JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Tim Pemeriksa Khusus di Komisi Yudisial Roejito dan Andy Rumawan, Senin (24/3). Keduanya akan dimintai keterangan dugaan korupsi mark up pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat di lingkungan KY.
“Penyidik akan memeriksa dua saksi, Roejito dan Andy Rumawan (Tim Pemeriksa Khusus KY) dalam kasus dugaan dugaan TPK dan TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Senin (24/3).
Kasus ini sudah menjerat pegawai KY di Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial (KY) dengan tersangka Al Jona Kautsar alias AJK.
Sementara itu, Sekjen KY Danang Wijayanto dan Ketua Tim Pemeriksa Khusus, Budi Susila yang tak menghadiri panggilan penyidik pekan lalu akan kembali dijadwalkan ulang. Hanya saja, Untung belum tahu kapan pastinya akan diperiksa.
Sebelumnya, Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto dan Ketua Tim Pemeriksa Khusus Budi Susila. Namun keduanya berhalangan hadir karena tugas lembaga dan harus menyiapkan bahan-bahan untuk kesaksian. Pemeriksaan keduanya pun dijadwal ulang. Namun, ketika dikonfirmasi kapan pemeriksaan terhadap keduanya, Untung menjawab diplomatis. “Kan bergiliran, belumlah,” kata Untung.
Kejagung menetapkan Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI, Al Jona Kautsar sebagai tersangka.
Dia diduga memanipulasi atau mark up data rekapitulasi sejak tahun 2009 lalu, dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi milik tersangka AJK sebesar Rp 4 miliar. (boy/jpnn)