28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jadi Temuan BPK Pemko Tunjau MoU

Retribusi Merdeka Walk

MEDAN-Pemerintah Kota Medan tidak mau disalahkan dalam kasus dualisme klausul perjanjian untuk retribusi Merdeka Walk. Pemko tetap merasa benar dan melemparkan tanggung jawab kepada PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk.

“Kita bertindak sesuai Peraturan Daerah (Perda). Selama ini pengelola langsung membayar ke rekening Pemko Medan dan disetorkan melalui Bank Sumut. Jadi apa yang kita tagih, tidak dilaksanakan sesuai hitung-hitungan tiap bulan yang kita tagih ke mereka. Kita tahu sudah disetornya tapi tidak sesuai,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis yang ditemui Sumut Pos di Lantai IV Balai Kota Medan Saat itu Erwin usai mengikuti acara pelantikan pejabat struktural eselon III dan IV Pemko Medan, Rabu (1/6).

Akibat persepsi yang berbeda antara Pemko Medan dan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) sebagai pengelola Merdeka Walk, tunggakan membengkan hingga miliaran rupiah. “Dari Tahun 2004 sampai sekarang, ada tunggakan miliaran. Saya lupa angka pastinya. Dan itu sudah masuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya.

Apakah ada niat Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pertamanan untuk menghentikan kerjasama? Erwin tidak bisa menjawab secara tegas. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan ini hanya bilang, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang atas Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah terjalin antara Pemko Medan dengan pengelola Merdeka Walk (MW). “Kita akan tinjau ulang MoU-nya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang dikonfirmasi Sumut Pos di Lantai II Balai Kota, menyatakan hal yang sama yakni, pihak pengelola Merdeka Walk masih memiliki tunggakan. Karena persoalan ini jadi temuan BPK, Pemko Medan akan mengevaluasi kerjasama.
“Sedang kita evaluasi bagaimana bentuk kerjasamanya. Kita bekerjasama dengan BPK untuk melakukan evaluasi,” tegas Rahudman.

Sementara Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy menegaskan, Pemko Medan sebaiknya segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut untuk melakukan penghitungan retribusi tersebut. Dia menyebutkan, perda No. 21/2002 tentang pengelolaan kekayaan daerah yang digunakan sebagai acuan untuk menghitung retribusi di Merdeka Walk itu, sekarang sudah diubah perda-nya menjadi Perda No. 13/2009.

“Memang hitungannya lebih mahal di perda yang sekarang, tapi perda yang baru ini tak berlaku surut,” sebut Ikrimah kepada wartawan koran ini, Rabu (1/6) ketika ditemui di gedung DPRD Medan.

Ikrimah melihat posisi PT OIM dirugikan atas kebijakan yang sepertinya digantung-gantung. Sebab, putusan yang seharusnya segera diambil oleh pihak Pemko Medan dengan dasar kebijakan seorang Wali Kota dan Perda No.21/2002. “Harusnya Wali Kotan tak menunda-nundanya, panggil saja BPKP untuk menghitungnya. Saya pikir bisa langsung selesai,” ucapnya.

Terpisah, Sekda Medan, Syaiful Bahri menegaskan, persoalan retribusi Merdeka Walk sudah dibicarakan ke BPKP prihal penghitungan retribusinya. Karena dasar hitungan BPKP itulah bisa ditentukan retribusi Merdeka Walk. “Pak Wali Kota itu sangat serius menyelesaikannya, kami juga sudah bicarakan ke BPKP,” katanya.

Disinggung kapan dituntaskannya persoalan Merdeka Walk itu, Syaiful belum bisa menentukan jadwal. Tapi, diupayakan segera mungkin karena persoalan itu berkaitan kepada pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan.

Sebelumnya, Direktur PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) Merdeka Walk, Yogi menyampaikan sebenarnya sudah ada upaya pembayaran retribusi ke Pemko Medan, dengan hitungan Rp0,025 per meter x nilai NJOP dan diwajibkan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). “Karena kami juga memakainya selama 20 tahun,” katanya. (ari/ril)

Retribusi Merdeka Walk

MEDAN-Pemerintah Kota Medan tidak mau disalahkan dalam kasus dualisme klausul perjanjian untuk retribusi Merdeka Walk. Pemko tetap merasa benar dan melemparkan tanggung jawab kepada PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk.

“Kita bertindak sesuai Peraturan Daerah (Perda). Selama ini pengelola langsung membayar ke rekening Pemko Medan dan disetorkan melalui Bank Sumut. Jadi apa yang kita tagih, tidak dilaksanakan sesuai hitung-hitungan tiap bulan yang kita tagih ke mereka. Kita tahu sudah disetornya tapi tidak sesuai,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis yang ditemui Sumut Pos di Lantai IV Balai Kota Medan Saat itu Erwin usai mengikuti acara pelantikan pejabat struktural eselon III dan IV Pemko Medan, Rabu (1/6).

Akibat persepsi yang berbeda antara Pemko Medan dan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) sebagai pengelola Merdeka Walk, tunggakan membengkan hingga miliaran rupiah. “Dari Tahun 2004 sampai sekarang, ada tunggakan miliaran. Saya lupa angka pastinya. Dan itu sudah masuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya.

Apakah ada niat Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pertamanan untuk menghentikan kerjasama? Erwin tidak bisa menjawab secara tegas. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan ini hanya bilang, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang atas Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah terjalin antara Pemko Medan dengan pengelola Merdeka Walk (MW). “Kita akan tinjau ulang MoU-nya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang dikonfirmasi Sumut Pos di Lantai II Balai Kota, menyatakan hal yang sama yakni, pihak pengelola Merdeka Walk masih memiliki tunggakan. Karena persoalan ini jadi temuan BPK, Pemko Medan akan mengevaluasi kerjasama.
“Sedang kita evaluasi bagaimana bentuk kerjasamanya. Kita bekerjasama dengan BPK untuk melakukan evaluasi,” tegas Rahudman.

Sementara Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy menegaskan, Pemko Medan sebaiknya segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut untuk melakukan penghitungan retribusi tersebut. Dia menyebutkan, perda No. 21/2002 tentang pengelolaan kekayaan daerah yang digunakan sebagai acuan untuk menghitung retribusi di Merdeka Walk itu, sekarang sudah diubah perda-nya menjadi Perda No. 13/2009.

“Memang hitungannya lebih mahal di perda yang sekarang, tapi perda yang baru ini tak berlaku surut,” sebut Ikrimah kepada wartawan koran ini, Rabu (1/6) ketika ditemui di gedung DPRD Medan.

Ikrimah melihat posisi PT OIM dirugikan atas kebijakan yang sepertinya digantung-gantung. Sebab, putusan yang seharusnya segera diambil oleh pihak Pemko Medan dengan dasar kebijakan seorang Wali Kota dan Perda No.21/2002. “Harusnya Wali Kotan tak menunda-nundanya, panggil saja BPKP untuk menghitungnya. Saya pikir bisa langsung selesai,” ucapnya.

Terpisah, Sekda Medan, Syaiful Bahri menegaskan, persoalan retribusi Merdeka Walk sudah dibicarakan ke BPKP prihal penghitungan retribusinya. Karena dasar hitungan BPKP itulah bisa ditentukan retribusi Merdeka Walk. “Pak Wali Kota itu sangat serius menyelesaikannya, kami juga sudah bicarakan ke BPKP,” katanya.

Disinggung kapan dituntaskannya persoalan Merdeka Walk itu, Syaiful belum bisa menentukan jadwal. Tapi, diupayakan segera mungkin karena persoalan itu berkaitan kepada pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan.

Sebelumnya, Direktur PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) Merdeka Walk, Yogi menyampaikan sebenarnya sudah ada upaya pembayaran retribusi ke Pemko Medan, dengan hitungan Rp0,025 per meter x nilai NJOP dan diwajibkan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). “Karena kami juga memakainya selama 20 tahun,” katanya. (ari/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/