30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eks Dirut TVRI Sumita Tobing Diringkus

Sumita Tobing
Sumita Tobing

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meringkus terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan siar TVRI senilai Rp12,4 miliar yakni mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing.

Wanita kelahiran Medan, 10 Oktober 1946 ini ditangkap, Kamis (13/3) sekitar Pukul 11.50 WIB, setelah sebelumnya dinyatakan buron sejak September 2012 lalu.

“Tim Kejagung bersama Kejati DKI berhasil mengamankan terpidana Sumita Tobing, SH,Ph.D,MSc saat berada di Kantor Pusat JakTV, komplek perniagaan SCBD, Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, kemarin.

Menurut Untung, Sumita ditetapkan sebagai terpidana setelah upaya hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung diketahui menolak upaya PK yang diajukan Sumita. Ia kemudian dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI.

“Akibat perbuatan yang bersangkutan, negara telah dirugikan hingga Rp 12,4 miliar dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp 250.000.000, subsidair enam bulan kurungan,” ujarnya.

Begitu berhasil diamankan, tim Satgas Kejagung dan Jaksa dari Kejati DKI Jakarta, diketahui langsung membawa wanita lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) ini ke kantor Kejati DKI Jakarta. Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan pendataan, ia pun kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) perempuan dan anak, Tangerang, untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, menyatakan langkah eksekusi yang dilakukan kejaksaan sudah tepat. Karena putusan hukum terhadap yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap.

Sumita diketahui sebelumnya terus melakukan perlawanan hukum karena merasa tidak bersalah atas sangkaan yang dikenakan padanya. Namun sayang mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi maupun PK yang ditempuh, semuanya tidak membuahkan hasil. Bahkan kemudian pihak kejaksaan sulit melakukan eksekusi, karena wanita yang bergabung dengan TVRI Stasiun Medan tahun 1970 ini, tidak diketahui di mana keberadaannya.

Adi pada saat menjabat Kapuspenkum Kejagung beberapa waktu lalu mengaku, sejumlah langkah telah ditempuh kejaksaan agar Sumita dapat segera dieksekusi memertanggungjabkan perbuatannya. Baik itu melakukan pemanggilan secara berturut-turut, mendatangi sejumlah kediaman yang bersangkutan. Bahkan kemudian setelah ditetapkan masuk dalam DPO, tim satgas melakukan pencarian hingga ke Medan, Sumatera Utara. Karena diketahui Sumita berasal dari Medan. Namun langkah-langkah tersebut tidak juga berbuah hasil. Namun akhirnya Sumita berhasil diamankan saat berada di sebuah stasiun televisi di Jakarta.(gir/bd)

Sumita Tobing
Sumita Tobing

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meringkus terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan siar TVRI senilai Rp12,4 miliar yakni mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing.

Wanita kelahiran Medan, 10 Oktober 1946 ini ditangkap, Kamis (13/3) sekitar Pukul 11.50 WIB, setelah sebelumnya dinyatakan buron sejak September 2012 lalu.

“Tim Kejagung bersama Kejati DKI berhasil mengamankan terpidana Sumita Tobing, SH,Ph.D,MSc saat berada di Kantor Pusat JakTV, komplek perniagaan SCBD, Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, kemarin.

Menurut Untung, Sumita ditetapkan sebagai terpidana setelah upaya hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung diketahui menolak upaya PK yang diajukan Sumita. Ia kemudian dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI.

“Akibat perbuatan yang bersangkutan, negara telah dirugikan hingga Rp 12,4 miliar dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp 250.000.000, subsidair enam bulan kurungan,” ujarnya.

Begitu berhasil diamankan, tim Satgas Kejagung dan Jaksa dari Kejati DKI Jakarta, diketahui langsung membawa wanita lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) ini ke kantor Kejati DKI Jakarta. Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan pendataan, ia pun kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) perempuan dan anak, Tangerang, untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, menyatakan langkah eksekusi yang dilakukan kejaksaan sudah tepat. Karena putusan hukum terhadap yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap.

Sumita diketahui sebelumnya terus melakukan perlawanan hukum karena merasa tidak bersalah atas sangkaan yang dikenakan padanya. Namun sayang mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi maupun PK yang ditempuh, semuanya tidak membuahkan hasil. Bahkan kemudian pihak kejaksaan sulit melakukan eksekusi, karena wanita yang bergabung dengan TVRI Stasiun Medan tahun 1970 ini, tidak diketahui di mana keberadaannya.

Adi pada saat menjabat Kapuspenkum Kejagung beberapa waktu lalu mengaku, sejumlah langkah telah ditempuh kejaksaan agar Sumita dapat segera dieksekusi memertanggungjabkan perbuatannya. Baik itu melakukan pemanggilan secara berturut-turut, mendatangi sejumlah kediaman yang bersangkutan. Bahkan kemudian setelah ditetapkan masuk dalam DPO, tim satgas melakukan pencarian hingga ke Medan, Sumatera Utara. Karena diketahui Sumita berasal dari Medan. Namun langkah-langkah tersebut tidak juga berbuah hasil. Namun akhirnya Sumita berhasil diamankan saat berada di sebuah stasiun televisi di Jakarta.(gir/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/