MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan menetapkan tersangka para penerima dan pemberi suap anggota DPRD Sumut, dengan total suap Rp61,8 miliar harus segera mungkin ditindaklanjuti. Permintaan ini bukanlah kepentingan pihak tertentu ataupun ada arah dan maksud lainnya.
Direktur LBH Medan, Surya Dinata mengatakan, dalam sidang amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, majelis hakim meminta kepada penyidik KPK untuk menindaklanjuti dan segera menetepkan tersangka para pemberi dan penerima lainnya. Hal ini demi sebuah persamaan di mata hukum.
“Bila dalam amar putusan Hakim sudah ada nama-namanya, maka KPK segera mungkin untuk melakukan penyidikan kasus penyuapan ini,” kata Surya Dinata kepada Sumut Pos, Jumat (10/3) siang.
Dalam petikan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, ketua majelis hakim Didik Setyo Handono membacakan, kasus terdakwa Gatot Pujo Nugroho tidak berhenti pada Gatot saja. Akan tetapi, penyidikan dilakukan juga terhadap pemberi dan penerima suap yang lain untuk diproses hukum. Dengan ini, penyidik KPK diminta untuk membuka dan melanjuti proses penyidikan kasus penyuapan ini.
Surya menyatakan, selain membacakan dan permintaannya kepada penyidik KPK, majelis hakim juga menyebut beberapa nama (lihat grafis). Dalam kasus ini, ia menilai sudah terlihat peran para tersangka, dan itu semua bisa merujuk dalam putusan majelis hakim.
“Otomatis membuat semangat lagi para penyidik KPK untuk menggali hingga ke akar-akarnya kasus penyuapan ini,” katanya. “Jangan Gatot saja ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus ini. Masih ada peran yang lain ikut serta. KPK harus menggali dalam penyidikannya. Karena, saya bilang ada peran mengumpulkan uang, perantara atau pemberi uang kepada DPRD Sumut dari pihak Pemprov Sumut,” tambahnya.
Sebelumnya, Wawan Yunarwan selaku penuntut umum KPK menjelaskan dengan amar putusan hakim tersebut, akan menindaklanjuti putusan itu, dengan melakukan penyidikan kasus untuk tersangka baru dalam kasus ini.
“KPK tidak berhenti, fakta persidangan ini bukan perbuatan pribadi. Kita akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim. Kapan waktunya, belum bisa saya sampaikan,” ujar Wawan usai sidang didampingi rekannya Ariawan.
Dari putusan majelis hakim, akan tetap melakukan proses hukum bagi pemberi atau penerima suap yang mencapai Rp 61,8 miliar.”Pastinya, akan tetap tindaklanjuti itu semuanya. Dari nama-nama (pemberi dari Pemprov Sumut) saya belum bisa memberikan keterangan. Untuk waktunya, kita belum bisa sampaikan lagi,” ucapnya.
KPK pun, merasa seluruh dakwaan dan pembuktian sama dan sependapat dengan majelis hakim. Dengan ini, Wawan menilai majelis hakim memberikan vonis kepada Gatot lebih tinggi dari tuntutan KPK.