SUMUTPOS.CO – Tim pemenangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan mengajukan upaya hukum dan politik untuk kasus dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden di lebih dari 52 ribu TPS.
Tim Prabowo juga meminta pemungutan suara ulang di lebih dari 5.000 TPS di Jakarta, yang diklaim merupakan rekomendasi Bawaslu. Namun Badan Pengawas Pemilu membantah klaim tersebut.
Upaya hukum yang akan dilakukan yaitu mengajukan gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi, dalam tiga hari ini.
Juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya mengatakan gugatan akan diajukan karena ditemukan kejanggalan dalam pemilihan presiden di 52 ribu TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Ada sekitar 21 juta suara yang dipertanyakan, di Jakarta sudah ada permintaan dari Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang di sekitar 5.000 TPS tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU,” jelas Tantowi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/07).
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengatakan akan mengajukan sejumlah bukti-bukti yang ditemukan di 52 ribu TPS.
“Oleh karenanya kami canangkan Jumat, mengenai jamnya ini masalah teknis, karena harus didahului dengan bermacam bukti yang harus kami siapkan, ada permasalah teknis yang harus kita siapkan,” jelas Mahendradatta.
Hashim Djoyohadikusumo, yang merupakan Adik Prabowo, mengatakan kejanggalan yang ditemukan antara lain adanya penambahan suara dalam proses rekapitulasi, yang berbeda dengan C1.
“Misalnya di Kediri, ada penambahan suara 490 ribu , dan masuk ke kolom Jokowi JK, memang Jokowi unggul, tetapi penambahan itu kan misterius,” kata Hashim.
Dia mengaku optimistis gugatan mereka akan dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi karena didukung bukti yang kuat. Gugatan juga akan disampaikan kepada Kepolisian dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
LANGKAH POLITIK
Selain upaya hukum, Koalisi Merah Putih juga akan melakukan langkah politik dengan membentuk panitia khusus pilpres di DPR.
“Nanti akan diajukan setelah reses 15 Agustus mendatang, targetnya untuk mengetahui kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pilpres, “ kata Tantowi.
Dalam keterangan pers juga dijelaskan Prabowo tidak pernah mengatakan mundur dari pencalonan, tetapi hanya dari proses rekapitulasi yang berlangsung di KPU hingga Selasa (22/07). (BBC)