26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Batal Dihapus

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Puluhan truk tidak beroperasi saat petugas kebersihan dari dinas Pertamanan kota Medan melakukan aksi mogok kerja di halaman kantor dinas Pertamanan Medan jalan Pinang Baris Medan.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Puluhan truk kebersihan dari dinas Pertamanan kota Medan di halaman kantor dinas Pertamanan Medan jalan Pinang Baris Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Tarik-menarik kepentingan atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah Pemko Medan, akhirnya terjawab. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan dan Pemko Medan rupanya memiliki persepsi berbeda atas penggabungan maupun pemisahan dinas yang ada, sesuai PP.18/2016 dan Permendagri No.188/2016.

“Satu sisi pandangan kami (pansus) kan normatif. Sedangkan pandangan wali kota kan eksisting (lapangan). Tentunya kalau aturan normatif, ya normatif saja. Kalau eksisting tentu ada kebijakan,” kata Ketua Pansus HT Bahrumsyah kepada wartawan, Kamis (8/12).

Bahrumsyah mengakui, usai tertundanya paripurna pengesahan ranperda itu pada Senin (2/12), Pemko Medan mengirimkan surat resmi terhadap perubahan SKPD berdasar hasil finalisasi pansus. “Nah, setelah surat resmi dari ketua dewan itu masuk, barulah kita duduk bersama lagi dengan pemko membahas ini,” katanya.

Dia menyebutkan, dalam surat tersebut pemko ada meminta tambahan empat satuan kerja perangkat darah (SKPD) yang sebelumnya dikoreksi oleh pansus. Argumentasinya, kata Bahrum, berdasar urusan wajib dan pilihan serta kebutuhan Kota Medan di masa mendatang. “Seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang semula itu dipisah. Di mana kebudayaan urusan wajib dan pariwisata urusan pilihan. Menurut pandangan kami, itu memang tidak ada sebuah aturan. Namun jika bisa dianggap sebagai efektifitas, maka ada sebuah dekresi (kebijakan),” katanya.

Argumentasi tersebut yang menurut pansus, tidak ada disampaikan pihak Badan Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemko Medan saat pembahasan ranperda ini. “Ortala pada waktu itu hanya memberikan argumentasi normatif. Makanya ini salah satu permintaan pemko. Sebab dalam PP itu sendiri alasannya dinas tersebut bisa dipisah,” katanya.

Selanjutnya, jelas politisi PAN ini, Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan. Di mana kedua dinas itu berbeda urusannya. “Dinas Ketahanan Pangan merupakan urusan wajib, sementara Dinas Pertanian dan Perikanan urusan pilihan. Nah pandangan kami, kedua dinas ini sama-sama bisa meningkatkan kualitas pangan. Tetapi ada sebuah formula yang disampaikan Pak Asmum Ikhwan Habibi, bahwa Dinas Ketahanan Pangan ke depan akan lebih besar kinerjanya. Di mana Balai POM akan masuk ke dinas tersebut,” katanya.

Kemudian, sebut Bahrum lagi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai PP18/2016 diharuskan terpisah. Cuma pansus melihat dari sisi perindustrian hari ini jarang orang di bidang perdagangan ikut menangani. Oleh karena itu pemahaman pansus, dinas itu bisa digabung dengan Badan Penanaman Modal. “Cuma pemahaman pemko, bahwa ke depan Medan akan punya banyak kawasan industri. Perdagangan juga masuk semakin luas, mengingat Medan sebagai kota jasa. Inilah argumentasinya, sehingga diminta kalau bisa dipisah,” terangnya.

Menurutnya empat hal inilah yang menjadi pertimbangan pihaknya. Meski begitu, pansus mempertanyakan apa alasan atau argumentasi atas permintaan tersebut. “Makanya kita buka lagi rapat. Kenapa dibuka lagi rapat? Lantaran ada surat resmi dari pemko. Pertimbangan besar lainnya, sejumlah fraksi sudah memberikan arahan supaya ini dikoreksi,” katanya tanpa mau mengurai fraksi mana yang meminta koreksi tersebut.

Pansus pada prinsipnya, kata dia, sudah menyelesaikan fungsi sebagaimana mestinya. “Nah, alasan yang disampaikan pemko kami anggap logis dan menumbuhkan rasional bagi kami. Sebab kami menyampaikan wacana penggabungan ini tempo hari, juga berdasarkan rasional normatif sesuai aturan yang ada. Dan didalam tiga dinas yang kita gabung itu, dasarnya ada di PP. Kenapa ada kebijakan seperti itu? Kami minta dikasih dulu alasannya,” jelasnya.

Pansus tak menampik bahwa dari 22 dinas dan 5 badan yang dikoreksi sebelumnya itu, bertambah menjadi 26 dinas seperti permintaan Pemko Medan. “Saya belum bisa sampaikan karena ini belum disahkan. Tapi permintaan dari pemko ada seperti itu,” ungkapnya.

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Puluhan truk tidak beroperasi saat petugas kebersihan dari dinas Pertamanan kota Medan melakukan aksi mogok kerja di halaman kantor dinas Pertamanan Medan jalan Pinang Baris Medan.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Puluhan truk kebersihan dari dinas Pertamanan kota Medan di halaman kantor dinas Pertamanan Medan jalan Pinang Baris Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Tarik-menarik kepentingan atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah Pemko Medan, akhirnya terjawab. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan dan Pemko Medan rupanya memiliki persepsi berbeda atas penggabungan maupun pemisahan dinas yang ada, sesuai PP.18/2016 dan Permendagri No.188/2016.

“Satu sisi pandangan kami (pansus) kan normatif. Sedangkan pandangan wali kota kan eksisting (lapangan). Tentunya kalau aturan normatif, ya normatif saja. Kalau eksisting tentu ada kebijakan,” kata Ketua Pansus HT Bahrumsyah kepada wartawan, Kamis (8/12).

Bahrumsyah mengakui, usai tertundanya paripurna pengesahan ranperda itu pada Senin (2/12), Pemko Medan mengirimkan surat resmi terhadap perubahan SKPD berdasar hasil finalisasi pansus. “Nah, setelah surat resmi dari ketua dewan itu masuk, barulah kita duduk bersama lagi dengan pemko membahas ini,” katanya.

Dia menyebutkan, dalam surat tersebut pemko ada meminta tambahan empat satuan kerja perangkat darah (SKPD) yang sebelumnya dikoreksi oleh pansus. Argumentasinya, kata Bahrum, berdasar urusan wajib dan pilihan serta kebutuhan Kota Medan di masa mendatang. “Seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang semula itu dipisah. Di mana kebudayaan urusan wajib dan pariwisata urusan pilihan. Menurut pandangan kami, itu memang tidak ada sebuah aturan. Namun jika bisa dianggap sebagai efektifitas, maka ada sebuah dekresi (kebijakan),” katanya.

Argumentasi tersebut yang menurut pansus, tidak ada disampaikan pihak Badan Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemko Medan saat pembahasan ranperda ini. “Ortala pada waktu itu hanya memberikan argumentasi normatif. Makanya ini salah satu permintaan pemko. Sebab dalam PP itu sendiri alasannya dinas tersebut bisa dipisah,” katanya.

Selanjutnya, jelas politisi PAN ini, Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan. Di mana kedua dinas itu berbeda urusannya. “Dinas Ketahanan Pangan merupakan urusan wajib, sementara Dinas Pertanian dan Perikanan urusan pilihan. Nah pandangan kami, kedua dinas ini sama-sama bisa meningkatkan kualitas pangan. Tetapi ada sebuah formula yang disampaikan Pak Asmum Ikhwan Habibi, bahwa Dinas Ketahanan Pangan ke depan akan lebih besar kinerjanya. Di mana Balai POM akan masuk ke dinas tersebut,” katanya.

Kemudian, sebut Bahrum lagi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai PP18/2016 diharuskan terpisah. Cuma pansus melihat dari sisi perindustrian hari ini jarang orang di bidang perdagangan ikut menangani. Oleh karena itu pemahaman pansus, dinas itu bisa digabung dengan Badan Penanaman Modal. “Cuma pemahaman pemko, bahwa ke depan Medan akan punya banyak kawasan industri. Perdagangan juga masuk semakin luas, mengingat Medan sebagai kota jasa. Inilah argumentasinya, sehingga diminta kalau bisa dipisah,” terangnya.

Menurutnya empat hal inilah yang menjadi pertimbangan pihaknya. Meski begitu, pansus mempertanyakan apa alasan atau argumentasi atas permintaan tersebut. “Makanya kita buka lagi rapat. Kenapa dibuka lagi rapat? Lantaran ada surat resmi dari pemko. Pertimbangan besar lainnya, sejumlah fraksi sudah memberikan arahan supaya ini dikoreksi,” katanya tanpa mau mengurai fraksi mana yang meminta koreksi tersebut.

Pansus pada prinsipnya, kata dia, sudah menyelesaikan fungsi sebagaimana mestinya. “Nah, alasan yang disampaikan pemko kami anggap logis dan menumbuhkan rasional bagi kami. Sebab kami menyampaikan wacana penggabungan ini tempo hari, juga berdasarkan rasional normatif sesuai aturan yang ada. Dan didalam tiga dinas yang kita gabung itu, dasarnya ada di PP. Kenapa ada kebijakan seperti itu? Kami minta dikasih dulu alasannya,” jelasnya.

Pansus tak menampik bahwa dari 22 dinas dan 5 badan yang dikoreksi sebelumnya itu, bertambah menjadi 26 dinas seperti permintaan Pemko Medan. “Saya belum bisa sampaikan karena ini belum disahkan. Tapi permintaan dari pemko ada seperti itu,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/