SUMUTPOS.CO- Polsek Medan Kota belum mengetahui siapa penanggung jawab dan yang menguasai gedung bekas Perisai Plaza, Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Maimun, yang terbakar pada Jumat (21/3) lalu. Polisi juga belum memastikan sumber api yang mengakibatkan kebakaran tersebut.
Namun, Polisi sudah memeriksa dua orang warga sekitar yang pertama kali melihat kejadian itu. Begitu juga dengan barang bukti berupa puing bekas kebakaran, sudah diambil untuk diperiksakan ke Labfor Polda Sumut hari ini, Senin (24/3).
“Laporan dari pihak yang dirugikan, hingga kini belum kita terima. Kita juga belum tahu siapa pemilik gedung itu. Namun, penyelidikan tetap kita lakukan dan sudah memeriksa dua orang saksi,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota, AKP Faidir Chaniago ketika dihubungi Sumut Pos, kemarin.
Saat disinggung adanya unsur sabotase dan kesengajaan dalam kejadian itu, Faidir mengaku belum memastikannya. Disebutnya, hal itu dapat dibuktikan berdasarkan hasil labfor dan penyelidikan pihaknya. Begitu juga saat disinggung akan aliran listrik yang sudah tidak lagi mengalir ke gedung itu, disebut Faidir masih akan dikordinasikan pihaknya dengan pihak PLN. Namun, melihat kondisi gedung saat kejadian, Faidir tidak menaruh curiga.
“Sebelum kejadian ini, kita sudah sering menangkap orang mengambili barang dari dalam gedung itu. Namun kita tidak dapat menahan dan memproses lebih lanjut karena tidak ada yang melapor, merasa dirugikan, hingga orang yang kita tangkap, kita lepas kembali,” tambah Faidir.
Saat disinggung mengenai keresahan masyarakat terhadap kejadian itu, Perwira Polisi dengan pangkat 3 balok di pundaknya itu mengaku kalau masyarakat sekitar lokasi kejadian tidak resah dengan kejadian itu. Dikatakannya, hal itu berdasarkan peninjauannya menanyai sejumlah masyarakat sekitar. Namun, bilang memang terbukti kejadian itu disabotase, disebut Faidir kalau pelaku akan dijerat pasal 187 kUHP.(ain/adz)