KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 10.275 jiwa pengungsi bencana Gunung Sinabung segera akan dipulangkan menyusul diturunkannya status Gunung Sinabung dari Awas (Level IV) menjadi Siaga (Level III) pada Rabu (8/9).
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo nugroho mengatakan pemerintah akan memulangkan sebanyak 10.275 pengungsi dari 8 desa plus satu dusun. Sedangkan sekitar enam ribuan warga pengungsi asal 7 desa dan satu dusun tetap harus tinggal di pengungsian.
“Dalam waktu dekat, kita akan melaksankana pemulangan pengungsi untu 10.275 warga di delapan desa dan satu dusun.Proses pemulangan ini akan diawali dengan sosialisasi,” ujar Gubsu didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provsu Asren Nasution di lokasi pengungsian Gedung Nasional Jalan Pahlawan Kabanjahe, Rabu (9/4).
Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho bersama FKPD dalam kesempatan itu memantau pelaksanaan pemilu di lokasi pengungsian bencana Gunung Sinabung di Kabupaten Karo. Hadir Pangdam I BB Mayjend Istu H, Kapoda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bambang Setyo Wahyudi, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, komandan tanggap darurat Sinabung, Letkol Inf Asep, Ketua KPU Karo Benyamin Pinem.
Sementara itu, enam ribuan warga asal 7 desa dan satu dusun belum diperbolehkan pulang atau masih harus menetap di pengungsian. Dari jumlah itu, sekitar 400 KK atau seribuan warga asal 3 desa tidak akan pernah diperbolehkan kembali bermukim di kediaman asalnya karena berada pada radius terlarang untuk bermukim. Oleh karenanya Pemerintah akan merelokasi pengungsi dan menyediakan pemukiman bagi 400 kk tersebut.
Asren Nasution menjelaskan bahwa sudah disaiapkan areal seluas 200 ha yang akan dibangun pemukiman bagi 400 kk warga pengungsi. Untuk persiapan itu maka akan digelar pertemuan khusus antara Badan NAsional Penanggulangan Bencana Nasional, Pemprovsu dan Pemkab di Medan dan Jakarta untuk membahas Penyusunan Tataruang area pemukiman baru.
Di samping pemukiman, menurut Asren sudah disepakati adanya tambahan penyediaan lahan bagi warga pengungsi untuk sawah ladang. Dengan demikian total area pemukiman dan perladangan yang akan dibuka sekitar 500 ha.
Untuk pemukiman, Pemkab Karo telah menyediakan lahan eks agropolitan seluas 200 ha di Kecamatan Merek. Untuk menuju kawasan itu, dibutuhkan ijin pemanfaatan lahan kawasan hutan sekitar 5 ha atas izin Gubernur Sumatera Utara. Sedangkan sisa kebutuhan lahan untuk perladangan akan dikeluarkan izinnya oleh Menteri Kehutanan.(Rel/mea)