29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Wali Kota Padangsidimpuan Disebut Terima Rp620 Juta

MEDAN-Sidang dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zul Fahmi ini, terdakwa Bendahara Pengeluaran RSUD Gunung Tua, Kabupaten Paluta, Henry Hamonangan Daulay menyebutkan bahwa Wali Kota Padangsidimpuan (Psp), Andar Harahap menerima fee sebesar Rp620 juta uang hasil korupsi alkes dari anggaran sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari dana Perubahan Bantuan Daerah Bawahan (PBDB) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri mendakwa Henry Hamonangan Daulay turut serta atau bersama-sama melakukan dugaan korupsi pengadaan alkes untuk RSUD Gunung Tua.

Perlu diketahui, Wali Kota Padangsidimpuan, Andar Harahap merupakan anak dari Bupati Padanglawas Utara (Paluta) H Bachrum Harahap. Andar disebut-sebut menerima uang sebesar Rp620 juta dari pemilik PT Aditya Wiguna, Ridwan Winata yang kini sedang diproses secara hukum di Kejari Lampung dalam kasus yang sama.

“Fakta persidangan akan melaporkan temuan itu ke Polda Sumut, karena mereka (penyidik Tipikor Poldasu,red) yang melakukan penyidikan kasus itu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama, kepada Sumut Pos usai sidsang.

Chandra menjelaskan temuan tersebut akan koordinasikan setelah jalannya persidangan sudah selesai dan dijatuhkan vonis. “Fakta itu akan dilaporkan ke jaksa kepada lembaga (Kejatisu, red). Setelah usai disidangkan, baru lah kita koordinasi untuk dilakukan penyidikan,” kata Chandra.

Sementara Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut enggan menanggapi adanya perkembangan kasus dugaan korupsi Alkes di Paluta dengan melibatkan Wali Kota Padangsidimpuan.

“Bukan urusan kita, takut saya salah ngomong pula nanti. Karena itu, sudah institusi yang lain,” ungkap Kanit II Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Hasan Bay, kemarin sore.

Lain hal dengan kasus dugaan korupsi Alkes dan Keluarga Berencana (KB) Sibolga, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara memeriksa Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah FL Tobing Sibolga, Tunggul Sitanggang di Mapoldasu, Kamis (23/1) Tunggul Sitanggang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Alkes tahun 2012 sebesar Rp8,1 miliar. (gus/ain/azw)

MEDAN-Sidang dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zul Fahmi ini, terdakwa Bendahara Pengeluaran RSUD Gunung Tua, Kabupaten Paluta, Henry Hamonangan Daulay menyebutkan bahwa Wali Kota Padangsidimpuan (Psp), Andar Harahap menerima fee sebesar Rp620 juta uang hasil korupsi alkes dari anggaran sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari dana Perubahan Bantuan Daerah Bawahan (PBDB) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri mendakwa Henry Hamonangan Daulay turut serta atau bersama-sama melakukan dugaan korupsi pengadaan alkes untuk RSUD Gunung Tua.

Perlu diketahui, Wali Kota Padangsidimpuan, Andar Harahap merupakan anak dari Bupati Padanglawas Utara (Paluta) H Bachrum Harahap. Andar disebut-sebut menerima uang sebesar Rp620 juta dari pemilik PT Aditya Wiguna, Ridwan Winata yang kini sedang diproses secara hukum di Kejari Lampung dalam kasus yang sama.

“Fakta persidangan akan melaporkan temuan itu ke Polda Sumut, karena mereka (penyidik Tipikor Poldasu,red) yang melakukan penyidikan kasus itu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama, kepada Sumut Pos usai sidsang.

Chandra menjelaskan temuan tersebut akan koordinasikan setelah jalannya persidangan sudah selesai dan dijatuhkan vonis. “Fakta itu akan dilaporkan ke jaksa kepada lembaga (Kejatisu, red). Setelah usai disidangkan, baru lah kita koordinasi untuk dilakukan penyidikan,” kata Chandra.

Sementara Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut enggan menanggapi adanya perkembangan kasus dugaan korupsi Alkes di Paluta dengan melibatkan Wali Kota Padangsidimpuan.

“Bukan urusan kita, takut saya salah ngomong pula nanti. Karena itu, sudah institusi yang lain,” ungkap Kanit II Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Hasan Bay, kemarin sore.

Lain hal dengan kasus dugaan korupsi Alkes dan Keluarga Berencana (KB) Sibolga, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara memeriksa Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah FL Tobing Sibolga, Tunggul Sitanggang di Mapoldasu, Kamis (23/1) Tunggul Sitanggang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Alkes tahun 2012 sebesar Rp8,1 miliar. (gus/ain/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/