25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dahlan Kirim Pesan ke Ribuan Relawan

JAKARTA- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mulai sadar diri, dan   mengubur keinginannya untuk menjadi calon presiden (capres) dari Partai Demokrat. Kendati mantan orang nomor satu di PT PLN (Persero) itu disebut-sebut memenangkan Konvensi Capres Demokrat, tapi dirinya sudah lebih dulu meminta maaf kepada para relawan karena peluangnya makin tipis.

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

“Saya dalam kesempatan ini ingin meminta maaf kepada ribuan pendukung saya semua ini yang bekerja keras. Ini relawan yang murni, mereka bekerja keras tanpa saya mengeluarkan sesuatu. Tapi saya sudah SMS ke relawan-relawan, mungkin ribuan jumlahnya, kemungkinan peluang saya kecil maju jadi capres,” kata Dahlan, kemarin.

Pasalnya, Rabu (14/5) merupakan batas akhir bagi menteri dan pejabat negara yang ingin maju Pilpres mengajukan pengunduran diri. Sejumlah pejabat negara yang ingin maju Pilpres namun belum mundur terganjal peraturan dan tak bisa melanjutkan mimpinya.

Hal ini diatur di Pasal 29 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri pejabat negara dalam kampanye pemilihan umum.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Kemudian di ayat 2 tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

Sementara pejabat negara yang dimaksud pada peraturan pemerintah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘pejabat negara’ dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan demikian sejumlah menteri dan pejabat negara yang disebut-sebut bakal maju ke Pilpres 2014 tak lagi punya kesempatan. Sejumlah menteri dan pejabat negara yang dikabarkan bakal maju Pilpres antara lain Menteri BUMN Dahlan Iskan yang kabarnya memenangkan konvensi Partai Demokrat, serta Ketua KPK Abraham Samad yang kabar santer bakal jadi cawapres Jokowi.

Tak hanya itu saja, nama Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang mulai muncul sebagai tokoh alternatif yang dimunculkan oleh elite PD juga tenggelam sebelum mengudara. Lantaran nama Sultan diusulkan pasa saat kepala daerah tak lagi punya kesempatan untuk diusulkan sebagai capres maupun cawapres. Seharusnya jika hendak maju, Sultan mengajukan izin seperti yang dilakukan Capres PDIP Jokowi.

Gubernur DKI Jokowi yang ditetapkan sebagai capres PDIP telah mengajukan cuti jauh-jauh hari. Jokowi juga telah mengajukan izin ke Presiden SBY untuk nyapres tepat 7 hari sebelum masa akhir pendaftaran capres-cawapres digelar KPU, tepatnya pada Selasa (13/5) lalu.

Permendagri No.13 Tahun 2009 mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 9 Permendagri ini mengatur kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengajukan permohonan izin kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ke KPU. (bbs/val)

JAKARTA- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mulai sadar diri, dan   mengubur keinginannya untuk menjadi calon presiden (capres) dari Partai Demokrat. Kendati mantan orang nomor satu di PT PLN (Persero) itu disebut-sebut memenangkan Konvensi Capres Demokrat, tapi dirinya sudah lebih dulu meminta maaf kepada para relawan karena peluangnya makin tipis.

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

“Saya dalam kesempatan ini ingin meminta maaf kepada ribuan pendukung saya semua ini yang bekerja keras. Ini relawan yang murni, mereka bekerja keras tanpa saya mengeluarkan sesuatu. Tapi saya sudah SMS ke relawan-relawan, mungkin ribuan jumlahnya, kemungkinan peluang saya kecil maju jadi capres,” kata Dahlan, kemarin.

Pasalnya, Rabu (14/5) merupakan batas akhir bagi menteri dan pejabat negara yang ingin maju Pilpres mengajukan pengunduran diri. Sejumlah pejabat negara yang ingin maju Pilpres namun belum mundur terganjal peraturan dan tak bisa melanjutkan mimpinya.

Hal ini diatur di Pasal 29 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri pejabat negara dalam kampanye pemilihan umum.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Kemudian di ayat 2 tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

Sementara pejabat negara yang dimaksud pada peraturan pemerintah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘pejabat negara’ dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan demikian sejumlah menteri dan pejabat negara yang disebut-sebut bakal maju ke Pilpres 2014 tak lagi punya kesempatan. Sejumlah menteri dan pejabat negara yang dikabarkan bakal maju Pilpres antara lain Menteri BUMN Dahlan Iskan yang kabarnya memenangkan konvensi Partai Demokrat, serta Ketua KPK Abraham Samad yang kabar santer bakal jadi cawapres Jokowi.

Tak hanya itu saja, nama Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang mulai muncul sebagai tokoh alternatif yang dimunculkan oleh elite PD juga tenggelam sebelum mengudara. Lantaran nama Sultan diusulkan pasa saat kepala daerah tak lagi punya kesempatan untuk diusulkan sebagai capres maupun cawapres. Seharusnya jika hendak maju, Sultan mengajukan izin seperti yang dilakukan Capres PDIP Jokowi.

Gubernur DKI Jokowi yang ditetapkan sebagai capres PDIP telah mengajukan cuti jauh-jauh hari. Jokowi juga telah mengajukan izin ke Presiden SBY untuk nyapres tepat 7 hari sebelum masa akhir pendaftaran capres-cawapres digelar KPU, tepatnya pada Selasa (13/5) lalu.

Permendagri No.13 Tahun 2009 mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 9 Permendagri ini mengatur kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengajukan permohonan izin kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ke KPU. (bbs/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/