30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pertamina Sebut Koperasi Bukan Bagian Perusahaan

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Sumbagut akhirnya memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif senilai Rp20 miliar di Koperasi Pertamina  UPMS Medan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro S Parman.

Penetapan tersangka oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap Ketua Koperasi Karyawan Pertamina, inisial KA dinyatakan tidak memiliki kaitan dengan PT Pertamina sendiri. Hal ini disampaikan oleh External Relation Pertamina Sumbagut, Fitri Erika kepada Sumut Pos, Rabu (16/7).

“Kita menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dilakukan terkait penetapan tersangka oleh Pihak Kejatisu. Namun, secara hukum antara PT Pertamina dengan Koperasi UPMS 1 Medan merupakan dua entitas hukum yang berbeda,” katanya.

Lanjutnya, Koperasi UPMS 1 memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah, dan bukan merupakan bagian dari entitas PT Pertamina. “Untuk itu tersangka inisial KA tidak dapat dikaitkan dengan jabatan dan pekerjaannya di Pertamina,” ujar Erika sembari mengatakan Pertamina mendukung dan menghormati proses hukum sebagai wujud penerapan good corporate governance.

Menanggapi hal ini, Direktur Pusat Studi Hukum dan Peradilan, Muslim Muis mengatakan pimpinan tertinggi di sebuah perusahaan adalah orang yang wajib melakukan pengawasan terhadap koperasi karyawan. “Kalau dibilang tidak ada kaitannya, maka salah. Anggota koperasi itu siapa kalau bukan karyawan PT Pertamina. Ingat, berpotensi merugikan negara saja sudah bisa kena hukuman loh,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menegaskan bakal memanggil sejumlah saksi, tidak menutup kemungkinan, para petinggi Pertamina juga ikut dipanggil. “Kedua pihak itu akan kita mintai keterangannya. Ya, tidak menutup kemungkinan petinggi Pertamina juga akan dipanggil. Kita lakukan usai lebaran, karena kasusnya baru. Jadi, sembari jalan kita juga menuntaskan perkara lain terlebih dahulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejati Sumut Chandra Purnama. (put/azw)

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Sumbagut akhirnya memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif senilai Rp20 miliar di Koperasi Pertamina  UPMS Medan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro S Parman.

Penetapan tersangka oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap Ketua Koperasi Karyawan Pertamina, inisial KA dinyatakan tidak memiliki kaitan dengan PT Pertamina sendiri. Hal ini disampaikan oleh External Relation Pertamina Sumbagut, Fitri Erika kepada Sumut Pos, Rabu (16/7).

“Kita menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dilakukan terkait penetapan tersangka oleh Pihak Kejatisu. Namun, secara hukum antara PT Pertamina dengan Koperasi UPMS 1 Medan merupakan dua entitas hukum yang berbeda,” katanya.

Lanjutnya, Koperasi UPMS 1 memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah, dan bukan merupakan bagian dari entitas PT Pertamina. “Untuk itu tersangka inisial KA tidak dapat dikaitkan dengan jabatan dan pekerjaannya di Pertamina,” ujar Erika sembari mengatakan Pertamina mendukung dan menghormati proses hukum sebagai wujud penerapan good corporate governance.

Menanggapi hal ini, Direktur Pusat Studi Hukum dan Peradilan, Muslim Muis mengatakan pimpinan tertinggi di sebuah perusahaan adalah orang yang wajib melakukan pengawasan terhadap koperasi karyawan. “Kalau dibilang tidak ada kaitannya, maka salah. Anggota koperasi itu siapa kalau bukan karyawan PT Pertamina. Ingat, berpotensi merugikan negara saja sudah bisa kena hukuman loh,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menegaskan bakal memanggil sejumlah saksi, tidak menutup kemungkinan, para petinggi Pertamina juga ikut dipanggil. “Kedua pihak itu akan kita mintai keterangannya. Ya, tidak menutup kemungkinan petinggi Pertamina juga akan dipanggil. Kita lakukan usai lebaran, karena kasusnya baru. Jadi, sembari jalan kita juga menuntaskan perkara lain terlebih dahulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejati Sumut Chandra Purnama. (put/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/