MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar baik nampaknya bakal berhembus ke RSUD dr Pirngadi Medan. Pasalnya, setelah Rabu (27/8) lalu Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin mengatakan bakal menetapkan Plt. Dirut RSUD dr Pirngadi, kemarin (28/8) orang nomor satu di lingkungan Pemko Medan justru mengatakan bakal menetapkan dirut definitif.
Pengangkatan dirut definitif ini untuk mengisi kekosongan kursi dirut yang kosong setelah dirut yang lalu. Amran Lubis tak diketahui rimbanya pascasakit dan terlilit kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). “Ya, nanti akan langsung saya defenitifkan posisi Dirut di RSUD dr Pirngadi,” ujar Eldin kepada wartawan usai menghadiri acara di SMK Negeri 7 Jalan STM, Kamis (28/8).
Seperti diketahui, Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis dinon aktifkan dari jabatannya terhitung Senin (4/8) sampai Kamis (7/8). Penonaktifan itu berkaitan dengan surat cuti yang diajukan Amran kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena alasan kesehatan.
Selain itu, Amran juga kembali mengajukan cuti tambahan untuk kedua kalinya yang berakhir pada Senin (25/8) lalu.
Mengenai pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh Amran, karena menambah waktu cuti tanpa ada persetujuan atasan, kru koran ini mencoba menyambagi Kepala Inspektorat, Farid Wajedi. Namun yang bersangkutan belum bisa memberikan konfirmasi.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Pemko Medan, Sarudin Hutasuhut enggan memberikan penjelasan. Ia mengaku, sedang berada dikantor BPK untuk sebuah pekerjaan. “Nanti saja hubungi, saya lagi di BPK,” katanya singkat.
PERBEDAAN PLH DAN PLT
Rencana Wli Kota Drs Dzulmi Eldin untuk mengangkat dirut definitf di RSUD dr Pirngadi Medan tentunya bakal menggembirakan seluruh karyawan yang ada di sana.
Pasalnya, dengan adanya dirut definitive maka diharapkan operasional di rumah sakit miliki pemerintah kota itu dapat berjalan maksimal dalam melayani masyarakat.
Seperti yang pernah disebutkan Plh Dirut RSUD Pirngadi dr Rushakim bahwa dirinya tak berani mengambil kebijakan, utamanya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di rumah sakit itu, sebab dirinya merasa jika status yang disandangnya sebagai Plh tak cukup kuat untuk itu.
Nah, apa yang dialami oleh dr Rushakim ini dikhawatirkan bakal terulang lagi jika Wali Kota Medan menunjuk Plt. Dirut, sebab pada dasarnya antara jabatan Plh dan Plt nyaris tak memiliki perbedaaan.
Adapun yang berneda dari kedua jabatan itu adalah dari kewenangan dan waktu peralihan jabatan. Artinya, sifatnya lebih kepada berhalangan sementara atau tetap.
Hal ini diungakpkan oleh pengamat hukum tata negara asal Sumut, Dani Sintara SH MH. Menurutnya, penunjukan Plh umumnya untuk pejabat yang sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota ataupun ke luar negeri. Sedangkan pengangkatan Plt, biasanya untuk pejabat berhalangan tetap, seperti tersandung kasus hukum.
“Misalnya begini, Kepala Kejaksaan Tinggi berangkat umrah atau sedang kunjungan ke luar negeri. Nah, untuk hal ini maka ditunjuklah Plh-nya. Nah, kalau untuk jabatan Plt, sifatnya lebih kepada berhalangan tetap, seperti Wali Kota ataupun Bupati masuk penjara. Nah, agar system dan kinerja pagawai tak menurun karena hal itu, maka perlu diangkat seorang Plt sembari menunggu pengganti yang difinitif,” kata Dani Sintara kepada Sumut Pos, Rabu (27/8).
Ditambahkanya bahwa apa yang diungkapkannya itu tertuang secara jelas dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor K.26-3/V.5-10/99 Tanggal 18 Januari 2002 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh), dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor K.26-20/V.24-25/99 Tanggal 10 Desember 2001 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas (Plt). “Jadi di situ jelas aturan tentang hal tersebut. Kalau plh paling lama cuma 15 hari saja waktu peralihannya,” sebutnya. “Jadi pada intinya, plh itu untuk sementara dan plt pada jangka waktu yang tidak tentu,” imbuh Dani.
Lebih lanjut, mengenai kewenangan antar keduanya, Dani mengatakan, jika Plh tidak dapat mengambil kebijakan-kebijakan bersifat krusial, seperti mutasi pegawai ataupun pergantian pejabat struktural lainnya. Berbeda seperti Plt di mana dapat melakukan hal tersebut.
“Aturan mengenai ini juga tertuang jelas dalam SK yang tadi saya sebutkan. Khusus plt, si pejabat itu boleh saja melakukan mutasi bahkan pergantian terhadap bawahannya. Dan sifatnya kepada pejabat yang lebih tinggi hanya koordinasi saja. Misalnya pada saat Eldin dulu plt, lantas ingin mengganti kepala dinasnya, hal itu sah-sah saja ia lakukan. Kewajiban Eldin kepada gubernur hanya sebatas koordinasi,” bilangnya .
Surat Kepala BKN Nomor K.26.20/V.24/25/99 tertanggal 10 Desember 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas. Didalam surat itu, pada ayat 2 butir g disebutkan jika Pegawai negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya. (prn/dik/ije)