25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dana Saksi Parpol Dinilai Aneh

MEDAN- Keputusan anggaran dana saksi bagi Partai Politik (parpol) memancing pendapat negatif pengurus Parpol di Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, dana yang sebenarnya dibutuhkan partai manapun untuk menunjang kinerja pengawasan partai dalam rangka mengawasi proses pemungutan hingga penghitungan suara tersebut, baru dibahas pada saat mendekati hari H Pemilu legislatif 2014.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut Satrya Yudha Wibowo mengatakan, pihaknya tidak menolak anggaran bantuan tersebut untuk membantu partai dalam menyediakan saksi Pemilu. Namun persoalannya adalah regulasi dana tersebut yang dapat memicu munculnya masalah baru dalam tahapan Pemilu tahun ini.

“Yang dipertanyakan fraksi PKS di DPR RI, tentang ketidakjelasan anggaran yang muncul dari hasil konsultasi. Kita minta supaya anggaran itu jelas asalnya dari mana, kemudian pengelolaannya juga harus transparan, sehingga tidak menimbulkan masalah nanti dipelaksanaannya.

Dia menyayangkan pembahasan dana saksi Parpol ini muncul belakangan setelah pembahasan anggaran selesai di 2013. Hal ini dikhawatirkan PKS karena penggunaan dana tersebut adalah Parpol, tetapi pelaksanaannya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalaulah memang anggaran itu sudah dibuat dari awal, tentu tidak menjadi tanda tanya. Karena pembahasan anggaran itukan sudah diselesaikan di Agustus 2013. Sehingga tidak menjadi pertanyaan bagi kita. Sekarang inikan tidak, dana itu muncul tiba-tiba, Sementara tahun anggaran sudah berjalan. Ini yang kita permasalahkan. Seharusnya seluruh anggaran yang dijalankan pemerintah harus diketahui DPR,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (29/1).

Satrya menyarankan agar dana tersebut digunakan melalui mekanisme yang lebih baik. Contohnya jika dana tersebut dikelola Bawaslu, dapat membuat semacam kegiatan pembekalan untuk saksi dari Parpol.

Satrya juga menyebutkan, rencana ini membuat unsur keadilan menjadi hilang. Sebab selain partai, calon DPD juga punya hak yang sama untuk menghadirkan saksi. Dia menyarankan sebaiknya hal tersebut juga menjadi perhatian bersama.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumut Hakim Muhammad Affan mempertanyakan pembahasan tersebut. Sebab jauh sebelumnya, PDIP sudah mengusulkan pembahasan anggaran untuk Parpol, tetapi tidak diterima. Meskipun secara logis dikatakannya bahwa Partai manapun pasti dengan senang hati menerima dana bantuan tersebut, tetapi persoalan regulasi yang menjadi persoalan.

“Kenapa baru sekarang kita membahas anggaran itu. Ada apa sebenarnya? Itu yang harus kita cermati. Apakah ini menyalahi aturan atau tidak, karena ini menyangkut keuangan Negara. Kalau PDIP sudah tiga tahun yang lalu mengajukan hal ini,”katanya. (mag-2/ndi)

MEDAN- Keputusan anggaran dana saksi bagi Partai Politik (parpol) memancing pendapat negatif pengurus Parpol di Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, dana yang sebenarnya dibutuhkan partai manapun untuk menunjang kinerja pengawasan partai dalam rangka mengawasi proses pemungutan hingga penghitungan suara tersebut, baru dibahas pada saat mendekati hari H Pemilu legislatif 2014.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut Satrya Yudha Wibowo mengatakan, pihaknya tidak menolak anggaran bantuan tersebut untuk membantu partai dalam menyediakan saksi Pemilu. Namun persoalannya adalah regulasi dana tersebut yang dapat memicu munculnya masalah baru dalam tahapan Pemilu tahun ini.

“Yang dipertanyakan fraksi PKS di DPR RI, tentang ketidakjelasan anggaran yang muncul dari hasil konsultasi. Kita minta supaya anggaran itu jelas asalnya dari mana, kemudian pengelolaannya juga harus transparan, sehingga tidak menimbulkan masalah nanti dipelaksanaannya.

Dia menyayangkan pembahasan dana saksi Parpol ini muncul belakangan setelah pembahasan anggaran selesai di 2013. Hal ini dikhawatirkan PKS karena penggunaan dana tersebut adalah Parpol, tetapi pelaksanaannya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalaulah memang anggaran itu sudah dibuat dari awal, tentu tidak menjadi tanda tanya. Karena pembahasan anggaran itukan sudah diselesaikan di Agustus 2013. Sehingga tidak menjadi pertanyaan bagi kita. Sekarang inikan tidak, dana itu muncul tiba-tiba, Sementara tahun anggaran sudah berjalan. Ini yang kita permasalahkan. Seharusnya seluruh anggaran yang dijalankan pemerintah harus diketahui DPR,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (29/1).

Satrya menyarankan agar dana tersebut digunakan melalui mekanisme yang lebih baik. Contohnya jika dana tersebut dikelola Bawaslu, dapat membuat semacam kegiatan pembekalan untuk saksi dari Parpol.

Satrya juga menyebutkan, rencana ini membuat unsur keadilan menjadi hilang. Sebab selain partai, calon DPD juga punya hak yang sama untuk menghadirkan saksi. Dia menyarankan sebaiknya hal tersebut juga menjadi perhatian bersama.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumut Hakim Muhammad Affan mempertanyakan pembahasan tersebut. Sebab jauh sebelumnya, PDIP sudah mengusulkan pembahasan anggaran untuk Parpol, tetapi tidak diterima. Meskipun secara logis dikatakannya bahwa Partai manapun pasti dengan senang hati menerima dana bantuan tersebut, tetapi persoalan regulasi yang menjadi persoalan.

“Kenapa baru sekarang kita membahas anggaran itu. Ada apa sebenarnya? Itu yang harus kita cermati. Apakah ini menyalahi aturan atau tidak, karena ini menyangkut keuangan Negara. Kalau PDIP sudah tiga tahun yang lalu mengajukan hal ini,”katanya. (mag-2/ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/