28 C
Medan
Sunday, October 6, 2024

Industri Rumahan Narkoba Titi Kuning Digerebek

Foto: Gatha Ginting/PM Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta (kanan) menyaksikan berbagai alat pembuat narkoba, usai penggerebekan pabrik sabu-sabu dan ekstasi rumahan di komplek pertokoan Brigjen Katamso, Titi Kuning, Medan, Sumut, Senin (7/7). Polisi berhasil menangkap dua tersangka dan sejumlah narkotika setengah jadi serta bahan pembuat sabu berikut peralatan produksinya yang diperkirakan bisa membuat 1,2 kg sabu-sabu dengan omset ratusan juta per hari.
Foto: Gatha Ginting/PM
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta (kanan) menyaksikan berbagai alat pembuat narkoba, usai penggerebekan pabrik sabu-sabu dan ekstasi rumahan di komplek pertokoan Brigjen Katamso, Titi Kuning, Medan, Sumut, Senin (7/7). Dua tersangka ditangkap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggrebek home industri sabu dan ekstasi berkedok toko bahan bangunan Jadi Jaya di Jl. Brigjen Zein Hamid, No 23, Titi Kuning, Medan Johor, Senin (7/7) siang. Dari lokasi polisi mengamankan dua pelaku berinisial EA (44) dan A (30).

Data dihimpun, penggerebekan ruko berlantai III tersebut bermula dari warga yang resah dengan aktifitas kedua pelaku. Singkat cerita, setelah melakukan pengintaian, puluhan petugas pun menggerebek ruko yang sudah setahun dihuni kedua pelaku tersebut.

Selain mengamankan kedua pelaku, dari lantai dua polisi juga menyita peralatan dan bahan baku pembuat sabu dan pil ekstasi berupa tabung reaksi, beker gelas, tabung destilasi, timbangan, efendri, aceton, acehel, soda api, alkohol 96 persen, XTC, aquades, efendri red posfor, amphetamin dan methaphetamin.

Tim Labfor Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kombes Pol Haris Aksara yang melakukan pemeriksaan akhirnya memastikan peralatan dan zat-zat tersebut merupakan bahan baku pembuat narkoba. “Positif ya, semua itu bahan pembuat narkoba jenis sabu dan ekstasi,” kata Haris Aksara

Dari bahan-bahan yang telah diramu menjadi 13 liter cairan tersebut, diketahui jika kedua tersangka sedang memproses pembuatan sabu. “Lokasi ini merupakan home industri narkoba ya, jadi mereka ini sedang membuat narkoba dengan bahan-bahan yang sudah kita amankan. Dan positif untuk membuat narkoba, makanya kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Kompol Doni Alexander.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, siang itu juga barang kedua pria berdarah Tionghoa yang wajahnya dikenakan sebo itu digiring ke Polresta Medan.

Saat ditemui, EA mengaku baru 2 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena diperintahkan seorang pria asal Jakarta yang ia kenal via hape. “Kita sudah 2 bulan buat, itu pun disuruh sama kenalan di Jakarta sana. Kami tak kenal, cuma kalau mau buat ya dia telepon, semua barang dari dia dan kita cuma buat saja,” katanya.

Masih kata EA, saat akan meramu bahan-bahan kimia tersebut menjadi sabu, ia dikomandoi oleh pria asal Jakarta tersebut melalui handphone. Pria yang masih dalam pengejaran itu memandu EA dan A untuk mencampur bahan-bahan tersebut. “Kita tak tau buat, jadi dijelasin melalui handphone sama yang di Jakarta. Jadi semua campuran yang ia suruh kita jadikan dan suling pakai peralatan kayak tabung reaksi itu,” terang EA

Masih kata kedua pelaku, jika bahan-bahannya lengkap, dalam seminggu mereka bisa memproduksi 1 kilogram sabu. “Seminggu hanya siap sekilo, karena pembuatannya juga butuh waktu. Bisa 1 miliar kalau diuangkan,” kenangnya.

Untuk 10 liter cairan yang telah diuapkan bisa menghasilkan 600 gram sabu. “Hitung-hitungannya 10 liter hasil uapan itu bisa jadi 600 gram sabu,” paparnya.

Terpisah, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta ketika dikonfirmasi mengatakan jika kedua tersangka sudah 2 bulan beroperasi dan diduga sudah pernah memasarkan sabu dan ekstasi yang mereka buat.

“Dugaan kita mereka ini sudah pernah memasarkan sabu dan ekatasi yang mereka buat. Maka dari itu kita masih kembangkan terus. Pengakuan tersangka dalam pembuatan narkoba itu mereka dipandu dari hape oleh seorang pria yang tinggal di Jakarta,” jelas orang nomor satu di Polresta Medan itu.

Terpisah, Kepling VII Kelurahaan Titi Kuning bernama Purwani (45) mengaku tak mengenal kedua pria tersebut lantaran tak melapor kepadanya. Namun dikatakannya, jika ruko tersebut sudah setahun dihuni oleh keduanya. “Saya kurang kenal ya, mereka ini tertutup. Tapi setau saya baru setahun disitu mereka ini,” katanya. Masih menurut Purwani jika sekitar 6 bulan lalu ruko tersebut pernah juga digerebek Polda Sumatera Utara namun tak ditemukan barang bukti apapun. (wel/deo)

Foto: Gatha Ginting/PM Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta (kanan) menyaksikan berbagai alat pembuat narkoba, usai penggerebekan pabrik sabu-sabu dan ekstasi rumahan di komplek pertokoan Brigjen Katamso, Titi Kuning, Medan, Sumut, Senin (7/7). Polisi berhasil menangkap dua tersangka dan sejumlah narkotika setengah jadi serta bahan pembuat sabu berikut peralatan produksinya yang diperkirakan bisa membuat 1,2 kg sabu-sabu dengan omset ratusan juta per hari.
Foto: Gatha Ginting/PM
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta (kanan) menyaksikan berbagai alat pembuat narkoba, usai penggerebekan pabrik sabu-sabu dan ekstasi rumahan di komplek pertokoan Brigjen Katamso, Titi Kuning, Medan, Sumut, Senin (7/7). Dua tersangka ditangkap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggrebek home industri sabu dan ekstasi berkedok toko bahan bangunan Jadi Jaya di Jl. Brigjen Zein Hamid, No 23, Titi Kuning, Medan Johor, Senin (7/7) siang. Dari lokasi polisi mengamankan dua pelaku berinisial EA (44) dan A (30).

Data dihimpun, penggerebekan ruko berlantai III tersebut bermula dari warga yang resah dengan aktifitas kedua pelaku. Singkat cerita, setelah melakukan pengintaian, puluhan petugas pun menggerebek ruko yang sudah setahun dihuni kedua pelaku tersebut.

Selain mengamankan kedua pelaku, dari lantai dua polisi juga menyita peralatan dan bahan baku pembuat sabu dan pil ekstasi berupa tabung reaksi, beker gelas, tabung destilasi, timbangan, efendri, aceton, acehel, soda api, alkohol 96 persen, XTC, aquades, efendri red posfor, amphetamin dan methaphetamin.

Tim Labfor Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kombes Pol Haris Aksara yang melakukan pemeriksaan akhirnya memastikan peralatan dan zat-zat tersebut merupakan bahan baku pembuat narkoba. “Positif ya, semua itu bahan pembuat narkoba jenis sabu dan ekstasi,” kata Haris Aksara

Dari bahan-bahan yang telah diramu menjadi 13 liter cairan tersebut, diketahui jika kedua tersangka sedang memproses pembuatan sabu. “Lokasi ini merupakan home industri narkoba ya, jadi mereka ini sedang membuat narkoba dengan bahan-bahan yang sudah kita amankan. Dan positif untuk membuat narkoba, makanya kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Kompol Doni Alexander.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, siang itu juga barang kedua pria berdarah Tionghoa yang wajahnya dikenakan sebo itu digiring ke Polresta Medan.

Saat ditemui, EA mengaku baru 2 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena diperintahkan seorang pria asal Jakarta yang ia kenal via hape. “Kita sudah 2 bulan buat, itu pun disuruh sama kenalan di Jakarta sana. Kami tak kenal, cuma kalau mau buat ya dia telepon, semua barang dari dia dan kita cuma buat saja,” katanya.

Masih kata EA, saat akan meramu bahan-bahan kimia tersebut menjadi sabu, ia dikomandoi oleh pria asal Jakarta tersebut melalui handphone. Pria yang masih dalam pengejaran itu memandu EA dan A untuk mencampur bahan-bahan tersebut. “Kita tak tau buat, jadi dijelasin melalui handphone sama yang di Jakarta. Jadi semua campuran yang ia suruh kita jadikan dan suling pakai peralatan kayak tabung reaksi itu,” terang EA

Masih kata kedua pelaku, jika bahan-bahannya lengkap, dalam seminggu mereka bisa memproduksi 1 kilogram sabu. “Seminggu hanya siap sekilo, karena pembuatannya juga butuh waktu. Bisa 1 miliar kalau diuangkan,” kenangnya.

Untuk 10 liter cairan yang telah diuapkan bisa menghasilkan 600 gram sabu. “Hitung-hitungannya 10 liter hasil uapan itu bisa jadi 600 gram sabu,” paparnya.

Terpisah, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta ketika dikonfirmasi mengatakan jika kedua tersangka sudah 2 bulan beroperasi dan diduga sudah pernah memasarkan sabu dan ekstasi yang mereka buat.

“Dugaan kita mereka ini sudah pernah memasarkan sabu dan ekatasi yang mereka buat. Maka dari itu kita masih kembangkan terus. Pengakuan tersangka dalam pembuatan narkoba itu mereka dipandu dari hape oleh seorang pria yang tinggal di Jakarta,” jelas orang nomor satu di Polresta Medan itu.

Terpisah, Kepling VII Kelurahaan Titi Kuning bernama Purwani (45) mengaku tak mengenal kedua pria tersebut lantaran tak melapor kepadanya. Namun dikatakannya, jika ruko tersebut sudah setahun dihuni oleh keduanya. “Saya kurang kenal ya, mereka ini tertutup. Tapi setau saya baru setahun disitu mereka ini,” katanya. Masih menurut Purwani jika sekitar 6 bulan lalu ruko tersebut pernah juga digerebek Polda Sumatera Utara namun tak ditemukan barang bukti apapun. (wel/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/