MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara kembali bergulir di Sumatera Utara. Kali ini, desas-desus penyimpangan ini berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara tahun 2013. Diduga 3 orang Direksi PDAM Sumut menggelontorkan dana puluhan miliar untuk membayarkan uang muka pembangunan proyek penambahan dan pengembangan instalasi pengolahan air sungai dan jaringan pipa transmisi.
Proyek ini tanpa adanya surat kuasa dari Direktur Utama, Ir. Azzam Rizal, M.Eng yang masih aktif meski mendekam di penjara pada pertengahan 2013 lalu.
“Kenapa 3 direksi ini melangkahi dirutnya. Saat ini PDAM Sumut belum ada Plt atau pengganti Azzam Rizal. Sehingga segala proyek masih ditandatangani oleh Azzam, meski dia ditahan, karena dia masih aktif,” ungkap Yudi Adrian selaku Gubernur Gerakan Aku Geram dan Anti Koruptor (Gagak) Sumut, kemarin.
Menurutnya, sesuai peraturan perusahaan No 4 kpts 2012, dirut sebagai pengguna anggaran, sedangkan 3 direksi itu sebagai penguasa anggaran. Jadi yang berwenang di PDAM baik itu masalah surat kontrak atau hal subtansial lainnya adalah wewenang dirut. Sehingga kalau 3 direksi ini mau mengesahkan pembayaran atas kontrak apapun, harus ada surat kuasa dirut yang masih aktif. Sementara uang muka udah di kasih ke pihak ketiga tanpa surat kuasa.
”Pertanyaannya kok bisa keluar uang muka itu. Jelas bahwa ada terjadi administrasi yang mencurigakan di sana,” katanya.
Penggelontoran uang muka ini sebesar Rp35.215.352.000 dari total anggaran proyek sebesar Rp176.076.760.000. Pengerjaan proyek ini diserahkan PDAM Sumut kepada PT.Wijaya Karya-PT.Cemerlang Samudera Kontrindo, KSO, sesuai nomor kontrak 02/SPJN/P3A/VI/2013, tanggal 18 Juni 2013. Masa kontrak tersebut dikatakan Yudi akan berakhir pada 2015 mendatang. 3 direksi yang dimaksud adalah AT, MR, dan TL.
“Sisa dari anggaran setelah dipotong oleh uang muka ada Rp140 miliar lebih. Inilah yang ingin kita selamatkan. Jelas pula ada kesalahan di sini bahwa tidak ada yang namanya uang muka. Yang harus dibayarkan itu adalah sesuai progres pengerjaan dilapangan. Ini sesuai Keppres no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa,”ujar Yudi.
Yudi pun mempertanyakan kinerja badan pengawas Provinsi Sumut yang sudah kecolongan terhadap hal ini. Dalam hal ini badan pengawas Provsu ada 5 orang. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provsu Nurdin Lubis (Ketua), Abu Hanifa Siregar (Sekretaris), Rajamin Sirait (Anggota), Ahmad Gazali (Anggota), dan Basrul Kamali (Anggota).
“Masalah air minum ini kan masalah masyarakat yang krusial sekali. Lalu apa fungsi badan pengawas? Kenapa masalah ini mereka gak tahu,” ungkapnya.
Dugaan penyimpangan ini pun telah dilaporkan Gagak Sumut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 September 2014 lalu.
Yudi sebagai pelapor pun melampirkan lembaran-lembaran bukti kuat atas dugaan penyimpangan ini. Untuk itu Gagak Sumut meminta agar proyek ini segera dihentikan agar KPK bisa bekerja dengan baik. Pihaknya pun meminta agar KPK diminta turun ke PDAM untuk segera mengudit kejanggalan ini. Disebutkan Yudi, proyek ini masih berlangsung hingga saat ini di kawasan Kecamatan Medan Sunggal.
“Kami meminta dengan tegas agar proyek itu segera dihentikan. Kita khawatir ini akan seperti proyek Hambalang. Pemerintah harus mendukung kinerja KPK,”ujar Yudi. (win/deo)