MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dede Setiawan, dituntut hukuman penjara 2 tahun serta denda sebesar Rp 12 juta, subsider 2 bulan kurungan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/7) siang. Warga Jalan Selamat Medan ini dinilai bersalah memperjualbelikan satwa langka dilindungi.
Satwa langka yang dilindungi tersebut antara lain 2 ekor kucing emas (dewasa dan anak), 1 ekor Owa, 1 ekor Siamang. “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara selama 2 tahun penjara,” jelas JPU.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena tertangkap tangan memperdagangkan satwa langka dilindungi.
Usai mendengarkan amar tuntutan dari jaksa penuntut umum, terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi oleh penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang. Majelis hakim yang diketuai oleh, Waspin Simbolon, SH ini pun menunda persidangan hingga tanggal 7 Agustus 2014.
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi-saksi beberapa waktu lalu, dalam sidang tersebut juga menghadirkan saksi yakni Sofian yang merupakan ketua tim penangkapan dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) mengatakan, satwa yang diperdagangkan tersebut antara lain 2 ekor Kucing Emas (dewasa dan anak), 1 ekor Owa, 1 ekor Siamang.
“Kejadiannya di Jalan Ngumban Surbakti, hari Jumat, tanggal 7 April 2014 lalu. dia (terdakwa) ditangkap karena memperdagangkan 2 ekor kucing emas, seekor Owa dan seekor Siamang,” terangnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh, Waspin Simbolon, SH.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga yang melakukan penyamaran sebagai pembeli tentang akan adanya perdagangan satwa. Setelah didalami, tim merapat ke lokasi dilakukannya transaksi di dekat sebuah cafe, Jalan Ngumban Surbakti. “Saat itu dia sendiri, dia menggunakan mobil, dan di dalamnya benar ada 4 satwa itu, dan nilai transaksi dari 4 satwa itu Rp25 juta,” ujarnya.
Saksi Fitri Noorch, staff Perlindungan, Pengawasan dan Pengawetan (P3) BBKSDA Sumut mengatakan bahwa ke empat satwa tersebut merupakan hewan langka yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. “Hewan tersebut adalah satwa yang dilindungi dan sampai saat ini tidak ada penangkaran untuk satwa-satwa itu,” ujarnya.
Mendengar keterangan saksi, terdakwa pun membantah bahwa harga 4 satwa tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Dia mengatakan bahwa 4 satwa tersebut merupakan pemberian dari warga di Takengon.
“Kucing itu saya ambil dari Takengon, dikasih sama masyarakat, di sana kucing emas itu hama, dan dari 2 ekor itu, yang masih anak, kakinya sakit, mau membusuk, makanya saya ambil,” belanya di hadapan majelis hakim.
Dan sekarang ini hewan-hewan yang dillindungi tersebut pun diserahkan ke Kebun Binatang Medan. (bay/bd)