25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dirjen Otda: Sudah Bisa Bekerja

AMINOER RASYID/SUMUT POS RAPAT: Sejumlah anggota dewan mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Sumut belum lama ini  dengan agenda penetapan pimpinan definitif DPRDSU priode 2014-2019.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
RAPAT: Sejumlah anggota dewan mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Sumut belum lama ini dengan agenda penetapan pimpinan definitif DPRDSU priode 2014-2019.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, resmi memiliki pimpinan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menandatangani Surat Keputusan (SK) pelantikan, tepat sehari sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian seluruh jajaran menteri dan pimpinan lembaga di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Informasi diperoleh sebagaimana dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada koran ini di Jakarta, Senin (20/10).”Surat Keputusan pimpinan DPRD Sumatera Utara sudah diteken pak Gamawan kemarin (Minggu,Red). Jadi sudah bisa bekerja,” ujarnya.

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini,  begitu surat ditandatangani, pihak-nya segera mengirimkannya ke pihak-pihak yang berkepentingan. Agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, rapat paripurna perdana DPRD Sumut periode 2014-2019 Kamis (9/10) lalu, mengumumkan 5 calon pimpinan DPRD Sumut. Masing-masing sebagai Ketua DPRD, Ajib Shah dari fraksi Partai Golkar. Kemudian Ruben Tarigan (PDI-P), HT Milwan (Partai Demokrat), Parlinsyah (Partai Gerindra), dan Zulkifli Effendi Siregar (Partai Hanura).

Namun sejak diputuskan dalam rapat paripurna, para pimpinan belum dapat bekerja karena masih menunggu SK dari Mendagri. Sehingga diharapkan Mendagri dapat segera menandatangani SK pelantikan.

Harapan tersebut disambut hangat Gamawan. Meski beberapa hari terakhir beliau harus dirawat di rumah sakit, di Singapura. Namun begitu kembali ke tanah air, beliau langsung menandatangani SK pelantikan, sehari sebelum Presiden SBY mengeluarkan Keppres  pemberhentian para menteri dan pimpinan lembaga di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan berhenti dari jabatannya.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung, Keppres pemberhentian para menteri sudah ditandatangani, Senin pagi. “Semua sudah tandatangani, hari ini tinggal diundangkan saja, lalu otomatis semua berhenti,” katanya.

Setelah pelantikan Presiden RI Joko Widodo dan Jusuf Kalla, ujarnya, bekas menteri dan kepala lembaga akan mendampingi SBY melakukan penyambutan ala militer terhadap Jokowi. “Kami para menteri juga akan makan siang bersama Presiden,” ujarnya.

Sedangkan pembagian jatah pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) memang sudah mendapatkan kesepakatan dari seluruh pimpinan fraksi. Namun prinsip pembagian secara proporsional selama lima tahun dan bergiliran itu masih bisa berubah atau kocok ulang saat sidang paripurna Jumat, 24 Oktober mendatang.

Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Sumut dari fraksi PKS, Satrya Yudha Wibowo. Menurutnya pembagian struktur di alat kelengkapan dewan bisa saja berubah dari kesepakatan dalam konsensus antar pimpinan fraksi dengan pimpinan sementara DPRD Sumut.

Jika dalam sidang paripurna mendatang, anggota dewan yang punya hak untuk menyampaikan keberatannya, meminta agar pemilihan pimpinan komisinya dilakukan melalui mekanisme voting.  “Kalau ada yang minta voting ya sah-sah saja, harus tetap diakomodir. Berdebatlah disitu,” kata Satrya kepada wartawan di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (21/10).

Satrya menyebutkan bahwa dalam pemilihan alat kelengkapan dewan, ada dua mekanisme yaitu musyawarah mufakat atau voting. Sementara kesepakatan yang telah dilakukan masing-masing pimpinan fraksi adalah menggilir struktur pimpinan di lima komisi (A-E).

Namun sekalipun sudah menjadi konsensus, tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pergeseran. Sebab dalam segala hal mengenai keputusan paripurna, harus mendapat kesepakatan anggota dewan.

Dalam sidang paripurna, suara setiap anggota Dewan sama antara satu dengan lainnya. Berhak mempertanyakan atau mengajukan pandangan lain meskipun fraksinya sudah setuju dengan konsensus. Jika itu terjadi, maka pimpinan Dewan tetap harus bisa mengakomodir. Hal itu dijamin oleh tata tertib (tatib) Dewan.

Tetapi ditegaskannya, seluruh anggota dewan dari fraksi PKS tidak akan melakukan hal tersebut. PKS memilih untuk menjaga komitmen dalam konsensus meskipun di tahun pertama belum mendapatkan posisi ketua komisi. “Bisa kena sanksi kalau kami ada yang tidak sesuai dengan putusan fraksi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua Komisi E akan diisi Effendi Panjaitan (PDIP), Komisi D Mustofawiyah Sitompul (Demokrat), Ketua Komisi C Muchrid Nasution (Golkar), dan Ketua Komisi A Toni Togatorop (Hanura). Sedangkan Ketua Komisi B dari Fraksi Gerindra belum diputuskan namanya.

Ketua sementara DPRD Sumut Ajib Shah menyebutkan kesepakatan tentang pembagian struktur komisi dan alat kelengakapan dewan sudah disampaikan oleh pimpinan fraksi. Semuanya sudah sepakat dibagi secara proporsional dan bergiliran setiap tahun. (gir/bal)

AMINOER RASYID/SUMUT POS RAPAT: Sejumlah anggota dewan mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Sumut belum lama ini  dengan agenda penetapan pimpinan definitif DPRDSU priode 2014-2019.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
RAPAT: Sejumlah anggota dewan mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Sumut belum lama ini dengan agenda penetapan pimpinan definitif DPRDSU priode 2014-2019.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, resmi memiliki pimpinan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menandatangani Surat Keputusan (SK) pelantikan, tepat sehari sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian seluruh jajaran menteri dan pimpinan lembaga di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Informasi diperoleh sebagaimana dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada koran ini di Jakarta, Senin (20/10).”Surat Keputusan pimpinan DPRD Sumatera Utara sudah diteken pak Gamawan kemarin (Minggu,Red). Jadi sudah bisa bekerja,” ujarnya.

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini,  begitu surat ditandatangani, pihak-nya segera mengirimkannya ke pihak-pihak yang berkepentingan. Agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, rapat paripurna perdana DPRD Sumut periode 2014-2019 Kamis (9/10) lalu, mengumumkan 5 calon pimpinan DPRD Sumut. Masing-masing sebagai Ketua DPRD, Ajib Shah dari fraksi Partai Golkar. Kemudian Ruben Tarigan (PDI-P), HT Milwan (Partai Demokrat), Parlinsyah (Partai Gerindra), dan Zulkifli Effendi Siregar (Partai Hanura).

Namun sejak diputuskan dalam rapat paripurna, para pimpinan belum dapat bekerja karena masih menunggu SK dari Mendagri. Sehingga diharapkan Mendagri dapat segera menandatangani SK pelantikan.

Harapan tersebut disambut hangat Gamawan. Meski beberapa hari terakhir beliau harus dirawat di rumah sakit, di Singapura. Namun begitu kembali ke tanah air, beliau langsung menandatangani SK pelantikan, sehari sebelum Presiden SBY mengeluarkan Keppres  pemberhentian para menteri dan pimpinan lembaga di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan berhenti dari jabatannya.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung, Keppres pemberhentian para menteri sudah ditandatangani, Senin pagi. “Semua sudah tandatangani, hari ini tinggal diundangkan saja, lalu otomatis semua berhenti,” katanya.

Setelah pelantikan Presiden RI Joko Widodo dan Jusuf Kalla, ujarnya, bekas menteri dan kepala lembaga akan mendampingi SBY melakukan penyambutan ala militer terhadap Jokowi. “Kami para menteri juga akan makan siang bersama Presiden,” ujarnya.

Sedangkan pembagian jatah pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) memang sudah mendapatkan kesepakatan dari seluruh pimpinan fraksi. Namun prinsip pembagian secara proporsional selama lima tahun dan bergiliran itu masih bisa berubah atau kocok ulang saat sidang paripurna Jumat, 24 Oktober mendatang.

Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Sumut dari fraksi PKS, Satrya Yudha Wibowo. Menurutnya pembagian struktur di alat kelengkapan dewan bisa saja berubah dari kesepakatan dalam konsensus antar pimpinan fraksi dengan pimpinan sementara DPRD Sumut.

Jika dalam sidang paripurna mendatang, anggota dewan yang punya hak untuk menyampaikan keberatannya, meminta agar pemilihan pimpinan komisinya dilakukan melalui mekanisme voting.  “Kalau ada yang minta voting ya sah-sah saja, harus tetap diakomodir. Berdebatlah disitu,” kata Satrya kepada wartawan di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (21/10).

Satrya menyebutkan bahwa dalam pemilihan alat kelengkapan dewan, ada dua mekanisme yaitu musyawarah mufakat atau voting. Sementara kesepakatan yang telah dilakukan masing-masing pimpinan fraksi adalah menggilir struktur pimpinan di lima komisi (A-E).

Namun sekalipun sudah menjadi konsensus, tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pergeseran. Sebab dalam segala hal mengenai keputusan paripurna, harus mendapat kesepakatan anggota dewan.

Dalam sidang paripurna, suara setiap anggota Dewan sama antara satu dengan lainnya. Berhak mempertanyakan atau mengajukan pandangan lain meskipun fraksinya sudah setuju dengan konsensus. Jika itu terjadi, maka pimpinan Dewan tetap harus bisa mengakomodir. Hal itu dijamin oleh tata tertib (tatib) Dewan.

Tetapi ditegaskannya, seluruh anggota dewan dari fraksi PKS tidak akan melakukan hal tersebut. PKS memilih untuk menjaga komitmen dalam konsensus meskipun di tahun pertama belum mendapatkan posisi ketua komisi. “Bisa kena sanksi kalau kami ada yang tidak sesuai dengan putusan fraksi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua Komisi E akan diisi Effendi Panjaitan (PDIP), Komisi D Mustofawiyah Sitompul (Demokrat), Ketua Komisi C Muchrid Nasution (Golkar), dan Ketua Komisi A Toni Togatorop (Hanura). Sedangkan Ketua Komisi B dari Fraksi Gerindra belum diputuskan namanya.

Ketua sementara DPRD Sumut Ajib Shah menyebutkan kesepakatan tentang pembagian struktur komisi dan alat kelengakapan dewan sudah disampaikan oleh pimpinan fraksi. Semuanya sudah sepakat dibagi secara proporsional dan bergiliran setiap tahun. (gir/bal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/