MEDAN- Bagi masyarakat yang terbentur akibat persoalan tanah, Lembaga Penggerak Reforma Agraria bisa menjadi alat perjuangan. Lembaga yang didirikan sebagai tempat mewujudkan keinginan dan keadilan bagi para warga serta kelompok tani di Sumut.
“Kalau kita bersatu dan menjaga komitmen niat kita akan berhasil,” sebut Alimuddin, penggagas Penggerak Reforma Agraria dihadapan para warga dan kelompok tani dari Langkat, Binjai, Labuhan Batu, Simalungun, Deli Serdang dan Asahan serta anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba dan Syamsul Hilal, baru-baru ini.
Alimuddin memaparkan, persoalan sengketa tanah, selalu mengorbankan masyarakat dan tak pernah berpihak kepada warga. “Kita juga sering dihadapkan dengan aparat negara sendiri,” sebutnya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba mengatakan, pejabat terkait yang berwenang di Sumut tidak memiliki hati nurani karena tidak bisa mengambil sikap tegas dalam mengambil suatu keputusan yang bijaksana serta mengevaluasi permasalahan tanah eks HGU PTPN 2 di Sumut.
Seperti kasus tanah eks HGU PTPN 2 Kebun Secanggang, Kabupaten Langkat, Kelurahan Kuala Bingai seluas 150 hektar, Keluruhan Dendang 125 hektar, Kelurahan Bunga Mas 150 hektar, Desa Kepala Sungai dan Ara Condang 90 hektar.
“Untuk mensejahterakan rakyat, kami dari Komisi A DPRD Sumut akan tetap perjuangkan dan mendesak Ketua DPRD Sumut, untuk segera menyetujui pembentukan pansus tanah, itu lah Komitmen kami dalam memperjuangkan petani penggarap untuk mengambil haknya kembali,” tandasnya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, Syamsul Hilal menegaskan, petinggi PTPN, BPN, dan pejabat pemerintahan paling bertanggungjawab atas tersendatnya penyelesaian masalah tanah di Sumut. “Selama tidak ada political will dan political guard, maka kasus-kasus ini tidak akan selesai,” sebutnya.(ril)