JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anas Urbaningrum tak ingin terseret sendirian dalam pusaran kasus korupsi Hambalang. Dia meminta dua koleganya di Partai Demokrat yang juga pernah bertarung memperebutkan kursi ketua umum juga dijerat dengan gratifikasi terkait penerimaan saat kongres berlangsung.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengungkapkan upaya menjerat kliennya dengan tuduhan obstruction of justice tidak proporsional. “Ada hal yang diskriminatif dan unfairness dalam kasus Anas Urbaningrum, terutama terkait tuduhan penerimaan uang saat kongres Partai Demokrat 2010,” ujar Firman.
Menurut dia, dalam sidang telah terbukti jika uang untuk kongres juga ada yang mengalir ke Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie. “Tapi sampai sekarang yang bersangkutan tidak diseret ke muka hukum. Dengan begini kan kami layak menilai kasus ini penuh muatan politis,” jelasnya.
Marzuki memang beberapa kali disebut menerima aliran uang dari perusahaan M. Nazaruddin, Grup Permai yang selama ini memainkan sejumlah proyek pemerintahaan. Pernyataan mengenai adanya uang yang mengalir ke Marzuki itu salah satunya diungkapkan oleh Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.
Dia menyatakan ada aliran uang sebesar USD 1 juta dari Grup Permai ke Marzuki. Uang yang diberikan dalam kotak kardus mie instan dengan dibungkus kertas motif bati itu berkaitan dengan proyek PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Pernyataan Yulianis juga dibenarkan oleh staf ahli Nazarudin, Nuril Anwar, yang juga pernah dihadirkan dalam persidangan.
Nuril juga pernah mengungkapkan adanya uang USD 500 ribu dari Grup Permai yang dialirkan saat kongres Partai Demokrat. Uang tersebut dicairkan untuk mendukung Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie. “Prinsip yang dijalani Pak Nazar waktu itu menebar pengaruh ke seluruh kandidat ketua umum,” jelasnya.
Seperti diketahui dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, selain Anas muncul dua calon ketua umum lainnya, yakni Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie. Andi sendiri kini sudah berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi Hambalang. Dalam dakwaan Andi disebutkan ada uang yang mengalir padanya untuk kongres. Namun untuk Marzuki Alie, hingga kini KPK belum juga mengambil sikap.(gun/jpnn/rbb)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anas Urbaningrum tak ingin terseret sendirian dalam pusaran kasus korupsi Hambalang. Dia meminta dua koleganya di Partai Demokrat yang juga pernah bertarung memperebutkan kursi ketua umum juga dijerat dengan gratifikasi terkait penerimaan saat kongres berlangsung.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengungkapkan upaya menjerat kliennya dengan tuduhan obstruction of justice tidak proporsional. “Ada hal yang diskriminatif dan unfairness dalam kasus Anas Urbaningrum, terutama terkait tuduhan penerimaan uang saat kongres Partai Demokrat 2010,” ujar Firman.
Menurut dia, dalam sidang telah terbukti jika uang untuk kongres juga ada yang mengalir ke Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie. “Tapi sampai sekarang yang bersangkutan tidak diseret ke muka hukum. Dengan begini kan kami layak menilai kasus ini penuh muatan politis,” jelasnya.
Marzuki memang beberapa kali disebut menerima aliran uang dari perusahaan M. Nazaruddin, Grup Permai yang selama ini memainkan sejumlah proyek pemerintahaan. Pernyataan mengenai adanya uang yang mengalir ke Marzuki itu salah satunya diungkapkan oleh Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.
Dia menyatakan ada aliran uang sebesar USD 1 juta dari Grup Permai ke Marzuki. Uang yang diberikan dalam kotak kardus mie instan dengan dibungkus kertas motif bati itu berkaitan dengan proyek PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Pernyataan Yulianis juga dibenarkan oleh staf ahli Nazarudin, Nuril Anwar, yang juga pernah dihadirkan dalam persidangan.
Nuril juga pernah mengungkapkan adanya uang USD 500 ribu dari Grup Permai yang dialirkan saat kongres Partai Demokrat. Uang tersebut dicairkan untuk mendukung Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie. “Prinsip yang dijalani Pak Nazar waktu itu menebar pengaruh ke seluruh kandidat ketua umum,” jelasnya.
Seperti diketahui dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, selain Anas muncul dua calon ketua umum lainnya, yakni Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie. Andi sendiri kini sudah berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi Hambalang. Dalam dakwaan Andi disebutkan ada uang yang mengalir padanya untuk kongres. Namun untuk Marzuki Alie, hingga kini KPK belum juga mengambil sikap.(gun/jpnn/rbb)