MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah memanggil serta pemeriksaan sebanyak 22 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan kredit fiktif karyawan pada Bank Syahriah Mandiri (BSM) Medan Rp30 miliar pada tahun 2010 hingga 2011 lalu. Saksi tersebut merupakan pegawai Koperasi PDAM Tirtanadi yang identitas kepegawaiannya digunakan untuk syarat pengajuan kredit fiktif.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada Sumut Pos saat ditemui di kantornya, Rabu (2/7).
Dikatakannya, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan 35 saksi, namun hingga Rabu (kemarin-Red) masih 22 saksi yang telah diperiksa dan hasilnya banyak ditemukan informasi penting bahkan diketahui adanya kejanggalan dalam pemalsuan tanda tangan.
“Banyak informasi penting yang kita dapatkan dari hasil pengakuan seluruh karyawan. Ada lucu juga, ada kontraktor bukan karyawan PDAM Tirtanadi, tapi dia bisa mengambil kredit dengan NIK karyawan PDAM. Setelah diselidiki, ternyata istrinya yang bekerja sebagai pegawai koperasi. Ada juga tukang AC di PDAM yang bisa meminjam duit, istrinya juga kerja di situ. Rata-rata pinjaman mereka mencapai Rp100 juta,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, banyak juga yang mengaku tidak tahu bahwa dirinya diajukan mengambil dana kredit. Orang-orang yang dipalsukan tanda tangannya ini beragam asal usulnya. “Kejanggalan lain yang kita temui adalah atas nama satu orang tapi bisa mengajukan tiga kredit, itu kan aneh. Makanya ini akan kita selidiki, kita dalami, siapa yang melakukan apa, yang menyuruh siapa,” ujar Jufri.
Lanjutnya, pihaknya juga berencana memanggil sebanyak 408 pegawai PDAM Tirtanadi lainnya. “Nanti akan diagendakan kembali pemanggilan 408 karyawan PDAM yang katanya ikut mengajukan namun data itu ternyata direkayasa, fiktif,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada BSM. “Nanti akan kita tanya sebenarnya seperti apa peraturan dalam mengajukan kredit dan peraturan lainnya sesuai SOP. Tidak menutup kemungkinan akan ada juga tersangka dari pihak yang mencairkan dana tersebut,” katanya.
Lanjutnya, yang akan dipanggil dalam waktu dekat diantaranya, mantan Kepala Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Iskandar Muda, Rudi Pruwanto.
Humas BSM Iskandar Tumbuan mengatakan pada dasarnya BSM berharap semua pihak dapat menjaga dan menghormati asas pra duga tidak bersalah. “Atas hal tersebut, kami tidak dapat menjawab seluruh pertanyaan dari Sumut Pos, karena sudah masuk ke dalam pokok pemeriksaan Kejaksaan. Pada dasarnya kami (BSM, Red) juga menjadi korban atas perbuatan para oknum, dan kami juga sudah mengajukan langkah-langkah hukum berkaitan kasus tersebut,” ujarnya.
Dalam hal ini, paparnya BSM sangat terbuka dengan adanya pemeriksaan Kejari Medan, termasuk permintaan data. “Kami juga telah melakukan pemeriksaan internal kepada karyawan kami. Besar harapan kami perkara ini dapat segera dituntaskan,” ujarnya. (put/ije)