JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan provisi atau putusan sela berkait dengan tuntutan nafkah Rp 100 juta per bulan, yang pernah dijanjikan pada 2005 oleh pengacara Farhat Abbas (37) kepada istrinya, penyanyi Nia Daniati (49), jika mereka bercerai.
“Tadi pembacaan putusan provisi, Majelis Hakim menolak nafkah per bulan sampai putusan (akhir). Angka itu terlalu besar,” kata kuasa hukum Nia, Abdul Rahim Hasibuan, usai sidang gugatan cerai kliennya di PA Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2014).
Menurut kuasa hukum Farhat, Miftahul Jannah, nafkah sebesar Rp 7.000.000 yang diserahkan oleh kliennya setiap bulan kepada Nia dianggap oleh Majelis Hakim sudah cukup.
“Berarti tujuh juta per bulan itu cukup. Sampai sekarang masih kasih nafkah per bulan. Tujuh tahun itu sudah pisah, tapi kami (Farhat) masih nafkahin,” jelas Miftahul.
Namun, kuasa hukum Nia lainnya, Susanti Agustina, menekankan, putusan provisi atau putusan sela tersebut bukanlah putusan akhir yang menentukan kliennya hanya akan menerima nafkah Rp 7.000.000 per bulan. Karena itu, pihak Nia berencana akan merundingkan lagi dengan pihak Farhat.
“Itu tadi putusan provisi sejak awal. Majelis Hakim putuskan soal nafkah per bulan, bukan menolak. Nanti akan kami putuskan sama pokok perkaranya nanti. Soal nafkah, tetap dipertimbangkan nanti, bersamaan dengan putusan cerai,” jelas Susanti.
“Saya pikir, sebagai manusia selalu berusaha untuk anak. Biar hakim memutus seadil-adilnya,” ucap Nia. (KC/NET)