26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Karo Jambi Butuh Mukjizat

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi

SUMUTPOS.CO – Ancaman Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi, yang akan menempuh perlawanan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui pelengserannya, tampaknya bakal sia-sia. Bahkan, hanya sebuah kemukjizatan yang dianggap bisa membuat Karo Jambi tetap bertengger di kursi Bupati Karo.

Langkah Karo Jambi persis dengan gertakan Bupati Garut Aceng Fikri, yang begitu putusan MA menyetujui pelengseran dirinya terbit, dia langsung mengancam akan menggugat MA dan Mendagri Gamawan Fauzi sebesar Rp5 triliun. Nyatanya, Aceng harus meninggalkan kursi kekuasaannya juga.

Sesuai ketentuan  PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, putusan MA yang terkait dengan persetujuan pelengseran kepala daerah, sifatnya sudah final.  Pasal 123 ayat 4 huruf (c), dinyatakan,”Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final”.

Dalam kasus Aceng, Hakim Agung Supandi pernah mengatakan, putusan MA final dan yang bersangkutan harus patuh terhadap putusan itu. “Pejabat harus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan hukum, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Supandi.

Terpisah, Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, menyarankan sebaiknya Karo Jambi cepat mengundurkan diri. Langkah, pengunduran diri, lanjutnya, lebih terhormat.

“Karena kalau toh berusaha bertahan atau pun melawan, dia sudah tidak bisa apa-apa lagi. Ini putusan sudah final. Lebih terhormat dia mengundurkan diri sebelum terbit Keppres pengesahan pelengserannya,” ujar Jeirry kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Lebih Parah dari Aceng

Jeirry menilai, saat ini, Karo Jambi sudah tidak bisa lagi efektif menjalankan roda pemerintahan. Pasalnya, kata dia, semua lini sudah tidak menghendaki dia menjadi bupati. “Bayangkan, rakyat tidak senang, DPRD minta pelengseran, sudah disetujui MA pula. Komplet lah. Dia sudah tidak punya legitimasi sama sekali,” ujar pemerhati pemerintahan lokal itu.

Bahkan, lanjutnya, kasus yang dialamai Karo Jambi ini lebih parah dibanding yang dialami Aceng Fikri. “Kalau di Garut itu, masih ada sekelompok masyarakat yang mendukung Aceng. Kalau di Karo, saya lihat rakyat kompak minta bupatinya diganti. Sudah berapa kali rakyat Karo itu mendemo bupatinya. Ini lebih parah dibanding kasus Aceng,” tegas Jeirry.

Dia yakin, setelah Karo Jambi diganti nantinya, situasi politik di kabupaten yang warganya didera dampak erupsi Gunung Sinabung itu, bakal kembali tenang.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan PP 6 Tahun 2005, pelengseran Karo Jambi harus melewati sejumlah tahapan lagi, sebelum akhirnya keluar Keppres.

Langkah pertama yang harus dilakukan DPRD Karo setelah keluar putusan MA tertanggal 13 Februari adalah menggelar rapat paripurna yang memutuskan pencopotan bupati. Selanjutnya, keputusan paripurna harus disampaikan ke presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi. Paling lama 30 hari sejak terima putusan DPRD, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres.

Setelah Keppres pelengseran keluar, mendagri mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati. Begitu SK Mendagri sudah keluar, maka DPRD harus menggelar rapat paripurna lagi untuk menetapkan Plt bupati itu sebagai bupati defintif. Nah, selanjutnya, hasil paripurna disampaikan ke mendagri. Tahapan berikutnya, mendagri mengeluarkan SK pelantikan Plt bupati menjadi bupati definitif.

DPRD Karo Tak Gentar

Keinginan Karo Jambi untuk melakukan langkah hukum pun dinilai akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) hanya membuang waktu. “Saya kira kalaupun akhirnya nanti kepala daerah (Bupati Karo) melakukan upaya PK (peninjauan kembali) waktu putusnya akan memakan waktu yang cukup lama hingga setahun kan terasa sia-sia. Belum lagi usaha itu belum tentu sifatnya menguntungkan seorang kepala daerah,” ujar Pengamat Hukum Tata Negara USU, Akbar Faisal Nasution sembari mengatakan

tidak banyak ruang yang dimiliki kepala daerah setelah MA memenangkan permohonan DPRD Karo.

Seperti diberitakan, Karo Jambi siap lakukan upaya balik bila pada akhirnya ia dirugikan dengan keputusan MA. “Saya akan lakukan langkah hukum bila Mahkamah Agung memutuskan yang tidak benar,“ ujarnya, Senin ( 17/2) lalu.

Terkait itu, DPRD Karo sedikit pun tidak merasa gentar dengan upaya balik yang kemungkinan dilakukan oleh Karo Jambi. Menurut Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban, pihaknya merasa hak dari seseorang untuk menjalankan apa yang dia inginkan. “Silahkan saja, bukan kali ini bupati menggugat. Sebelumnya juga saat pelaksanaan hak hak di DPRD Karo kita juga telah digugat. Walaupun sebenarnya, gugatan itu kita nilai kurang pada tempatnya. Yang penting saat ini kita akan lanjutkan proses lanjutan ini dengan cepat agar rakyat tidak menunggu lama,” tegas Sinukaban.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Aslia Robianto Sembiring, Karo Jambi pernah mengajukan gugatan terhadap DPRD Karo ke PTUN Medan tanggal 20 Desember 2013 menyangkut objek gugatan keputusan DPRD Karo No 11 tahun 2013 tentang persetujuan penggunaan Hak Angket DPRD Karo.

Soal kisruh pemakzulan Bupati Karo ini juga mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis, Pemprovsu lebih menitikberatkan soal APBD Karo yang belum selesai. “Sampai saat ini, Pemprovsu belum mengetahui secara formal kasus pemakzulan tersebut karena penanganannya berada di MA. Tapi ditegaskan agar membahas kasus APBD agar segera selesai,” ucapnya.

“Selaku pimpinan rapat Pemprovsu akan mengirimkan surat kepada Pemkab Karo dan DPRD Karo agar segera membahas APBD dan akan melakukan pengecekan kenapa sampai bulan Februari APBD belum juga diselesaikan,”ucapnya lagi.

Pasalnya, jika hingga Tanggal 15 Maret 2014 ini APBD Kabupaten Karo maka Dana Alokasi Umum (DAU) akan ada pemotongan 25 persen oleh Menteri Keuangan. “DAU akan langsung dipotong 25 persen jika APBD tidak diselesaikan hingga tanggal 15 Maret nanti,” ujarnya. (sutomo samsu/nng/smg/rud/rbb)

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi

SUMUTPOS.CO – Ancaman Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi, yang akan menempuh perlawanan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui pelengserannya, tampaknya bakal sia-sia. Bahkan, hanya sebuah kemukjizatan yang dianggap bisa membuat Karo Jambi tetap bertengger di kursi Bupati Karo.

Langkah Karo Jambi persis dengan gertakan Bupati Garut Aceng Fikri, yang begitu putusan MA menyetujui pelengseran dirinya terbit, dia langsung mengancam akan menggugat MA dan Mendagri Gamawan Fauzi sebesar Rp5 triliun. Nyatanya, Aceng harus meninggalkan kursi kekuasaannya juga.

Sesuai ketentuan  PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, putusan MA yang terkait dengan persetujuan pelengseran kepala daerah, sifatnya sudah final.  Pasal 123 ayat 4 huruf (c), dinyatakan,”Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final”.

Dalam kasus Aceng, Hakim Agung Supandi pernah mengatakan, putusan MA final dan yang bersangkutan harus patuh terhadap putusan itu. “Pejabat harus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan hukum, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Supandi.

Terpisah, Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, menyarankan sebaiknya Karo Jambi cepat mengundurkan diri. Langkah, pengunduran diri, lanjutnya, lebih terhormat.

“Karena kalau toh berusaha bertahan atau pun melawan, dia sudah tidak bisa apa-apa lagi. Ini putusan sudah final. Lebih terhormat dia mengundurkan diri sebelum terbit Keppres pengesahan pelengserannya,” ujar Jeirry kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Lebih Parah dari Aceng

Jeirry menilai, saat ini, Karo Jambi sudah tidak bisa lagi efektif menjalankan roda pemerintahan. Pasalnya, kata dia, semua lini sudah tidak menghendaki dia menjadi bupati. “Bayangkan, rakyat tidak senang, DPRD minta pelengseran, sudah disetujui MA pula. Komplet lah. Dia sudah tidak punya legitimasi sama sekali,” ujar pemerhati pemerintahan lokal itu.

Bahkan, lanjutnya, kasus yang dialamai Karo Jambi ini lebih parah dibanding yang dialami Aceng Fikri. “Kalau di Garut itu, masih ada sekelompok masyarakat yang mendukung Aceng. Kalau di Karo, saya lihat rakyat kompak minta bupatinya diganti. Sudah berapa kali rakyat Karo itu mendemo bupatinya. Ini lebih parah dibanding kasus Aceng,” tegas Jeirry.

Dia yakin, setelah Karo Jambi diganti nantinya, situasi politik di kabupaten yang warganya didera dampak erupsi Gunung Sinabung itu, bakal kembali tenang.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan PP 6 Tahun 2005, pelengseran Karo Jambi harus melewati sejumlah tahapan lagi, sebelum akhirnya keluar Keppres.

Langkah pertama yang harus dilakukan DPRD Karo setelah keluar putusan MA tertanggal 13 Februari adalah menggelar rapat paripurna yang memutuskan pencopotan bupati. Selanjutnya, keputusan paripurna harus disampaikan ke presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi. Paling lama 30 hari sejak terima putusan DPRD, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres.

Setelah Keppres pelengseran keluar, mendagri mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati. Begitu SK Mendagri sudah keluar, maka DPRD harus menggelar rapat paripurna lagi untuk menetapkan Plt bupati itu sebagai bupati defintif. Nah, selanjutnya, hasil paripurna disampaikan ke mendagri. Tahapan berikutnya, mendagri mengeluarkan SK pelantikan Plt bupati menjadi bupati definitif.

DPRD Karo Tak Gentar

Keinginan Karo Jambi untuk melakukan langkah hukum pun dinilai akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) hanya membuang waktu. “Saya kira kalaupun akhirnya nanti kepala daerah (Bupati Karo) melakukan upaya PK (peninjauan kembali) waktu putusnya akan memakan waktu yang cukup lama hingga setahun kan terasa sia-sia. Belum lagi usaha itu belum tentu sifatnya menguntungkan seorang kepala daerah,” ujar Pengamat Hukum Tata Negara USU, Akbar Faisal Nasution sembari mengatakan

tidak banyak ruang yang dimiliki kepala daerah setelah MA memenangkan permohonan DPRD Karo.

Seperti diberitakan, Karo Jambi siap lakukan upaya balik bila pada akhirnya ia dirugikan dengan keputusan MA. “Saya akan lakukan langkah hukum bila Mahkamah Agung memutuskan yang tidak benar,“ ujarnya, Senin ( 17/2) lalu.

Terkait itu, DPRD Karo sedikit pun tidak merasa gentar dengan upaya balik yang kemungkinan dilakukan oleh Karo Jambi. Menurut Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban, pihaknya merasa hak dari seseorang untuk menjalankan apa yang dia inginkan. “Silahkan saja, bukan kali ini bupati menggugat. Sebelumnya juga saat pelaksanaan hak hak di DPRD Karo kita juga telah digugat. Walaupun sebenarnya, gugatan itu kita nilai kurang pada tempatnya. Yang penting saat ini kita akan lanjutkan proses lanjutan ini dengan cepat agar rakyat tidak menunggu lama,” tegas Sinukaban.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Aslia Robianto Sembiring, Karo Jambi pernah mengajukan gugatan terhadap DPRD Karo ke PTUN Medan tanggal 20 Desember 2013 menyangkut objek gugatan keputusan DPRD Karo No 11 tahun 2013 tentang persetujuan penggunaan Hak Angket DPRD Karo.

Soal kisruh pemakzulan Bupati Karo ini juga mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis, Pemprovsu lebih menitikberatkan soal APBD Karo yang belum selesai. “Sampai saat ini, Pemprovsu belum mengetahui secara formal kasus pemakzulan tersebut karena penanganannya berada di MA. Tapi ditegaskan agar membahas kasus APBD agar segera selesai,” ucapnya.

“Selaku pimpinan rapat Pemprovsu akan mengirimkan surat kepada Pemkab Karo dan DPRD Karo agar segera membahas APBD dan akan melakukan pengecekan kenapa sampai bulan Februari APBD belum juga diselesaikan,”ucapnya lagi.

Pasalnya, jika hingga Tanggal 15 Maret 2014 ini APBD Kabupaten Karo maka Dana Alokasi Umum (DAU) akan ada pemotongan 25 persen oleh Menteri Keuangan. “DAU akan langsung dipotong 25 persen jika APBD tidak diselesaikan hingga tanggal 15 Maret nanti,” ujarnya. (sutomo samsu/nng/smg/rud/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/