JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nama Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, disorot publik setelah menggelar pesta mewah pernikahan putrinya sembari membagikan suvenir berupa iPod Shuffle 2 GB kepada ribuan undangan pesta yang diselanggarakan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (18/3).
Sensasi yang diciptakannya menuai cibiran dan kritik dari masyarakat dan Komisi Yudisial. Sebagai pejabat negara, Nurhadi tidak mencerminkan sikap sederhana dalam menyelenggarakan pesta pernihakan putrinya Rizki Aulia Rahmi dengan mempelai pria Rizki Wibowo.
Bahkan para undangan yang banyak terdiri dari hakim dan pejabat negara dituntut untuk mengembalikan iPod pernikahan yang mereka terima dari pernikahan putri Nurhadi, karena sudah termasuk ranah gratifikasi yang nilainya di atas Rp500.000.
Berkaitan dengan itu, ketika dicek, nama Nurhadi juga tidak tercatat di halaman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (acch.kpk.go.id). Nurhadi juga pernah kena sorotan tajam publik karena kasus meja ruang kerja senilai Rp 1 miliar. Sejak itu, Nurhadi sempat melaporkan hartanya ke KPK pada 7 November 2012.
“Saat itu setelah dicek, ada kekurangan kelengkapan dokumen. KPK kemudian meminta yang bersangkutan melengkapi laporannya,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/3).
Setelah itu, Nurhadi tidak pernah melengkapi laporan tersebut. Hingga hari ini Nurhadi belum melengkapi dan mengirimkan laporan harta kekayaannya ke KPK.
“Hingga sekarang belum dilengkapi. Tanggal 15 Januari 2014, KPK pernah kirim surat lagi untuk mengingatkan agar dilengkapi,” sebutnya. Tanpa laporan tersebut, lanjutnya, maka harta kekayaan Nurhadi belum bisa terdaftar di LHKPN. “Karena dokumen pelaporan masih belum lengkap maka LHKPN-nya belum selesai atau belum bisa diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Johan juga mengimbau penyelenggara negara diimbau bersikap sederhana dan tidak mempertontonkan kekayaan kepada khalayak ramai. “Karena masih ada yang kekurangan. Jangan pertontonkan kekayaan,” ujarnya. (ald/jpnn/rbb)