JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidikan kasus korupsi proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 PLTGU Blok 2 Belawan, Sumatera Utara (Sumut) mengerucut hingga ke pimpinan PT PLN. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (11/3) memeriksa Dirut PT PLN Nur Pamudji sebagai saksi atas kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa pemeriksaan Nur untuk mengorek informasi terkait kronologi persetujuan terhadap hasil pelaksanaan rapat sembilan orang direksi PT PLN yang disinyalir penuh rekayasa.
Menurut Untung, dalam rapat direksi telah dilakukan sejumlah perubahan dalam pengadaan flame turbine di PLTGU Blok 2 Belawan. Di antaranya, dari penunjukan langsung menjadi pemilihan langsung perusahaan tender.
Selain itu, Nur juga dicecar pertanyaan mengenai kebijakanan persetujuan penetapan perusahaan pemenang lelang untuk proyek tersebut, serta perubahan kebijakan penggunaan suku cadang dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non Original Equipment Manufacture (NOEM).
“Mengapa pekerjaan telah dinyatakan 100 persen padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item suku cadang baik GT 21 dan GT 22 masih belum ada atau terpasang di PLTGU Belawan,” kata Untung di Kejagung.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menilai bahwa perusahaan pemenang tender asal Iran, PT Mapna Indonesia tidak layak untuk menggarap proyek tersebut. Alasannya, Mapna Co bukanlah produsen asli suku cadang OEM yang dibutuhkan PLTGU Belawan.
Menyoal mengenai kerugian negara akibat korupsi tersebut, Untung mengaku bahwa pihaknya belum menghitung secara rinci jumlah kerugiannya. Namun kejaksaan memperkirakan negara dirugikan Rp 25 miliar dalam pengadaan tersebut.
Untung menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan proyek tersebut. “Kontrak yang diubah menjadi Rp 554 miliar melampaui harga perkiraan sendiri Rp 527 miliar,” ujarnya.
Selain memeriksa Nur, Kejagung kemarin juga memanggil dua petinggi PT PLN lainnya sebagai saksi kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Keuangan PT PLN Setia Anggoro Dewo dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT PLN Eddy D. Erning Praja.
“Keduanya juga diperiksa terkait jalannya rapat dewan direksi yang akhirnya menunjuk PT Mapna ndonesia sebagai perusahaan pemenang tender,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan, General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, serta dua karyawan PT PLN Sumut Rodi Cahyawan dan M. Ali. (dod)