MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tiga hari setelah masa baktinya berakhir, hanya 14 orang mantan anggota dewan yang telah mengembalikan mobil dinas. Hal ini diakui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan Azwarlin Nasution kepada Sumut Pos. “Terhitung hingga 17 September, baru 14 orang mantan anggota dewan yang mengembalikan mobil dinasnya. Terakhir, yang mengembalikan mobil dinas adalah Parlindungan Batubara dari PPP,” kata Azwarlin di gedung DPRD Medan, Rabu (17/9).
Dijelaskannya, penyerahan mobil dinas kepada anggota dewan priode 2014-2019 dilakukan berjalan. “Anggota dewan dari PKS dan Golkar sudah ada yang kita berikan mobil dinas, selebihnya menunggu pengembalian mobil dinas dari anggota dewan priode sebelumnya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Medan, Agus Suryono menegaskan, pihaknya sudah menyurati Sekretariat DPRD Medan agar menyurati kembali anggota dewan yang masa tugasnya sudah habis. “Kalau sudah tiga kali disurati, maka mobil dinasnya akan dijemput paksa,” kata Agus kemarin.
Setali tiga uang, kelakuan anggota DPRD Sumut hampir sama. Dari 75 anggota dewan yang tak terpilih lagi, baru 10 yang mengembalikan mobil dinas ke sekretariat DPRD Sumut. Dengan demikian, masih ada 65 mobil lagi yang belum dikembalikan oleh anggota dewan periode sebelumnya.
Sehingga, sampai saat ini, pihak sekretariat belum bisa mengeksekusi pemberian status pinjam pakai kepada anggota dewan yang baru, karena masih menunggu yang lainnya. Padahal, sekretariat DPRD Sumut telah memberikan tenggat waktu selama tiga hari pasca-pelantikan untuk mengembalikan mobil dinas tersebut.
“Kalau tiga hari setelah pelantikan berarti, harusnya hari ini (kemarin, Red) ya. Jadi yang sudah masuk itu baru ada 10 orang yang mengembalikan. Kita tunggulah sampai malam disini,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekkretariat DPRD Sumut, Pendi Batubara, Rabu (17/9).
Menurutnya, batas maksimal selama tiga hari tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada seluruh anggota dewan agar segera mengembalikan mobil yang telah digunakan tersebut. Namun dengan kondisi belum maksimalnya pengembalian itu, maka mau tidak mau pihaknya mengaku akan mencoba memberikan mobil yang sudah ada terlebih dahulu kepada beberapa anggota dewan. Selebihnya, tetap menuggu mobil yang lain dikembalikan.
“Inikan kita beri batas, apapun ceritanya ini harus kembali. Ini sedang kita upayakan yang ada dulu untuk sejumlah anggota dewan yang ada. Kemungkinan kalau sudah ada terbentuk komisi dan fraksi, akan kita bagikan dulu,” sebutnya.
Pihaknya pun mengaku tidak bisa berbuat banyak sebelum seluruh mobil dinas tersebut dikembalikan oleh anggota dewan periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. Sedangkan untuk surat permintaan pengembalian berikutnya setelah mencapai tenggat waktu yang diberikan, Pendi mengaku akan mempertanyakan ini kembali kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mengambil langkah selanjutnya. ”Kalau tidak juga, kita tanya ke Sekwan, apakah mau diperpanjang. Saya akan laporkan lagi lah,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Anggota DPRD Sumut dari fraksi PKS, Hafez LC, mobil dinas yang digunakan anggota dewan sebelumnya dari fraksi PKS sudah dikembalikan dan sebagian sudah digunakan oleh anggota dewan yang baru ini. Jika dikatakan belum, menurutnya hanya tinggal proses administrasi saja, sehingga belum dinyatakan kembali.
“Mobilnya sudah dikembalikan ke dewan kemarin, tetapi secara administrasi memang belum selesai. Jadi secara fisik sudah dikembalikan dan diterima anggota dewan yang baru,” ujar Hafez.
Informasi yang diperoleh, hanya satu orang anggota dewan dari fraksi tersebut yang meminta untuk perpanjangan pemakain satu minggu lagi, menunggu mobil pesanan tiba. Sehingga dari 11 orang anggota dewan yang lama, baru 10 orang yang menyerahkan.
”Kemarin memang ada permintaan untuk perpanjangan waktu dari Pak Rauddin Purba. Karena beliau memesan mobil dan belum sampai,” ujar seorang pegawai di fraksi PKS.
Sedangkan soal pengembalian tersebut, Kabag Umum DPRD Sumut Pendi Batubara membantah telah menerima mobil tersebut. Sebab menurutnya pengembalian tidak bisa langsung antara anggota dewan yang lama dengan yang baru, sekalipun sama-sama satu fraksi. Semua prosesnya harus melalui sekretariat untuk pendataan. ”Tidak bisa begitu, kan harus didata dulu. Kalau mereka mengembalikan itu ya harus dari sekretariat la, baru nanti kita sampaikan ke anggota dewan yang baru,” sanggahnya. (dik/bal/ila)
Menanggapi itu, Pengamat Politik Sohibul Anshor mengatakan Pemko Medan harus bersikap tegas dengan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas.
Ia menyatakan, harga mobil jenis kinjang inova yang dijadikan mobil dinas anggota dewan berkisar Rp300 juta. Uang sebersar itu, kata dia, tidaklah sedikit. “Kalau Rp 300 juta dikalikan 20 mobil, cukup besar juga anggaran yang harus dikeluarkan Pemko Medan. Maka dari itu tindakan penjemputan paksa harus segera diambil,” tegasnya. (dik/bal/ila)