26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejagung Bidik Bos Centre Point

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung dengan tegas menyatakan hingga kini masih terus menangani kasus korupsi pengalihan hak tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terletak di Stasiun Kota Medan, secara profesional berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Bos PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) sang pemilik Centre Point pun tetap jadi bidikan utama.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, tidak lain karena ingin terlebih dahulu mengetahui secara mendalam kronologis bagaimana lahan negara tersebut dapat dialihkan menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan.

“Karena itu penyidik telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi. Mulai dari mereka yang pernah tinggal di atas tanah tersebut, hingga orang-orang yang diduga mengetahui persis bagaimana proses pengalihan lahan terjadi,” katanya di Jakarta, Kamis (17/4).

Sebagai contoh, penyidik kata Untung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Deliserdang, Suherman, Selasa (8/4) lalu. Langkah penyidikan dilakukan pada pokoknya untuk mengetahui kronologis bagaimana tanah milik PT KAI bisa sampai berada dalam hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan dan bahkan Pemda Medan kemudian menerbitkan hak guna bangunan. Sehingga di atas lahan negara tersebut, kini berdiri bangunan yang diklaim Centre Point milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

“Saksi diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPKAD Kabupaten Deli Serdang. Tapi dilakukan mengingat saksi pernah menjabat Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Medan,” katanya.

Selain itu, Kejagung kata Untung, sebelumnya juga telah mengagendakan pemeriksaan yang sama terhadap Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, Muhammad Husni  dan  Manager Asset Divisi Regional I wilayah sumatera PT KAI, Barmansyah Nasution. Keduanya juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kemudian sebelumnya, penyidik  juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi mantan penghuni rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Jadi pada prinsipnya Kejagung terus mengembangkan penyidikan. Kalau memang penyidik merasa pemeriksaan terhadap tersangka sudah diperlukan dan dapat dilakukan, tentu akan segera dilakukan. Tapi sampai saat ini kita belum memeroleh informasi tersebut,” katanya.

Saat ditanya terkait pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka, Untung juga mengaku belum memperoleh informasi tersebut. Namun begitu ia menyatakan, penyidik tentu akan menempuh langkah-langkah yang dibutuhkan, jika merasa hal tersebut perlu dilakukan.

Dalam kasus ini Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka sejak Januari 2014 lalu. Masing-masing Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan Abdillah, dan tentunya sang bos Centre Point atau PT ACK, Handoko Lie.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, atas dugaan keterlibatan ketiganya atas korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI yang saat ini dikuasai PT Agra Citra Kharisma (ACK). Bahkan di atas lahan kini telah dibangun sejumlah gedung perkantoran.(gir/rbb)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung dengan tegas menyatakan hingga kini masih terus menangani kasus korupsi pengalihan hak tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terletak di Stasiun Kota Medan, secara profesional berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Bos PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) sang pemilik Centre Point pun tetap jadi bidikan utama.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, tidak lain karena ingin terlebih dahulu mengetahui secara mendalam kronologis bagaimana lahan negara tersebut dapat dialihkan menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan.

“Karena itu penyidik telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi. Mulai dari mereka yang pernah tinggal di atas tanah tersebut, hingga orang-orang yang diduga mengetahui persis bagaimana proses pengalihan lahan terjadi,” katanya di Jakarta, Kamis (17/4).

Sebagai contoh, penyidik kata Untung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Deliserdang, Suherman, Selasa (8/4) lalu. Langkah penyidikan dilakukan pada pokoknya untuk mengetahui kronologis bagaimana tanah milik PT KAI bisa sampai berada dalam hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan dan bahkan Pemda Medan kemudian menerbitkan hak guna bangunan. Sehingga di atas lahan negara tersebut, kini berdiri bangunan yang diklaim Centre Point milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

“Saksi diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPKAD Kabupaten Deli Serdang. Tapi dilakukan mengingat saksi pernah menjabat Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Medan,” katanya.

Selain itu, Kejagung kata Untung, sebelumnya juga telah mengagendakan pemeriksaan yang sama terhadap Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, Muhammad Husni  dan  Manager Asset Divisi Regional I wilayah sumatera PT KAI, Barmansyah Nasution. Keduanya juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kemudian sebelumnya, penyidik  juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi mantan penghuni rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Jadi pada prinsipnya Kejagung terus mengembangkan penyidikan. Kalau memang penyidik merasa pemeriksaan terhadap tersangka sudah diperlukan dan dapat dilakukan, tentu akan segera dilakukan. Tapi sampai saat ini kita belum memeroleh informasi tersebut,” katanya.

Saat ditanya terkait pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka, Untung juga mengaku belum memperoleh informasi tersebut. Namun begitu ia menyatakan, penyidik tentu akan menempuh langkah-langkah yang dibutuhkan, jika merasa hal tersebut perlu dilakukan.

Dalam kasus ini Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka sejak Januari 2014 lalu. Masing-masing Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan Abdillah, dan tentunya sang bos Centre Point atau PT ACK, Handoko Lie.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, atas dugaan keterlibatan ketiganya atas korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI yang saat ini dikuasai PT Agra Citra Kharisma (ACK). Bahkan di atas lahan kini telah dibangun sejumlah gedung perkantoran.(gir/rbb)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/