26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

10 Perusahaan Asuransi Bermodal Cekak

Perusahaan Asuransi-Ilustrasi
Perusahaan Asuransi-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perusahaan asuransi masih belum sepenuhnya memenuhi kewajiban modal minimal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga kini ada 10 perusahaan asuransi yang modalnya di bawah Rp 100 miliar. Pengawas industri keuangan ini meminta mereka yang belum memenuhi syarat itu segera menaati regulasi sebelum akhir 2014.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, sepuluh perusahaan yang masih perlu menambah modal itu mayoritas asuransi umum. “Batasnya September (tahun ini). Insya Allah bisa (memenuhi modal),” ungkapnya di Gedung OJK akhir pekan lalu. Sayangnya, Firdaus enggan menyebut perusahaan mana saja yang masih belum menyesuaikan modal.

Merujuk Peraturan Pemerintah No 81/2008, perusahaan asuransi harus memiliki modal sendiri minimal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2014. Selain mengatur perusahaan asuransi, regulasi tersebut juga mengharuskan perusahaan reasuransi memiliki modal sendiri minimal Rp 200 miliar. Tenggat yang sama diberlakukan pada reasuransi.

Beberapa perusahaan asuransi kecil pun mulai menggenjot permodalannya. Seperti Asuransi Jasa Tania yang per akhir Desember 2013 lalu hanya memiliki modal Rp 86 miliar. “Tahun ini kami akan menambah modal inti. Karena itu kami sedang memikirkan sumber dana untuk penambahan modal tersebut,” ungkap Sekretaris Perusahaan Jasa Tania Hasbi Ashsiddiqi.

Selain itu, Asuransi Umum Binagriya Upakara harus menutup kekurangan modal Rp 8,5 miliar. Direktur Utama Binagriya Upakara Ahmad Fauzie Darwis menerangkan, pihaknya tetap optimistis bakal memenuhi ketentuan. Rencananya, dana untuk menyuntik modal diambil dari laba usaha. Upaya itu dilakukan agar pemegang saham tak perlu lagi menyetor tambahan modal. “Pasti kami akan suntik modal tahun ini,” jelasnya. (gal/oki)

Perusahaan Asuransi-Ilustrasi
Perusahaan Asuransi-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perusahaan asuransi masih belum sepenuhnya memenuhi kewajiban modal minimal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga kini ada 10 perusahaan asuransi yang modalnya di bawah Rp 100 miliar. Pengawas industri keuangan ini meminta mereka yang belum memenuhi syarat itu segera menaati regulasi sebelum akhir 2014.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, sepuluh perusahaan yang masih perlu menambah modal itu mayoritas asuransi umum. “Batasnya September (tahun ini). Insya Allah bisa (memenuhi modal),” ungkapnya di Gedung OJK akhir pekan lalu. Sayangnya, Firdaus enggan menyebut perusahaan mana saja yang masih belum menyesuaikan modal.

Merujuk Peraturan Pemerintah No 81/2008, perusahaan asuransi harus memiliki modal sendiri minimal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2014. Selain mengatur perusahaan asuransi, regulasi tersebut juga mengharuskan perusahaan reasuransi memiliki modal sendiri minimal Rp 200 miliar. Tenggat yang sama diberlakukan pada reasuransi.

Beberapa perusahaan asuransi kecil pun mulai menggenjot permodalannya. Seperti Asuransi Jasa Tania yang per akhir Desember 2013 lalu hanya memiliki modal Rp 86 miliar. “Tahun ini kami akan menambah modal inti. Karena itu kami sedang memikirkan sumber dana untuk penambahan modal tersebut,” ungkap Sekretaris Perusahaan Jasa Tania Hasbi Ashsiddiqi.

Selain itu, Asuransi Umum Binagriya Upakara harus menutup kekurangan modal Rp 8,5 miliar. Direktur Utama Binagriya Upakara Ahmad Fauzie Darwis menerangkan, pihaknya tetap optimistis bakal memenuhi ketentuan. Rencananya, dana untuk menyuntik modal diambil dari laba usaha. Upaya itu dilakukan agar pemegang saham tak perlu lagi menyetor tambahan modal. “Pasti kami akan suntik modal tahun ini,” jelasnya. (gal/oki)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/