal sulit untuk membeli alat sendiri dengan APBD Kota Medan,” tandasnya. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/