26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jero Wacik Serakah

jero wacik foto
ilustrasi: Yasir/Sumut Pos

SUMUTPOS.CO – Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan perbuatan korupsi yang menjerat Menteri ESDM Jero Wacik sebagai perilaku serakah. Alumnus ITB itu diduga memeras selama memimpin Kementerian ESDM sejak 2011
dengan menggelar rapat fiktif. Atas perbuatannya, negara merugi
hingga Rp9,9 miliar. Sekretaris Majelis Tinggi Partai
Demokrat ini pun resmi jadi tersangka KPK sejak kemarin.

INDIKASI pemerasan dan penyalagunaan wewenang itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada perintah Jero kepada Waryono Karno yang saat itu masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono berperan untuk memainkan anggaran di Kementerian itu.

“Orang ini punya hasrat ingin hidup bermewah-mewah, serakah. Itu bawaan manusia. Tidak terkontrol,” kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Menurut Abraham, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Jero. KPK menduga politikus Partai Demokrat itu menerima sejumlah uang. “Kalau pun dari hasil ekspose dinaikkan, itu berupa penerimaan yang dikategorikan pemerasan,” ujar dia.

Abraham sangat menyesalkan Jero bisa tersandung kasus korupsi. Pasalnya, Jero merupakan pihak yang sempat menandatangani pakta integritas anti korupsi sebelum menjabat sebagai Menteri ESDM di Kabinet Indonesia Bersatu II. “Ya itu lah kalau menurut saya pakta komitmen sebagai seremonial belaka,” tukasnya. Abraham menyebutkan, jika memang Jero berkomitmen memberantas korupsi, sang menteri harusnya bisa mewujudkan komitmen tersebut dalam tindakannya.

“Itu sebenarnya pakta integritas komitmen itu harus bisa diwujudkan dalam perilaku sebenarnya. Orang bisa menilai dong apa yang sudah menjadi komitmen,” jelas dia.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkan ke KPK pada Februari 2012, Jero memiliki total aset Rp11,6 miliar dan 430 ribu dollar AS. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp3 miliar (dengan kurs Rp11.700 per 1 dollar AS) dibandingkan dengan laporan yang diserahkan Jero ke KPK pada November 2009.

Pada 2009, Jero melaporkan kekayaannya sebesar Rp12,368 miliar dan 50 ribu dollar AS. Dalam laporan itu, Jero mengaku salah satu asetnya merupakan barang antik bernilai Rp500 juta.

Sesaat setelah penetapannya sebagai tersangka, wartawan sempat melakukan penelusuran ke rumah Jero. Ada yang unik dari kediaman pribadinya. Selain cukup luas dan memiliki pernak-pernik mewah, rumah yang terletak di kawasan Bintaro Sektor 9 itu juga memiliki nama.

Berdasarkan pantauan, ada sebuah papan yang menempel pada tembok samping rumah bercat abu-abu itu. Papan hitam itu bertuliskan ‘The Waciks’ dengan warna huruf emas. Jenis huruf atau font tulisan itu mirip dengan yang biasa dipakai pada logo klub bisbol Amerika Serikat: memiliki lekuk-lekuk, ditulis bersambung, serta dibubuhi garis bawah yang menjuntai.

Sayang, rumah seluas 1.500 meter persegi itu sepi. Tidak ada satu kendaraan pun yang terparkir. Meski terlihat tanpa penghuni, rumah Jero Wacik sangat terawat. Hunian bernuansa modern dengan dominasi warna abu-abu tersebut dipenuhi tanaman hias, seperti kuping gajah. Di halaman rumah itu berkibar bendera merah-putih dan bendera Partai Demokrat.

Saat wartawan membunyikan bel, seorang penjaga keluar. “Tidak ada orang, Bapak dan Ibu (Triesnawati dan Jero Wacik) sudah lama tidak ke sini,” kata lelaki itu. Sumber di Sekretariat Kabinet mengatakan Jero Wacik sebelumnya berencana berangkat ke Bali. Namun, setelah dia diumumkan sebagai tersangka, rencana itu dibatalkan. “Protokolnya mengatakan perjalanannya dibatalkan,” ujar sumber itu.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (3/9), Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, menyatakan surat perintah penyidikan terhadap Jero keluar per 2 September 2014. “Kami sepakat meningkatkan status atas nama JW (Jero Wacik) menjadi tersangka,” kata Zulkarnaen.

Menurut Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, Jero dijerat pasal pemerasan seperti yang tercantum dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Bambang, pasal-pasal yang dikenakan ini mengindikasikan Jero melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang. Atas perbuatannya, negara merugi Rp9,9 miliar.

Pemerasan yang dimaksud Bambang ialah Jero, ketika menjabat Menteri ESDM, merasa membutuhkan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. “Lantas JW melakukan kick back atau usaha menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut,” katanya.

Dijelaskan Bambang, KPK menemukan indikasi pemerasan dari ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero dalam proyek pengadaan di Kementerian ESDM.

Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Lembaga antirasuah ini juga meminta keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.

Pada 16 Juli 2014, Jero diperiksa penyelidik KPK selama enam jam. Kepada wartawan usai pemeriksaan, Jero mengaku ditanya soal dugaan penyimpangan anggaran dana di kementeriannya dan mengaku tak paham. “Saya ditanya anggaran tahun 2010, tentu saya tak tahu apa-apa karena saya baru menjadi menteri energi Oktober 2011,” kata dia.

Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Masalah DOM di Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.

Indikasi pemerasan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk ‘memainkan’ anggaran di Kementerian ESDM.

Jero menjelaskan DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.

“Itu pertanyaan khusus dan saya menerangkan memang dana itu ada, semua menteri mendapatkannya. Termasuk, ketika saya menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,” ujar dia.

Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. ‘’Saya bilang ke penyidik kalau saya  menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011. Tak tahu apa yang terjadi dari 2010 hingga Oktober 2011,’’ katanya. Terkait penyelidikan tersebut, pada 3 Juli 2014, KPK juga memeriksa istri Jero, Triesnawati.

Hingga tadi malam, Jero belum berhasil dimintai tanggapan tentang penetapan status tersangka terhadap dirinya. Namun, Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamuji mengaku sempat bertemu dengan bosnya itu. Menurut Teguh, Jero sempat datang ke kantornya.

“Saya bertemu pada pukul 13.00-14.30 WIB,” kata Teguh di kantornya, kemarin petang.

Menurut Teguh, saat mengobrol selama satu setengah jam, Jero terlihat tenang. Saat itu Jero mengaku tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi perkara yang menjeratnya. Ketika pamit kepada Teguh, Jero berjanji akan tetap berada di Jakarta. “Entah di rumah dinas atau di kediaman pribadi, beliau mengatakan akan tetap di Jakarta,” ujarnya.

Teguh mengungkapkan seluruh jajaran eselon I Kementerian ESDM langsung menggelar rapat pimpinan pada Rabu sore. Agendanya adalah membahas dan memilih pejabat yang kan menggantikan sementara peranan Jero Wacik sebagai menteri.

Hasil rapat pimpinan, menurut Teguh, disampaikan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Teguh meyakinkan meski status Jero resmi  tersangka, tapi kegiatan di Kementerian tetap berjalan seperti biasa. Apalagi, kata dia, Kementerian saat ini sedang disibukkan oleh kisruh kelangkaan BBM subsidi dan renegosiasi kontrak tambang.

“Jadwal-jadwal yang sudah ditetapkan akan kami ikuti, termasuk untuk agenda 11 September kala pak Presiden akan ke Cepu meresmikan proyek migas dan kelistrikan,” kata Teguh.

Wakil Ketum Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan partai sepenuhnya menyerahkan kasus indikasi keterlibatan korupsi yang dilakukan Jero Wacik kepada KPK. Saat ini, Jero menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Menurut Max, Demokrat akan melepas segala atribut kepartaian saat Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Biarlah KPK yang akan menelusuri semuanya,” kata Max. “Itu bukan urusan partai lagi nanti seandainya status hukumnya sudah berubah.”
Dia menyesalkan kasus ini. Semestinya Jero memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi. Terlebih Jero pernah menandatangani pakta antikorupsi, baik itu di partai maupun sejak dia menjabat sebagai menteri pada 2006.

Namun, dia tak mau menjelaskan soal nasib politik Jero Wacik yang terpilih kembali sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari dapil Bali. Menurut Max, keputusan itu akan diambil dalam rapat partai. “Saya tak mau berandai-andai,” kata Max. (bbs/val)

jero wacik foto
ilustrasi: Yasir/Sumut Pos

SUMUTPOS.CO – Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan perbuatan korupsi yang menjerat Menteri ESDM Jero Wacik sebagai perilaku serakah. Alumnus ITB itu diduga memeras selama memimpin Kementerian ESDM sejak 2011
dengan menggelar rapat fiktif. Atas perbuatannya, negara merugi
hingga Rp9,9 miliar. Sekretaris Majelis Tinggi Partai
Demokrat ini pun resmi jadi tersangka KPK sejak kemarin.

INDIKASI pemerasan dan penyalagunaan wewenang itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada perintah Jero kepada Waryono Karno yang saat itu masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono berperan untuk memainkan anggaran di Kementerian itu.

“Orang ini punya hasrat ingin hidup bermewah-mewah, serakah. Itu bawaan manusia. Tidak terkontrol,” kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Menurut Abraham, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Jero. KPK menduga politikus Partai Demokrat itu menerima sejumlah uang. “Kalau pun dari hasil ekspose dinaikkan, itu berupa penerimaan yang dikategorikan pemerasan,” ujar dia.

Abraham sangat menyesalkan Jero bisa tersandung kasus korupsi. Pasalnya, Jero merupakan pihak yang sempat menandatangani pakta integritas anti korupsi sebelum menjabat sebagai Menteri ESDM di Kabinet Indonesia Bersatu II. “Ya itu lah kalau menurut saya pakta komitmen sebagai seremonial belaka,” tukasnya. Abraham menyebutkan, jika memang Jero berkomitmen memberantas korupsi, sang menteri harusnya bisa mewujudkan komitmen tersebut dalam tindakannya.

“Itu sebenarnya pakta integritas komitmen itu harus bisa diwujudkan dalam perilaku sebenarnya. Orang bisa menilai dong apa yang sudah menjadi komitmen,” jelas dia.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkan ke KPK pada Februari 2012, Jero memiliki total aset Rp11,6 miliar dan 430 ribu dollar AS. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp3 miliar (dengan kurs Rp11.700 per 1 dollar AS) dibandingkan dengan laporan yang diserahkan Jero ke KPK pada November 2009.

Pada 2009, Jero melaporkan kekayaannya sebesar Rp12,368 miliar dan 50 ribu dollar AS. Dalam laporan itu, Jero mengaku salah satu asetnya merupakan barang antik bernilai Rp500 juta.

Sesaat setelah penetapannya sebagai tersangka, wartawan sempat melakukan penelusuran ke rumah Jero. Ada yang unik dari kediaman pribadinya. Selain cukup luas dan memiliki pernak-pernik mewah, rumah yang terletak di kawasan Bintaro Sektor 9 itu juga memiliki nama.

Berdasarkan pantauan, ada sebuah papan yang menempel pada tembok samping rumah bercat abu-abu itu. Papan hitam itu bertuliskan ‘The Waciks’ dengan warna huruf emas. Jenis huruf atau font tulisan itu mirip dengan yang biasa dipakai pada logo klub bisbol Amerika Serikat: memiliki lekuk-lekuk, ditulis bersambung, serta dibubuhi garis bawah yang menjuntai.

Sayang, rumah seluas 1.500 meter persegi itu sepi. Tidak ada satu kendaraan pun yang terparkir. Meski terlihat tanpa penghuni, rumah Jero Wacik sangat terawat. Hunian bernuansa modern dengan dominasi warna abu-abu tersebut dipenuhi tanaman hias, seperti kuping gajah. Di halaman rumah itu berkibar bendera merah-putih dan bendera Partai Demokrat.

Saat wartawan membunyikan bel, seorang penjaga keluar. “Tidak ada orang, Bapak dan Ibu (Triesnawati dan Jero Wacik) sudah lama tidak ke sini,” kata lelaki itu. Sumber di Sekretariat Kabinet mengatakan Jero Wacik sebelumnya berencana berangkat ke Bali. Namun, setelah dia diumumkan sebagai tersangka, rencana itu dibatalkan. “Protokolnya mengatakan perjalanannya dibatalkan,” ujar sumber itu.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (3/9), Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, menyatakan surat perintah penyidikan terhadap Jero keluar per 2 September 2014. “Kami sepakat meningkatkan status atas nama JW (Jero Wacik) menjadi tersangka,” kata Zulkarnaen.

Menurut Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, Jero dijerat pasal pemerasan seperti yang tercantum dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Bambang, pasal-pasal yang dikenakan ini mengindikasikan Jero melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang. Atas perbuatannya, negara merugi Rp9,9 miliar.

Pemerasan yang dimaksud Bambang ialah Jero, ketika menjabat Menteri ESDM, merasa membutuhkan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. “Lantas JW melakukan kick back atau usaha menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut,” katanya.

Dijelaskan Bambang, KPK menemukan indikasi pemerasan dari ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero dalam proyek pengadaan di Kementerian ESDM.

Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Lembaga antirasuah ini juga meminta keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.

Pada 16 Juli 2014, Jero diperiksa penyelidik KPK selama enam jam. Kepada wartawan usai pemeriksaan, Jero mengaku ditanya soal dugaan penyimpangan anggaran dana di kementeriannya dan mengaku tak paham. “Saya ditanya anggaran tahun 2010, tentu saya tak tahu apa-apa karena saya baru menjadi menteri energi Oktober 2011,” kata dia.

Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Masalah DOM di Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.

Indikasi pemerasan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk ‘memainkan’ anggaran di Kementerian ESDM.

Jero menjelaskan DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.

“Itu pertanyaan khusus dan saya menerangkan memang dana itu ada, semua menteri mendapatkannya. Termasuk, ketika saya menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,” ujar dia.

Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. ‘’Saya bilang ke penyidik kalau saya  menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011. Tak tahu apa yang terjadi dari 2010 hingga Oktober 2011,’’ katanya. Terkait penyelidikan tersebut, pada 3 Juli 2014, KPK juga memeriksa istri Jero, Triesnawati.

Hingga tadi malam, Jero belum berhasil dimintai tanggapan tentang penetapan status tersangka terhadap dirinya. Namun, Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamuji mengaku sempat bertemu dengan bosnya itu. Menurut Teguh, Jero sempat datang ke kantornya.

“Saya bertemu pada pukul 13.00-14.30 WIB,” kata Teguh di kantornya, kemarin petang.

Menurut Teguh, saat mengobrol selama satu setengah jam, Jero terlihat tenang. Saat itu Jero mengaku tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi perkara yang menjeratnya. Ketika pamit kepada Teguh, Jero berjanji akan tetap berada di Jakarta. “Entah di rumah dinas atau di kediaman pribadi, beliau mengatakan akan tetap di Jakarta,” ujarnya.

Teguh mengungkapkan seluruh jajaran eselon I Kementerian ESDM langsung menggelar rapat pimpinan pada Rabu sore. Agendanya adalah membahas dan memilih pejabat yang kan menggantikan sementara peranan Jero Wacik sebagai menteri.

Hasil rapat pimpinan, menurut Teguh, disampaikan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Teguh meyakinkan meski status Jero resmi  tersangka, tapi kegiatan di Kementerian tetap berjalan seperti biasa. Apalagi, kata dia, Kementerian saat ini sedang disibukkan oleh kisruh kelangkaan BBM subsidi dan renegosiasi kontrak tambang.

“Jadwal-jadwal yang sudah ditetapkan akan kami ikuti, termasuk untuk agenda 11 September kala pak Presiden akan ke Cepu meresmikan proyek migas dan kelistrikan,” kata Teguh.

Wakil Ketum Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan partai sepenuhnya menyerahkan kasus indikasi keterlibatan korupsi yang dilakukan Jero Wacik kepada KPK. Saat ini, Jero menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Menurut Max, Demokrat akan melepas segala atribut kepartaian saat Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Biarlah KPK yang akan menelusuri semuanya,” kata Max. “Itu bukan urusan partai lagi nanti seandainya status hukumnya sudah berubah.”
Dia menyesalkan kasus ini. Semestinya Jero memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi. Terlebih Jero pernah menandatangani pakta antikorupsi, baik itu di partai maupun sejak dia menjabat sebagai menteri pada 2006.

Namun, dia tak mau menjelaskan soal nasib politik Jero Wacik yang terpilih kembali sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari dapil Bali. Menurut Max, keputusan itu akan diambil dalam rapat partai. “Saya tak mau berandai-andai,” kata Max. (bbs/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/