JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hakim agung Gayus Lumbuun protes disebut telah menerima uang suap sebesar Rp 700 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis biduan dangdut Dewi Persik alias Depe. Untuk itu, Gayus hari ini melaporkan pemberitaan yang mencemarkan nama baiknya tersebut ke Mabes Polri.
Gayus mengatakan bahwa pemberitaan secara sepihak dari sejumlah media tidak benar. “Kalau saya mengatakan tidak ada itu. Tapi kan ucapan sepihak itu bukan merupakan jawaban yang seimbang,” kata Gayus saat ditemui di MA kemarin (25/2).
Gayus menuding pihak yang menyebarkan isu tak sedap tersebut tidak memiliki bukti yang berasal dari Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY). “Harus ada keseimbangan dari penegak hukumnya seperti PPATK, KPK, dan KY. Saya sendiri juga menyarankan itu,” ujar mantan anggota parlemen di Komisi III tersebut.
Pada awalnya, dikatakan Gayus, dirinya tidak menghiraukan isu adanya suap kasasi Depe terhadap dirinya. Namun ketika isu tersebut semakin santer terdengar, dia memutuskan untuk memburu penyebar isu tersebut kepada pihak kepolisian.
“Jadi besok (hari ini) Pukul 14.00 WIB saya akan ke Mabes Polri untuk melaporkan hal ini. Saya datang bersama hakim agung yang berkopetensi tentang hal ini,” ucapnya mantab.
Selain telah mencemarkan nama baikknya sebagai hakim agung, dia mengatakan bahwa isu penyuapan tersebut telah mencemarkan lembaga MA. “Saya melaporkan adanya pemberitaan seperti ini yang menimbulkan pencemaran nama baik dari saya dan lembaga MA. Jadi saya mengambil sikap hukum pentingnya proses penegakan hukum agar diperiksa yang mencuatkan isu ini,” terangnya.
Sebagaimana telah diketahui, adanya isu yang mengatakan Gayus telah menerima uang suap sebesar Rp 700 juta dari pihak Julia Perez alias Jupe dalam putusan kasasi Depe, pertama kali diketahui melalui salah satu media online. Dari sana, isu tersebut langsung menjamur di berbagai media.
“Saya meminta agar kepolisian yang mempunyai unit kerja IT dan perbankan bisa mengungkapkan itu dan bisa memproses secara hukum agar orang-orang yang merekayasa, yang menyiarkan, orang-orang yang tanpa proses ketentuan peraturan yang mengatur meliput berturut-turut dengan berbagai cara, sehingga itu perlu mendapatkan sanksi hukum,” paparnya.
Namun, Gayus mengakui dirinya tidak mempunyai gambaran pihak yang menyebarkan isu tersebut. “Saya tidak fokus pada orangnya atau institusi mana. Saya serahkan itu kepada kepolisian utuk mencari tahu,” tukasnya. (dod)