MEDAN- Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikurangi 1,5 jam selama bulan suci Ramadan. Walaupun begitu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho tetap mengimbau agar semua jajarannya lebih meningkatkan efektivitas kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gatot, sehubungan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar dengan nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014, mengenai jam kerja PNS selama bulan Ramadan pada 12 Juni 2014 lalu.
Meski jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dikurangi 1,5 jam setiap harinya selama bulan Ramadan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Menurut Gubsu, secara terminologi agama yang namanya Ramadan itu setiap waktunya bernilai ibadah.
“Saya selalu mengingatkan bahwa Ramadan adalah bulan kemenangan, yang namanya bulan kemenangan, walaupun dari sisi jam kerja ada pengurangan, akan tetapi efektifitas pekerjaan harus tetap ditingkatkan. Apalagi dalam terminologi agama, yang namanya Ramadan itu setiap waktunya bernilai ibadah,” ujar Gubsu.
Dijelaskannya, hal ini merupakan pengulangan, setiap tahunnya di bulan Ramadan, jam kerja PNS selalu berkurang. Karena itu, dirinya berharap agar hal ini tidak menjadi kendala bagi PNS yang menjalankan ibadah.
“Saya berharap, agar PNS tidak perlu merasa berat, karena setiap tahun selalu ada pengurangan jam kerja, jangan buat puasa menjadi alasan untuk bermalas-malasan. Kalau dibulan biasa jam istirahat dijadikan untuk makan dan lainnya, di bulan puasa tentunya waktu istirahat itu dapat dipergunakan untuk efektivitas pekerjaan,” jelasnya.
Kabid Biro Pengadaan dan Pembinaan Pemprovsu, Kaiman Turnip mengatakan PNS yang melanggar jam kerja ataupun bolos selama bulan Ramadan akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Hal tersebut diungkapkan oleh “Pastinya ada sanksi bagi PNS yang mengurangi jam kerja apalagi sampai bolos. Dimana saksinya uang TPP akan dikurangi 5 persen,” ujarnya.
Kaiman mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran tersebut untuk menginformasikan ke seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) se-Sumut, sehingga para PNS da-pat melakukan tugasnya dengan baik. “Biasanya akan ditindaklanjuti oleh Biro Binsos atau Pengadaan dan Pembinaan Pemprovsu. Secepatnya kita akan keluarkan imbauan dari Gubsu guna menjawab surat edaran menteri tersebut ke seluruh kabupaten/kota,” bebernya.
Pengurangan jam kerja PNS sesuai dengan jumlah hari kerja mereka. Pertama, bagi mereka yang masuk lima hari kerja seperti PNS di Kementerian. Jika biasanya mereka masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, maka saat puasa, jadwal masuk di pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara bagi mereka yang memiliki hari kerja enam hari seperti guru, jadwal pulang akan lebih cepat satu jam ketimbang PNS yang masuk lima hari kerja.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur lama waktu istirahat PNS. Dimana Senin-Kamis dan Sabtu, lama istirahat setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30, semen-tara Jumat pukul 11.30-12.30.
Dengan kata lain, saat bulan puasa, PNS hanya bekerja 6,5 jam sehari pada Senin-Kamis dan Sabtu, serta hanya 6 jam sehari pada Jumat, atau sekitar 32,5 jam per Minggu. (mag-6/ram)