JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Tenega Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah menerbitkan surat edaran terkait hari pemilihan presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 nanti. Isinya, pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur bagi para pekerja/ buruh.
Dengan demikian, setiap instansi atau pelaku usaha yang mewajibkan pekerjanya masuk Rabu esok, wajib memberikan uang lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan dalam hari libur nasional lainnya. “Buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya seperti yang biasa mereka terima pada hari libur resmi,” ujar Muhaimin di Jakarta, kemarin (07/07).
Besaran uang lembur tersebut bervariasi, tergantung jam kerja masing-masing pekerja/ buruh. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12/MEN/VI/2004, dikatakan bahwa sebuah instansi dengan masa kerja 6 hari per pekan, wajib memberikan uang lembur bervariasi antara dua kali hingga empat kali lipat upah bulanan per jam. “Itu dihitung hanya pada saat pekerja/ buruh melakukan pekerjaan,” jelasnya.
Kendati demikian, Muhaimin tetap berharap agar pihak perusahaan bisa memprioritaskan pemenuhan hak politik pekerja/ buruhnya. Bahkan, jika memungkinkan perusahaan wajib mengatur jam kerja pekerja/ buruhnya agar tetap bisa memberikan suara mereka. “Pengusaha harus mengatur waktu kerja pekerja/ buruh mereka agar bisa menggunakan hak piulinya,” tandasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, ketetapan tanggal 9 Juli sebagai hari libur dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 tahun 2014. Harapannya, seluruh masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam menentukan nasib Indonesia 5 tahun kedepan.
Surat Edaran itu pun telah dikirimkannya pada seluruh Gubernur, Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya yang berada di wilayahnya masing-masing. (mia)