SUMUTPOS.CO – Status tersangka akhirnya bisa diterima Dea Mirella dengan lapang dada. Meski sebelumnya dia sempat mengeluarkan sejumlah pernyataan kegusaran atas keluarnya putusan itu, namun saat ini, janda mantan personel Ada Band Eel Ritonga itu bisa menerima kenyataan itu.
Pasalnya, dia meyakini kasus penggelapan mobil milik mantan suaminya itu mengada-ngada. Itu diakuinya, akan dibuktikan dalam persidangan.
’’Nggak. Bukan saya yang jual mobil juga. Ninda (istri pertama Eel) yang jual atas inisiatif dia sendiri. Ninda juga pingin jual mobil itu sebelum kenal aku,’’ ujarnya, didampingi kuasa hukumnya Rusdianto di Epicentrum, Jakarta Selatan, kemarin.
Walaupun demikian, perubahan status tersebut nyaris membuat dirinya kaget. Selain pertama kali berurusan dengan hukum, saat petugas kepolisian dikonfirmasi terakhir kalinya menyatakan, statusnya masih saksi.
’’Awal panik, karena wartawan kan nyerbu ke rumah. Aku nggak tahu apa-apa. Aku ngerasa nggak tahu apa-apa soal jadi tersangka. Saya telepon penyidiknya katanya saya baru jadi saksi,’’ jelasnya.
Karena proses hukum harus berjalan, Dea pun berusaha untuk lebih tenang menanggapinya masalah yang dialaminya. Satu demi bukti yang memperkuat bahwa dirinya memang tidak bersalah pun dikumpulkannya.
Dan itu akan menjadi kunci utama, bahwa dirinya memang tidak bersalah di Pengadilan mendatang. ’’Sekarang jauh lebih tenang,’’ akunya.
Dea memastikan, dia tidak akan lari dari kasus itu. Pihaknya akan memenuhi panggilan pengadilan. ’’Aku akan datang. Aku akan siap (hadapi persidangan),’’ tegasnya.
Hanya saja, Dea mengaku kesulitan saat akan menjelaskan hal itu kepada putri semata wayangnya. ’’Aku bingung ditanya ’’Mama dipenjara berapa lama?’’ Saya tanya ’’Menurut Lodi, Mama salah nggak?’’, Lodi bilang ’’nggak’’,’’ tuturnya menirukan sejumlah pertanyaan dari putrinya itu.
Malahan, menurut Dea, anaknya itu mau menemaninya, jika kelak dia dipenjara. ’’Saya bilang jangan. Minta kuatin Mama saja,’’ paparnya. (ash)