BINJAI- Peraturan Daerah (Perda) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Nomor 8 tahun 2011, dinilai “mencekik” lehar para supir truk. Pasalnya, penetapan denda retribusi angkutan, dilakukan sesuka hati tanpa ada penimbangan.
Pantauan Sumut Pos di Pos Retribusi Dishub Binjai, Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Rabu (8/6), setiap truk yang melintas, dikenakan denda kelebihan tonase oleh petugas. Padahal, truk yang melintas tadi, tidak ditimbang sebelumnya.
Sesuai Perda dituliskan, untuk pelanggaran tingkat I, setiap roda 4 dikenakan denda Rp5 ribu, roda 6 Rp15 ribu dan roda diatas 6, dikenakan denda Rp35 ribu.
Untuk pelanggaran tingkat II, untuk roda 4 dikenakan denda Rp25 ribu, roda 6 Rp50 ribu dan roda diatas 6, dikenakan denda Rp75 ribu.
Selamet Nasution (36) supir truk pengangkut pasir ketika ditanya mengaku, dia dipungut retribusi 2 kali.
“Kalau di Pos pertama, kami dikenakan retribusi Rp3 ribu, di Pos kedua kena retribusi lagi Rp3 ribu ditambah denda Rp15 ribu,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai HT Fadlan, saat dikonfirmasi usai menghadiri kunjungan kerja DPRK Subussalam, mengatakan, Perda itu dapat diterbitkan karena berupa denda, bukan retribusi.
“Pengutipan yang kita lakukan, bukan berupa retribusi melainkan denda,” ujarnya. (dan)