MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan hingga kini masih menelusuri keberadaan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, dr Amran Lubis yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp3 miliar.
Sebelumnya bekas orang nomor satu di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut dikabarkan sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Salemba Jakarta. Hal itu diketahui sesuai surat izin cuti tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram melalui Katim (Kepala Tim) Tipikornya, Iptu Lalu Musti Ali menyebutkan, hingga kini pihaknya masih memastikan keberadaan yang bersangkutan.
“Jadi, supaya kita tidak sia-sia berangkat ke Jakarta, kita koordinasikan dulu dengan RS Pusat Polri di Jakarta secara pasti mengenai keberadaan yang bersangkutan di RSCM. Petugas RS Pusat Polri di sana nantinya akan mengecek di rumah sakit tersebut,” terang Lalu Musti.
Ditambahkannya jika memang yang bersangkutan sudah pasti berada di sana (RSCM) maka pihaknya akan segera berangkat untuk melakukan penjemputan.
Disinggung mengenai kendala, Lalu Musti mengaku sejauh ini tidak ada. Hanya permasalahannya soal keberadaan dia (dr Amran Lubis) yang belum diketahui pasti di mana. “Ketika kita panggil untuk dimintai keterangan pada waktu itu, dia beralasan sakit dan sedang dirawat di Jakarta. Saat dirawat di sana, dia pun berpindah-pindah rumah sakit. Pertama di RS Abdi Waluyo, kemudian pindah lagi. Terakhir kita dapat informasi di RSCM,” terang Lalu Musti.
Menurutnya, secara tertulis memang yang bersangkutan dirawat di rumah sakit, tetapi belum dipastikan keberadaannya dan itu juga baru dari versi keterangan dokter dari pihak yang bersangkutan. Ditanya kapan pastinya dr Amran Lubis dilakukan penjemputan paksa? Lalu Musti belum berani menargetkannya.
“Memang dalam kasus ini kita sedang fokus dengan penjemputan yang bersangkutan. Akan tetapi, saya masih disibukan dengan persoalan lain,” katanya. Ia membeberkan, keterlibatan dr Amran Lubis dalam kasus ini, bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang dalam kasus ini memang harus bertanggung jawab.
“Untuk tersangkanya ada 7 orang dan saat ini 3 orang yang sudah ditahan dan 1 lagi kemungkinan bakal menyusul. Sedangkan 3 lagi masih menunggu penuntasan yang satu tersangka ini,” kata Lalu Musti.
Ia menambahkan, setelah dia diperiksa nantinya bakal terungkap jelas siapa saja yang ‘bermain’ dalam kasus ini dan tersangka ini pun menjadi saksi tersangka lainnya. “Yang pasti sabar dulu, kita pasti tetap proses kasus ini ya. Nanti akan diketahui siapa saja yang bermain dalam kasus ini,” katanya mengakhiri. (wel/deo)