MEDAN, SUMUTPOS.CO – Demokrat Sumatera Utara tampaknya tak begitu memusingkan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Meski sang bupati merupakan kader, Demokrat Sumut terkesan tetap santai atau dalam bahasa gaulnya, selow alias woles.
“Kita belum ada punya sikap soal pemakzulan itu dari Fraksi Demokrat. Begitu juga dari partai (Demokrat). Kalau pemakzulan dilakukan sesuai mekanisme dan persyaratan, silahkan saja dilakukan pemakzulan,” ujar anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut Akhmad Ikhyar Hasibuan, pada wartawan Minggu (16/2) kemarin.
Kalau pemakzulan pada Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sesuai mekanismenya, sambung Ikhyar, maka ia mengira partai tidak akan pernah menghalanginya. “Partai tidak akan menghalang-halanginya. Artinya kalau pun diberhentikan ditengah jalan silahkan saja kalau ia dianggap bersalah. Banyak juga kader kita yang terlibat masalah korupsi, partai tidak pernah membelanya,” tegas Ikhyar.
Tapi, sambung Ikhyar, kalau mekanisme pemakzulan terhadap Bupati Karo tidak sesuai mekanisme perudang-undangan, maka partai akan mengambil sikap untuk membela kadernya. “Silahkan saja berhentikan Karo Jambi di tengah jalan, asalkan sesuai mekanisme. Kita tidak pernah menghalang-halangi, walaupun yang katanya Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti itu, banyak salahnya. Itu masyarakat lah yang menilainya. Kita tidak pernah mencampuri menganai pamakzulan itu,” tegasnya.
Pun, ketika disinggung pemakzulan yang dilakukan terkait ada upaya menggembosi partai berlambang mercy ini, Ikhyar Hasibuan menegaskan bahwa itu tidak masalah bagi partai Demokrat.
“Partai Demokrat hingga saat ini belum mengambil sikap soal pemakzulan itu. Silahkan saja ini tidak mempengaruhi. Intinya kita tidak akan menghalangi pemakzulan itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Pimpinan Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS), Iwan Depari Sembiring, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersedia mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo, memakzulkan Bupati Karo. “Kita sangat bersyukur karena sudah tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari Bupati Karo. Beliau telah gagal baik dari sisi politik, sosial, budaya dan segala hal. Kita menyuarakan bukan sekadar untuk menjatuhkan karena ada bargaining (pesanan politik). Tapi kita murni berjuang karena suara rakyat,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (16/2).
Senada, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Merga Silima, Bengkel Ginting, menilai pemakzulan Bupati Karo harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat Tanah Karo. “Pemakzulan Bupati Karo harus benar-benar memberi efek yang baik kepada masyarakat Karo. Jangan hanya bersifat politis tanpa arti kepada masyarakat. Untuk itu semua pemangku kepentingan harus menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus diperhatikan pasca pemakzulan,” kata Mantan Staff Ahli Bupati Karo itu, Minggu (16/2)
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, menyatakan Kemendagri siap menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Karo. Namun tentu ada prosedur yang harus dilaksanakan. Sesuai hukum yang berlaku, DPRD terlebih dahulu harus memegang salinan putusan MA. Kemudian menindaklanjutinya dengan membahas apakah pemakzulan akan tetap berjalan atau tidak.
Jika DPRD menyetujuinya, maka harus segera mengirimkan permohonan pemakzulan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), untuk diteruskan kepada Presiden lewat Kemendagri.
Menurut Diidik, jika tidak ada halangan, status Bupati Karo sudah dapat diputuskan 30 hari sejak usulan DPRD diterima. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 29 ayat 4(e).
Disebutkan, Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.(rud/mag-5/gir/rbb)