MEDAN, SUMUTPOS.CO – Melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi, Tam Wui Wen alias Wendy (39) ditembak mati petugas. Sebelumnya ia diamankan atas tudingan penjualan senjata api. Dari lokasi kejadian, Petugas Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu mengamankan 1 unit senjata api jenis Six Hour buatan Amerika Serikat, 2 selongsong peluru tajam, satu pekat kecil narkoba jenis sabu, 2 unit telepon genggam, KTP dan SIM.
Penangkapan warga Jalan Sentang No. 1 Kelurahan Sekip Medan Petisah itu dilakukan di wilayah Pasar X Tembung, Selasa (16/9) sekira pukul 23.00 Wib. Malam itu petugas yang melakukan penyamaran melakukan transaksi senjata api.
Pada saat itu, petugas mengadakan janji dengan tersangka yang sudah menjadi target operasi untuk membeli senjata api. Pertemuan pun dilangsungkan di Pasar X, Tembung. Saat transaksi dilakukan dan pelaku mengeluarkan senjata api yang dijanjikan, petugas langsung menangkap tersangka.
Peluru Menembus Jantung
Keterangan diperoleh dari lokasi kejadian, malam itu diketahui terjadi kejar-kejaran antara mobil Kijang Innova dan sebuah sepeda motor.
Menurut penuturan warga, mobil Kijang Innova silver tersebut membawa 6 pria yang belakangan diketahui adalah polisi. Sementara, Tam Wui Wen yang mengendarai sepeda motor tancap gas menghindari kejaran petugas.
Berulang kali terdengar suara bunyi klakson mobil dan tak lama terdengar suara tembakan hingga 4 kali. Hal itu membuat warga penasaran dan mendatangi arah suara letusan pistol tersebut.
“Aku lihat ada mobil kencang dan sepeda motor di depannya kencang kali. Terdengar juga suara klakson mobil. Nggak lama kami dengar suara tembakan empat kali, kami kejar lah asal suara dari mana. Pas kami ke sana ada orang udah terkapar cengap-cengap macam ikan menggelepar. Terus kata beberapa orang yang keluar dari mobil bilang kalau yang ditembak itu bandit dan mereka adalah polisi Polda dari bagian narkoba, terus kami disuruh bubar,” ungkap Seno warga setempat.
Kondisi Tam Wui Wen malam itu mengenakan helm dan sarung tangan. Menggunakan baju kaos berkerah warna hitam lengan panjang dan celana jeans biru, serta tali pinggang hitam.
Petugas malam itu langsung memboyong Tam Wui Wen ke RS Bhayangkara sekira pukul 1.30 WIB, namun akhirnya dibawa ke RSU dr Pirngadi Medan. Berdasarkan keterangan dari RSU dr Pirngadi, Tam Wui Wen mengalami luka tembakan di punggung menembus ke jantung. Hal itu terlihat dari luka selebar kelereng di tubuh Tam Wui Wen.
Usai dilakukan visum luar, polisi menyerahkan jenazah korban untuk dibawa pulang dan disemayamkan.
Kediaman korban di Jl Sentang, No. 1, Kel Sekip, Kec Medan Petisah, suasana di kawasan tersebut tampak sunyi. Tetangga Tam Wui Wen yang berjarak 1 rumah dari kediaman mengaku tidak mengenalnya. “Tidak tahu saya bang. Coba panggil aja bang,” ungkap lelaki itu.
TINDAKAN ITU SUDAH BENAR
Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto didampingi Kasubdit III AKBP Amry Siahaan mengatakan, aksi petugas membuat Tam Wui Wen tak terima, karena merasa dijebak pelaku pun melancarkan perlawanan. Bahkan saat itu, tersangka sempat berusaha menembak petugas, dengan senjata api (senpi) yang dimilikinya.
“Tersangka memang telah masuk dalam DPO kami terkait penjualan Senpi. Anggota di lapangan menyamar sebagai pembeli, hendak melakukan transaksi dengan tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan hendak menembak petugas. Kemudian anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun tersangka tetap melawan dan akhirnya dilakukan tembakan yang mengenai dada tersangka. Selanjutnya, tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan, namun nyawa tersangka tidak tertolong,” terangnya Rabu (17/9).
Dikatakannya, mengenai proses penembakan, anggotanya telah sesuai dengan prosedur. Pasalnya, posisi anggotanya terdesak, dan tersangka memiliki senjata api. “Kalau anggota tidak menembak duluan, pasti anggota saya yang kena tembak. Tindakan itu sudah benar, tidak mungkin anggota membiarkan dirinya ditembak, kita juga sudah mengeluarkan tembakan peringatan,” ucapnya.
Dijelaskannya, penggunaan senjata api merupakan pelanggaran berat dan diatur dalam Undang-Undang Darurat (UUD). Pihaknya segera akan melakukan pendataan di seluruh Satwil, terkait laporan tindak pidana dengan menggunakan senjata api. Diharapkan, pihaknya dapat mengungkap keterlibatan jaringan penjualan Senpi.
“Kita akan data pemakaian senpi di seluruh Satwil kita. Karena penggunaan senpi sangat dilarang penggunaannya di masyarakat. Penggunaan senpi hanya dipergunakan petugas kepolisian dan TNI. Itu pun penggunaannya tidak sembarangan dan diatur dalam UU. Terkait kasus ini, kita akan kembangkan lagi, soalnya, tersangka sudah tewas dan pastinya akan memutus jaringan untuk pengembangan. Namun, masih kita upayakan,” bebernya.
Lanjutnya, dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit senjata api jenis Six Hour buatan Amerika Serikat, 2 selongsong peluru tajam, satu pekat kecil narkoba jenis sabu, 2 unit telepon genggam, KTP dan SIM. Setelah dilakukan visum, tambahnya, tersangka dimasukkan ke kamar mayat RS Bhayangkara Sumut. “Keluarga tersangka sudah mengetahuinya, dan sudah kami ceritakan kronologisnya,” pungkasnya. (mri/gib/bd)