26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Yakin Amran Masih di Indonesia

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali kota Medan, Dzulmi Eldin ternyata belum menyetujui Direktur UtamA (Dirut) RSUD Pirngadi Medan nonaktif, Amran Lubis pergi keluar negeri.

“Ada surat permohonan izinnya. Sudah saya lihat tapi saya belum memutuskan apakah menyetujui atau menolak permintaan tersebut,“ ujar Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, usai menghadiri acara halal bihalal Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan serta Dinas Perhubungan, di Jalan Pinang Baris, Selasa (19/8) siang.

Disebutkannya, Amran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mangkir dari pekerjaannya atau pergi keluar negeri tanpa ada persetujuan pimpinan.

“Nanti akan saya minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindaknya sesuai peraturan yang berlaku,“ sebut Eldin.

Kepala Bidang (Kabid) Kedisiplinan Pegawai BKD Kota Medan, Harus Sitompul sampai saat ini dirinya belum mengetahui apakah surat permohonan perpanjangan cuti Dirut RSUD Dr Pirngadi Medan non aktif, Amran Lubis disetujui atau tidak.

“Saya belum dapat informasi apakah permintaan dia (Amran) ditolak atau disetujui oleh pimpinan, karena suratnya belum juga keluar,“ jelas Harun.

Disebutkannya, sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, Amran Lubis dapat dikenakan sanksi sesuai dengan berapa lama mangkir dari pekerjaan. Jika surat cuti pertama yang diajukan hanya sampai Kamis (7/8) lalu, maka terhitung sampai hari ini (kemarin,red) Amran sudah mangkir selama 8 hari kerja.Di dalam PP 53 tahun 2010, sanksi dibagi atas tiga yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Jika sampai 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja maka akan diberikan teguran lisan, dan teguran tertulis akan diberikan andai selama 10 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. “Kalau mangkir mulai dari 11-15 hari kerja maka atasannya akan membuat surat pernyataan tidak puas,“ jelasnya.

Ke depan, apabila Amran tidak masuk bekerja sampai 35 hari kerja maka akan diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah.Selanjutnya, masih sesuai PP 53 Tahun 2010, Harun menyatakan sampai 40 hari kerja mangkir maka sanksinya pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

“Apabila mangkir sampai 45 hari kerja, maka yang bersangkutan akan dinon aktifkan dari jabatannya. Sedangkan jika mangkir sampai 46 hari maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara hormat,“ tegasnya.

Sementara itu, penyidik Tipikor Polresta Medan akan segera menggeledah rumah tersangka korupsi pengadaan alat alat kesehatan (Alkes) dan KB, dr Amran Lubis di Jl. Gatot Subroto, Lorong Amal No 1, Kel. Sei Seikambing D, Kec. Medan Petisah. Saat ini penyidik hanya tinggal menunggu izin dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ya dalam waktu dekat ini kami segera menggeledah rumah Amran Lubis. Penggeledahan ini untuk mengetahui dimana keberadaan Amran Lubis. Karena kita yakini Amran masih berada di Indonesia,” katanya. Disinggung soal pengacara yang melayangkan surat izin cuti dari Hospital Asian Modern Cell Centre Ghuangzou, China beberapa waktu silam, Lalu Musti menyebut surat tersebut tak memiliki kekuatan yang menegaskan bahwasanya tersangka berada di China.

“Nama pengacara kuasa hukum Amran Lubis adalah Restanto Prasetyo Negoro. Nah surat itu dikirimkan Restanto dari Jakarta. Jadi kesimpulannya tersangka tidak berada di China melainkan masih berada di Indonesia,” terang Mustika Ali seraya mengaku masih mencari nomor seluler pengacara tersangka. Sementara itu, amatan kru koran ini di sekitar rumah mantan Dirut RS Pirngadi Medan itu. Tak satu pun penghuni rumah yang memberikan sambutan.

Padahal di garasi tampak terparkir satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dan beberapa pasang sepatu dan sendal yang terletak di depan pintu. Kepala Lingkungan VIII Kel. Sei Seikambing D, Kec. Medan Petisah Simson Tampubolon (50) dimana tersangka kasus korupsi Alkes ini berdomisili ketika ditemui membenarkan bahwa dr Amran Lubis tinggal disana bersama istri pertama dan ketiga anaknya.

“Memang dia (dr Amran Lubis) pernah tinggal di sini bersama istri pertama dan tiga anaknya. Tapi itu empat tahun yang lalu karena yang bersangkutan menikah lagi dengan istri keduanya. Beliau memang dikenal dilingkungan ini cukup baiklah. Bersosialisasinya dengan warga di sini pun cukup baik. Ya jadi sekarang ini yang tinggal di rumah itu hanya istri pertama dan tiga anaknya. Ya mungkin saat ini yang bersangkutan tinggal bersama istri keduanya cuma saya enggak tahu dimana itu alamatnya,” jelas Simson Tampubolon. Namun, berkali-kali awak media menemui penghuni rumah, tak ada sahutan dari dalam rumah berlantai II bercat putih dipadu warna krem itu. (wel/dik/deo/smg)

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali kota Medan, Dzulmi Eldin ternyata belum menyetujui Direktur UtamA (Dirut) RSUD Pirngadi Medan nonaktif, Amran Lubis pergi keluar negeri.

“Ada surat permohonan izinnya. Sudah saya lihat tapi saya belum memutuskan apakah menyetujui atau menolak permintaan tersebut,“ ujar Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, usai menghadiri acara halal bihalal Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan serta Dinas Perhubungan, di Jalan Pinang Baris, Selasa (19/8) siang.

Disebutkannya, Amran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mangkir dari pekerjaannya atau pergi keluar negeri tanpa ada persetujuan pimpinan.

“Nanti akan saya minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindaknya sesuai peraturan yang berlaku,“ sebut Eldin.

Kepala Bidang (Kabid) Kedisiplinan Pegawai BKD Kota Medan, Harus Sitompul sampai saat ini dirinya belum mengetahui apakah surat permohonan perpanjangan cuti Dirut RSUD Dr Pirngadi Medan non aktif, Amran Lubis disetujui atau tidak.

“Saya belum dapat informasi apakah permintaan dia (Amran) ditolak atau disetujui oleh pimpinan, karena suratnya belum juga keluar,“ jelas Harun.

Disebutkannya, sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, Amran Lubis dapat dikenakan sanksi sesuai dengan berapa lama mangkir dari pekerjaan. Jika surat cuti pertama yang diajukan hanya sampai Kamis (7/8) lalu, maka terhitung sampai hari ini (kemarin,red) Amran sudah mangkir selama 8 hari kerja.Di dalam PP 53 tahun 2010, sanksi dibagi atas tiga yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Jika sampai 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja maka akan diberikan teguran lisan, dan teguran tertulis akan diberikan andai selama 10 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. “Kalau mangkir mulai dari 11-15 hari kerja maka atasannya akan membuat surat pernyataan tidak puas,“ jelasnya.

Ke depan, apabila Amran tidak masuk bekerja sampai 35 hari kerja maka akan diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah.Selanjutnya, masih sesuai PP 53 Tahun 2010, Harun menyatakan sampai 40 hari kerja mangkir maka sanksinya pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

“Apabila mangkir sampai 45 hari kerja, maka yang bersangkutan akan dinon aktifkan dari jabatannya. Sedangkan jika mangkir sampai 46 hari maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara hormat,“ tegasnya.

Sementara itu, penyidik Tipikor Polresta Medan akan segera menggeledah rumah tersangka korupsi pengadaan alat alat kesehatan (Alkes) dan KB, dr Amran Lubis di Jl. Gatot Subroto, Lorong Amal No 1, Kel. Sei Seikambing D, Kec. Medan Petisah. Saat ini penyidik hanya tinggal menunggu izin dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ya dalam waktu dekat ini kami segera menggeledah rumah Amran Lubis. Penggeledahan ini untuk mengetahui dimana keberadaan Amran Lubis. Karena kita yakini Amran masih berada di Indonesia,” katanya. Disinggung soal pengacara yang melayangkan surat izin cuti dari Hospital Asian Modern Cell Centre Ghuangzou, China beberapa waktu silam, Lalu Musti menyebut surat tersebut tak memiliki kekuatan yang menegaskan bahwasanya tersangka berada di China.

“Nama pengacara kuasa hukum Amran Lubis adalah Restanto Prasetyo Negoro. Nah surat itu dikirimkan Restanto dari Jakarta. Jadi kesimpulannya tersangka tidak berada di China melainkan masih berada di Indonesia,” terang Mustika Ali seraya mengaku masih mencari nomor seluler pengacara tersangka. Sementara itu, amatan kru koran ini di sekitar rumah mantan Dirut RS Pirngadi Medan itu. Tak satu pun penghuni rumah yang memberikan sambutan.

Padahal di garasi tampak terparkir satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dan beberapa pasang sepatu dan sendal yang terletak di depan pintu. Kepala Lingkungan VIII Kel. Sei Seikambing D, Kec. Medan Petisah Simson Tampubolon (50) dimana tersangka kasus korupsi Alkes ini berdomisili ketika ditemui membenarkan bahwa dr Amran Lubis tinggal disana bersama istri pertama dan ketiga anaknya.

“Memang dia (dr Amran Lubis) pernah tinggal di sini bersama istri pertama dan tiga anaknya. Tapi itu empat tahun yang lalu karena yang bersangkutan menikah lagi dengan istri keduanya. Beliau memang dikenal dilingkungan ini cukup baiklah. Bersosialisasinya dengan warga di sini pun cukup baik. Ya jadi sekarang ini yang tinggal di rumah itu hanya istri pertama dan tiga anaknya. Ya mungkin saat ini yang bersangkutan tinggal bersama istri keduanya cuma saya enggak tahu dimana itu alamatnya,” jelas Simson Tampubolon. Namun, berkali-kali awak media menemui penghuni rumah, tak ada sahutan dari dalam rumah berlantai II bercat putih dipadu warna krem itu. (wel/dik/deo/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/